Jumat, 01 Mei 2015

8.BERKUMPUL-KUMPUL DI RUMAH AHLI MAYIT




Tidak ada doa mereka selain ucapan: "Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami[235] dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS.Ali Imran:147)

A.    Pengantar
Sudah menjadi tradisi sebahagian umat Islam di tanah air kita apabila ada salah seorang keluarganya yang mengalami kematian, maka ahli keluarga si mati itu akan sibuk menyediakan makanan dan minuman,bagi pelayat yang mengadiri acara penguburan dan setelahnya pada hari ke-7,ke-20,ke-40,ke-100 dan 1 tahun kematiannya.
Menjamu makanan dan minuman selepas kematian telah menjadi kewajiban (suka atau terpaksa) dilakukan oleh ahli si mati. Kalau tidak dilakukan, niscaya akan dicela oleh keluarga, tetangganya, atau warga masyarakat.Bermacam-macam cemohan dilemparkan kepada ahli mayit yang tidak mengikuti tradisi itu,seperti dikatakan sesat,kikir, tidak tahu balas jasa si mati,tidak mau bersatu dengan masyarakat,disebut Muhammadyah dan sebagainya.
Sebahagian besar dari kalangan umat Islam menganggap tradisi ini sebagai bagian dari ajaran Islam yang penting dan tidak boleh diabaikan, karena banyaknya orang yang melakukannya,lagi pula turut dilakukan oleh pemimpin/tokoh agama, atau orang-orang yang berpengetahuan agama. Kalau ada yang mengkritik tradisi ini maka akan dicap sebagai kaum sesat yang hendak merusak ajaran Islam yang suci,dianggap sebagai ahli bid’ah yang hendak merusak sunnah.
Namun demikian, ada juga segolongan kecil umat Islam di tanah air kita yang berpendapat bahwa membuat dan menjamu makanan selepas kematian adalah amalan bid’ah yang perlu ditinggalkan, karena tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya.
Penulis sebagai salah seorang umat Islam yang menganggap tradisi menyediakan makanan bagi pelayat sebagai amalan bid’ah merasa terpanggil untuk menyampaikan keterangan tentang hukum menyediakan makanan bagi pelayat yang diundang,dengan harapan semoga saudara yang telah mengetahui dan memahaminya dapat berfikir untuk bagaimana bersikap yang sebenarnya,sebeum datangnya hari pembalasan atau perhitungan amal.
Karena tradisi ini merupakan suatu perbedaan pendapat,dan Allah telah memberikan solusi bagi kita bahwa bila terjadi perbedaan pendapat dalam masalah agama,maka kembalikan masalah itu kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (Hadis).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisaa:59).

Dan Allah telah memerintahkan kepada kita  untuk mentaati dan meneladani Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab:21)

Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah sahabatnya yang telah mendapat petunjuk,dan menjauhi perkara-perkara baru karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat,(HR.Abu Daud,Tirmdzi dan Ibnu Majah),dan segala kesesatan balasannya adalah neraka.


B.    Disunatkan Menyediakan Makanan Bagi Ahli Mayit
Islam sangat memahami kondisi manusia yang mengalami musibah,antara lain bila kematian salah satu anggota keluarga yang dicintainya,yaitu sangat bersedih sampai selerah makanpun hilang.Mereka dalam kesusahan mengurus kematian anggota keluarganya tersebut sehingga mereka tak punya kesempatan untuk menyediakan makanan untuk dirinya serumah. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan kepada umatnya datang melayat dan membawakan makanan buat keuarga yang berduka (ahli mayit).
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah Bin Ja’far bin Abi Thalib) r.ahma, Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan mereka”.
Beberapa ulama besar yang memberikan pendapatnya tentang disunatkannya menyediakan makanan untuk ahli mayit sebagaimana yang penulis rangkum,antara lain:
1. Imam Malik (Mazhab Maliki):
Disunatkan kepada tetangga dan keluarganya menyediakan makanan kepada keluarga si mati karena kesibukan mereka menghadapi kematian.
2. Imam Hanafi (Mazhab Hanafi):
Disunatkan kepada tetangga atau keluarga ahli si mati atau kaum kerabatnya yang jauh menyediakan makanan untuk ahli si mati, yang mengenyangkan mereka pada hari dan malamnya, karena sabda Nabi Muhammad SAW: “Hendaklah kamu membuat  makanan kepada ahli Ja’far, kerana sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyedihkan mereka”.
3. Imam Ahmad (Mazhab Hanbali):
Disunatkan membuat makanan untuk ahli si mati dan diantar makanan itu kepada mereka bagi yang memberi dan berusaha menghibur hati mereka. Boleh jadi mereka sibuk dengan ujian yang diterima, juga sibuk dengan kunjungan orang ramai yang datang menemui mereka, menyebabkan mereka tidak dapat menyediakan makanan untuk diri mereka sendiri. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah Bin Ja’far bin Abi Thalib) r.ahma, Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan mereka”.
4. Imam Syafie (Mazhab Syafie):
Disunatkan kepada kaum kerabat si mati dan tetangganya membuat makanan kepada ahli si mati. (Isteri, Suami dan anak-anaknya), karena diriwayatkan ketika mendengar berita Ja’far Bin Abu Thalib r.a terbunuh Nabi SAW bersabda:
“Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan mereka”.
    Berdasarkan keterangan-keterangan di atas maka jelaskan bahwa yang disunatkan adalah memberi makanan atau minuman kepada ahli simati atau orang-orang yang serumah dengan orang yang mati.Lalu bagaimana dengan kebiasaan masyarakat yang justru sebaliknya,yaitu keluarga yang berduka menyediakan makanan lalu mengundang tetangga,keluarga atau sahabat untuk berkumpul dan makan bersama di rumah keluarga yang berduka.
     Beberapa ulama atau penceramah dan penulis yang membenarkan kebiasaan ini dan dihadapan pendengarnya dinyatakan sebagai amalan sunnah karena termasuk bersedekah,sedangkan sedekah itu adalah amalan yang utama. Merekapun menyatakan bahwa menyenangkan hati tamu dengan memberi jamuan makanan adalah amalan yang utama.Amalan yang utama tentu akan mendapat balasan pahala yang pahalanya itu akan dinikmati oleh keluarga di alam kubur.Padahal segala amalan yang bernilai ibadah harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.


C. Makruh Ahli Mayit Menyediakan Makanan Bagi Tamu
            Sudah menjadi tradisi  sebagian masyarakat Islam kalau ada anggota kelaurganya yang mati maka mereka sibuk menyiapkan segala kebutuhan untuk menjamu para tamu yang banyak jumlahnya,antara lain menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar,yang mungkin dengan biaya jutaan rupiah, tergantung dari keadaan ekonomi ahli mayit,kalau tidak ada uang kontan maka mereka mengutang atau menjual tanah untuk modal.Setelah bahan tersedia maka tetangga-tentangga atau keluarga dekat diundang untuk membuat hidangan dan aneka macam kue dan yang lainnya menyebarkan undangan kepada seluruh tetangga/  keluarga/ kerabat atau tetangga untuk datang ke rumah ahli mayit untuk makan-makan bersama.Makanan yang disajikanpun tidak beda dengan makanan yang disajikan pada pesta-pesta perkawinan atau sunatan,sampai para tamupun bisa makan sepuas-puasnya.Merekapun bebas bercanda dan tertawa di samping keluarga yang berduka.
Ada beberapa hadis yang perlu kita perhatikan sehubungan dengan tradisi menyediakan makanan kepada tamu oleh ahli mayit,antara lain:
 Dari Abdullah Bin Ja’far, beliau berkata, ketika mendengar berita kematian Ja’far (bin Abi Thalib) Nabi SAW bersabda kepada tetangga-tetangga Ja’far: “Hendaklah kamu membuