Tidak ada doa mereka
selain ucapan: "Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan
tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami[235]
dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang
kafir." (QS.Ali Imran:147)
|
A.
Pengantar
Sudah
menjadi tradisi sebahagian umat Islam di tanah air kita apabila ada salah
seorang keluarganya yang mengalami kematian, maka ahli keluarga si mati itu
akan sibuk menyediakan makanan dan minuman,bagi pelayat yang mengadiri acara
penguburan dan setelahnya pada hari ke-7,ke-20,ke-40,ke-100 dan 1 tahun
kematiannya.
Menjamu
makanan dan minuman selepas kematian telah menjadi kewajiban (suka atau
terpaksa) dilakukan oleh ahli si mati. Kalau tidak dilakukan, niscaya akan
dicela oleh keluarga, tetangganya, atau warga masyarakat.Bermacam-macam cemohan
dilemparkan kepada ahli mayit yang tidak mengikuti tradisi itu,seperti
dikatakan sesat,kikir, tidak tahu balas jasa si mati,tidak mau bersatu dengan
masyarakat,disebut Muhammadyah dan sebagainya.
Sebahagian
besar dari kalangan umat Islam menganggap tradisi ini sebagai bagian dari
ajaran Islam yang penting dan tidak boleh diabaikan, karena banyaknya orang
yang melakukannya,lagi pula turut dilakukan oleh pemimpin/tokoh agama, atau
orang-orang yang berpengetahuan agama. Kalau ada yang mengkritik tradisi ini
maka akan dicap sebagai kaum sesat yang hendak merusak ajaran Islam yang suci,dianggap
sebagai ahli bid’ah yang hendak merusak sunnah.
Namun
demikian, ada juga segolongan kecil umat Islam di tanah air kita yang
berpendapat bahwa membuat dan menjamu makanan selepas kematian adalah amalan bid’ah
yang perlu ditinggalkan, karena tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh
Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya.
Penulis
sebagai salah seorang umat Islam yang menganggap tradisi menyediakan makanan
bagi pelayat sebagai amalan bid’ah merasa terpanggil untuk menyampaikan
keterangan tentang hukum menyediakan makanan bagi pelayat yang diundang,dengan
harapan semoga saudara yang telah mengetahui dan memahaminya dapat berfikir
untuk bagaimana bersikap yang sebenarnya,sebeum datangnya hari pembalasan atau
perhitungan amal.
Karena
tradisi ini merupakan suatu perbedaan pendapat,dan Allah telah memberikan
solusi bagi kita bahwa bila terjadi perbedaan pendapat dalam masalah agama,maka
kembalikan masalah itu kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (Hadis).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisaa:59).
Dan
Allah telah memerintahkan kepada kita
untuk mentaati dan meneladani Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab:21)
Sedangkan
Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh kepada
sunnahnya dan sunnah sahabatnya yang telah mendapat petunjuk,dan menjauhi
perkara-perkara baru karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah
adalah sesat,(HR.Abu Daud,Tirmdzi dan Ibnu Majah),dan segala kesesatan
balasannya adalah neraka.
B.
Disunatkan
Menyediakan Makanan Bagi Ahli Mayit
Islam
sangat memahami kondisi manusia yang mengalami musibah,antara lain bila
kematian salah satu anggota keluarga yang dicintainya,yaitu sangat bersedih
sampai selerah makanpun hilang.Mereka dalam kesusahan mengurus kematian anggota
keluarganya tersebut sehingga mereka tak punya kesempatan untuk menyediakan
makanan untuk dirinya serumah. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan kepada
umatnya datang melayat dan membawakan makanan buat keuarga yang berduka (ahli
mayit).
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Abdullah Bin Ja’far bin Abi Thalib) r.ahma, Rasulullah SAW
bersabda: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli Ja’far, sesungguhnya telah
datang kepada mereka perkara yang mengharukan mereka”.
Beberapa
ulama besar yang memberikan pendapatnya tentang disunatkannya menyediakan
makanan untuk ahli mayit sebagaimana yang penulis rangkum,antara lain:
1. Imam Malik (Mazhab Maliki):
Disunatkan
kepada tetangga dan keluarganya menyediakan makanan kepada keluarga si mati
karena kesibukan mereka menghadapi kematian.
2. Imam Hanafi (Mazhab Hanafi):
Disunatkan
kepada tetangga atau keluarga ahli si mati atau kaum kerabatnya yang jauh
menyediakan makanan untuk ahli si mati, yang mengenyangkan mereka pada hari dan
malamnya, karena sabda Nabi Muhammad SAW: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada
ahli Ja’far, kerana sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang
menyedihkan mereka”.
3. Imam Ahmad (Mazhab Hanbali):
Disunatkan
membuat makanan untuk ahli si mati dan diantar makanan itu kepada mereka bagi
yang memberi dan berusaha menghibur hati mereka. Boleh jadi mereka sibuk dengan
ujian yang diterima, juga sibuk dengan kunjungan orang ramai yang datang
menemui mereka, menyebabkan mereka tidak dapat menyediakan makanan untuk diri
mereka sendiri. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah Bin Ja’far bin Abi Thalib)
r.ahma, Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli
Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan
mereka”.
4. Imam Syafie (Mazhab Syafie):
Disunatkan
kepada kaum kerabat si mati dan tetangganya membuat makanan kepada ahli si
mati. (Isteri, Suami dan anak-anaknya), karena diriwayatkan ketika mendengar
berita Ja’far Bin Abu Thalib r.a terbunuh Nabi SAW bersabda:
“Hendaklah
kamu membuat makanan kepada ahli Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka
perkara yang mengharukan mereka”.
Berdasarkan
keterangan-keterangan di atas maka jelaskan bahwa yang disunatkan adalah
memberi makanan atau minuman kepada ahli simati atau orang-orang yang serumah
dengan orang yang mati.Lalu bagaimana dengan kebiasaan masyarakat yang justru
sebaliknya,yaitu keluarga yang berduka menyediakan makanan lalu mengundang
tetangga,keluarga atau sahabat untuk berkumpul dan makan bersama di rumah
keluarga yang berduka.
Beberapa
ulama atau penceramah dan penulis yang membenarkan kebiasaan ini dan dihadapan
pendengarnya dinyatakan sebagai amalan sunnah karena termasuk bersedekah,sedangkan
sedekah itu adalah amalan yang utama. Merekapun menyatakan bahwa menyenangkan
hati tamu dengan memberi jamuan makanan adalah amalan yang utama.Amalan yang
utama tentu akan mendapat balasan pahala yang pahalanya itu akan dinikmati oleh
keluarga di alam kubur.Padahal segala amalan yang bernilai ibadah harus sesuai
dengan tuntunan Rasulullah SAW.
C. Makruh Ahli Mayit Menyediakan
Makanan Bagi Tamu
Sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat Islam kalau ada anggota
kelaurganya yang mati maka mereka sibuk menyiapkan segala kebutuhan untuk
menjamu para tamu yang banyak jumlahnya,antara lain menyediakan makanan dan
minuman dalam jumlah yang besar,yang mungkin dengan biaya jutaan rupiah,
tergantung dari keadaan ekonomi ahli mayit,kalau tidak ada uang kontan maka
mereka mengutang atau menjual tanah untuk modal.Setelah bahan tersedia maka
tetangga-tentangga atau keluarga dekat diundang untuk membuat hidangan dan
aneka macam kue dan yang lainnya menyebarkan undangan kepada seluruh
tetangga/ keluarga/ kerabat atau
tetangga untuk datang ke rumah ahli mayit untuk makan-makan bersama.Makanan
yang disajikanpun tidak beda dengan makanan yang disajikan pada pesta-pesta
perkawinan atau sunatan,sampai para tamupun bisa makan sepuas-puasnya.Merekapun
bebas bercanda dan tertawa di samping keluarga yang berduka.
Ada
beberapa hadis yang perlu kita perhatikan sehubungan dengan tradisi menyediakan
makanan kepada tamu oleh ahli mayit,antara lain:
Dari Abdullah Bin Ja’far, beliau
berkata, ketika mendengar berita kematian Ja’far (bin Abi Thalib) Nabi SAW
bersabda kepada tetangga-tetangga Ja’far: “Hendaklah
kamu membuat makanan kepada ahli Ja’afar (isteri-isteri dan anak-anaknya),
sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan (menyulitkan)
mereka.”(HR.Abu Dawud,Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari
hadis di atas jelaslah bahwa Rasullulah SAW menganjurkan (sunat) kepada
tetangga yang tinggal berdekatan dengan keluarga si mati agar membuat makanan
kepada mereka yang ditimpa musibah dan duka cita kematian,yang tujuannya adalah
untuk menghibur dengan meringankan beban duka cita ahli keluarga dengan memberi
makan kepada mereka,bukan dengan menambah beban kesusahan bagi mereka untuk
menyediakan makanan bagi para pelayat.Jadi tidak disyariatkan bagi ahli mayit
untuk repot-repot menyediakan makanan bagi para tamu,padahal umumnya mereka
adalah tetangga yang dekat rumahnya,kecuali kalau mau dapat menyediakan makanan
bagi keluarganya yang jauh dan kesulitan mendapatkan makanan kecuali dari ahli
mayit.
Jarir
Bin Abdullah r.a (sahabat Rasulullah) berkata:”Kami
menganggap berkumpul- kumpul di rumah
ahli si mati dan membuat makanan selepas penguburannya adalah sebagian dari ratapan
kematian”.
(HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).Hadis ini
menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli si mati dan memakan makanan
yang dimasak dan disediakan oleh ahli si mati adalah sebahagian dari perbuatan
ratapan kematian. Dan ratapan selepas kematian adalah perbuatan jahiliah yang
hukumnya adalah haram.
D.
Berkumpul-kumpul untuk Makan-makan di rumah ahli
mayit
Telah
menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Islam untuk berkumpul-kumpul
makan-makan di rumah ahli mayit.Tradisi ini amat digemari oleh sebagian
masyarakat karena selain mereka diundang oleh ahli mayit,juga mereka akan
menikmati sajian makanan yang enak yang tidak beda dengan makanan di
pesta-pesta perkawinan atau sunatan.Merekapun menikmati kesenangan dengan
menikmati berbagai jenis masakan, kue-kue dan minuman samba bercanda dan
tertawa di samping ahli mayit yang masih bersedih.
Berkumpul-kumpul
di rumah ahli mayit setelah penguburan mayat menurut sebagian ulama yang
berpegang teguh pada sunnah adalah makruh dengan alasan tidak disyariatkan oleh
Rasulullah SAW dan Jarir
Bin Abdullah r.a,sahabat Rasulullah SAW menganggapnya
sebagai bagian dari ratapan kematian. (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah
dengan sanad yang sahih).
Berikut
penulis menyampaikan pendapat ulama yang lebih terpercaya daripada ulama-ulama
yang suka memberikan ceramah ta’ziah atau yang membenarkan berkumpul-kumpul dan
makan-makan di rumah keluarga yang berduka.
1.
Imam
Malik (Mazhab Maliki):
Berkumpul-kumpul
dan makan di rumah si mati adalah bid’ah yang makruh, tidak ada sandaran
riwayat yang boleh berpegang sedikit pun, dan ia bukan tempatnya yang sepatut
dan itu amalan yang tercela.
2.
Imam
Syafie (Mazhab Syafie):
“Jika ahli si mati membuat makanan untuk orang
ramai dan mengundang mereka untuk menikmati makanan itu, maka itu tidak ada
dasar syariatnya yang boleh dipegang sedikit pun, dan perbuatan itu
bid’ah yang tidak disunatkan. Berdalil dengan hadis Jarir Bin Abdullah r.a:
“Kami mengira perhimpunan kepada ahli si mati dan membuat makanan selepas
pengebumiannya adalah dari ratapan kematian.”
3.
Imam
Ahmad (Mazhab Hanbali):
Jika
ahli si mati membuat makanan untuk dijamu kepada orang ramai, maka hukumnya
makruh, karena perbuatan itu sama dengan menambah lagi kesusahan/musibah kepada
mereka dan memperbanyakkan lagi kesibukan ke atas kesibukan mereka yang sedia
ada, dan perbuatan itu seperti perbuatan golongan jahiliyyah.
Tetapi
dalam mazhab Hanbali ini ada pengecualiannya, yaitu jika terpaksa ahli si mati
membuat makanan kepada orang yang datang dari tempat-tempat yang jauh untuk
menziarahi mayat, dan mereka terpaksa bermalam di rumah mereka (ahli si mati),
maka boleh ahli si mati (terpaksa) menerima mereka sebagai tamu, maka pada
ketika itu hukumnya boleh memberi mereka makan sebagai tamu.
4.
Imam
Hanafi (Mazhab Hanafi):
Hukumnya
adalah makruh ahli si mati menerima tetamu dengan memberi makan kepada mereka,
karena yang demikian itu hanya disyarakkan pada waktu gembira, bukan pada waktu
bersedih atas kematian dan itu adalah suatu bid’ah yang keji. Diriwayatkan oleh
Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jarir Bin
Abdullah r.a, katanya: “Kami mengira perhimpunan kepada keluarga si mati dan
mereka membuat makanan (untuk dijamu kepada orang yang berhimpun itu) adalah
dari ratapan kematian.”
Makruhnya
makan-makan di rumah ahli mayit adalah karena dapat merepotkan ahli mayat untuk
menjamu tetamu,tetapi bagaimana dengan kondisi lainnya,seperti:
1.
Makan-makan di rumah ahli mayit dengan makanan
dibawa oleh para pelayat.
Bila tujuannya untuk menghibur ahi mayit dengan
mengajaknya makan bersama yang mungkin kehilangan nafsu makan bila makan
sendiri maka dibolehkan karena tidak merepotkan ahli mayit dan termasuk
menghibur ahli mayit.Tapi sebaiknya yang makan makanan pelayat adalah pelayat
yang jauh rumahnya dan atau karena kondisi mengharuskannya bermalam di rumah
ahli mayit.
2.
Makan-makan dengan makanan yang dibuat ahli mayit.
Makan-makan dengan makanan yang dibuat ahli mayit
menurut para ulama yang teguh pada sunnah adalah makruh karena termasuk
merepotkan ahli mayit dan juga bertentangan dengan anjuran Rasulullah SAW yang
seharusnya pelayatlah yang membuat makanan dan membawakan untuk ahli
mayit.Dikecualikan bagi keluarga yang jauh rumahnya atau suatu kondisi yang
membuatnya bermalam di rumah ahli mayit maka dibolehkan membuatkan makanan buat
menjamu tamu dan itupun ada batas waktu bertamu.
3.
Makanan yang disumbangkan oleh orang lain.
Makan-makan di rumah ahli mayit dengan makanan yang
disumbangkan oleh seseorang kepada ahli mayit dan pelayatnya maka dibolehkan
memakannya karena tidaklah merepotkan ahli mayit dan mubazir bila tidak
memakannya.
E.
Acara
Ta’ziah
Telah
menjadi tradisi pula dalam masyarakat Islam yang melakukan ritual attumate,maka
dianggap sempurna bila diadakan acara ta’ziah padahari ke-7 atau ke-20 kematian
keluarganya.Untuk acara ta’ziah ini pihak ahli mayit menyebarkan undangan
kepada seluruh keluarga,kerabat atau kenalan untuk menghadiri acara ta’ziah
yaitu mendengar cemarah dan doa bersama yang dipimpin oleh pembawa ceramah
ta’ziah yang sengaja didatangkan ahli mayit dengan bayaran untuk menghibur ahli
mayit dan para undangan ta’ziah.
Acara
ta’ziah dimulai dengan makan bersama oleh seluruh undangan kemudian memasuki
acara inti yang dimulai dengan pembacaan A Quran,sepatah kata dari pihak
pengundang dan ceramah ta’ziah oleh ustaz yang dianggap mampu menghibur
undangan.Benar-benar sebuah ajang hiburan,karena ceramah yang penuh lelucon itu
mampu membuat hadirin tertawa-tawa dan bahkan terpingkal-pingkal yang
disaksikan oeh ahli mayit yang masih bersedih mengenang kepergian orang yang
dicintainya untuk selamanya.
Cara
seperti itukah yang disebut menghibur ahli mayit dengan memberinya lelucon agar
mereka tertawa dan melupakan kesedihannya ?,atau dengan membuat bibir hadirin
terus basah karena tertawa,bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa
banyak tertawa dapat membukakan hati ?,atau telah menyatakan bahwa barangsiasa
yang sengaja membuat-buat cerita agar membuat orang lain tertawa maka
bersiap-siaplah menempati kedudukannya di dalam neraka.
Rasulullah
sebagai suri teladan umat Islam tidak mengajarkan umatnya menghibur orang yang
berduka karena kematian keluarganya dengan membuat lelucon di depannya atau
dengan tertawa-tawa di depannya.Cara menghibur orang yang berduka adalah menyuruhnya
bersabar menerima takdir Allah karena kita semuapun akan menyusul mati dan
dengan cara meringankan beban mereka antara lain membawakan makanan ke rumahnya
untuk dinikmati atau menemaninya makan dengan makanan yang kita bawa,memaafkan
utang si mayit atau membantu melunasi utangnya dengan memberikan sumbangan uang
kepada ahli mayit.
Menghibur
ahli mayit dengan memberikan nasehat adalah termasuk ibadah yang balasannya
akan disediakan.Oleh karena itu para pemberi nasehat tidaklah perlu
mengharapkan balasan dari ahli mayit berupa amplop yang berisi uang yang
jumlahnya sampai jutaan rupiah,karena itupun termasuk merepotkan ahli
mayit.Kalau sudah merepotkan ahli mayit maka amalan yang semula adalah sunat
akan menjadi makruh,kalaupun dengan alasan transport maka bolehlah menerima
sesuai dengan kebutuhan transport,tetapi menyumbangkan ilmu dan nasehat secara
ikhlas kepada umat jauh lebih utama daripada memberi ilmu atau nasehat lalu
mengambil balasan uang dari ahli mayit.Tetapi ulama yang bisa menyumbangkan
ilmu kepada umat tanpa menerima amplop amat sulit ditemukan di dalam masyarakat
Islam,adalah semakin popular nama penceramahnya semakin tinggi pula
bayarannya,apalagi bila yang mengundangnya adalah orang kaya.Penulis belum
pernah melihat atau mendengar ada pembawa ta’ziah yang menolak amplop dari ahli
mayit.Justru ada seorang ustaz dengan
bangga mengungkapkan kepada penulis pendapatannya dalam sebulan dari berceramah
atau membawakan khutbah di masjid-masjid.
Para
pembawa ta’ziah dengan hebatnya menjelaskan kepada umat yang tak paham agama
bahwa attumate adalah sunnah yang di dalamnya penuh dengan amalan sunnah yang
pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.Disampaikannya bahwa membaca al Quran
adalah sunat yang utama,berzikir adalah utama,bersedekah dengan makanan adalah
sunat,maka sangat kelirulah orang-orang menganggap attumate itu itu
bid’ah,siapa yang mengajarinya mengatakan membaca Al Quran adalah
bid’ah,berzikir adalah bid’ah,dan bersedekah adalah bid’ah,justru merekalah
yang bid’ah karena tidak mau melakukan amalan-amalan yang utama.
Ada
pula pembawa ta’ziah yang begitu hebat menyampaikan ajaran-ajaran tarekat yang
diambil dari kitab-kitab tasauf.Kepada umat yang tak paham agama disampaikan
tentang amalan-amalan batin dan mengatakan bahwa amalan syariat hanyalah kulit
yang seakaan menganggap syariat seperti dua kalimat sahadat,shalat lima
waktu,zikir laa ilaaha illah tidak terlalu penting.Tuhan dan nabi siapa yang
mengajarnya seperti itu ?. Padahal Allah dan rasul memandang sangat penting
atau utama mengamalkan syariat Islam.Bagaimana bisa dibuktikan seseorang itu
beriman kepada Allah kalau tidak dibuktikan dengan mengamalkan syariat
?,Bukanlah Allah telah menyatakan, “Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui” (QS. Al Jatsiyah:18).Tidak ada satupun wahyu Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad yang dirahasiakan kepada umatnya,melainkan wajib
disampaikan semua kepada umatnya tanpa kecuali.Jadi berdosalah kita kalau kita
menuduh Nabi Muhammad merahasiakan sesuatu ilmu/wahyu Allah kepada umatnya.
F.Kesimpulan
Dari
uraian-uraian di atas,maka penulis mengemukakan beberapa kesimpulan, sebagai
berikut:
a)
Sunat dan sangat dianjurkan kepada
tetangga dan kepada kaum kerabat si mati memasak dan memberi makan
kepada ahli si mati, bukan sebaliknya mereka (ahli si mati) yang menjamu
makanan kepada tetangga dan orang ramai.
b).
Makruh makan di rumah keluarga yang berduka (ahli si mati) dengan makanan yang
sengaja dipersiapkan oleh keluarga yang berduka.Kecuali keluarga jauh yang
terpaksa bermalan dan disediakan oleh keluarga berduka maka boleh memakannya
bila tidak memperoleh makanan lainnya.
c)
Makruh dan bid’ah apabila ahli si mati memasak dan menjamu makanan kepada
tetangga atau orang ramai yang berkumpul di rumah mereka.
d)
Makruh dan bid’ah berkumpul-kumpul di rumah orang yang sedang kematian
keluarganya,yang membuat sibuk menyiapkan makanan atau minuman.
e)
Perkumpulan memberi makan pada hari ketujuh, ke dua puluh, empat puluh hari,
seratus harinya dan satu tahunnya kematian keluarga,semuanya itu hukumnya
makruh dan dicela oleh syariat,karena termasuk perbuatan bid’ah.
Berdasarkan
kesimpulan di atas,maka sebagai umat Islam kita sebaiknya:
1.
Apabila ada keluarga yang mati maka sebaiknya menghindari taglid/ikut-ikutan
dengan adat kebiasaan memasak dan memberi makan kepada orang banyak,baik pada
hari penguburan maupun setelahnya.
2.
Hendaklah menjauhkan diri dari melakukan amalan mengundang tetangga, keluarga
atau kenalan untuk memberi makan kepadanya.
3.
Hendaknya menjauhkan diri dari amalan memperingati hari kematian,seperti hari
ketujuh,keduapuluh,keempatpuluh,keseratus,satu tahunnya atau ulang tahun kematiannya.
4.
Jauhkan diri dari pembuatan kias-kias sampai mebuat kita membolehkan sesuatu
yang tidak dibolehkan syariat,seperti memberi makan para pelayat disamakan
dengan bersedekah.
5.
Hendaknya menjauhkan diri dari kebiasaan berkumpul dan makan-makan di rumah
keluarga yang berduka
Mudah-mudahan
tulisan yang singkat ini dapat memberi manfaat bagi pembaca terutama pada diri
penulis sekeluarga. Astaghrfirullahhalazim, wallahua’lam.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar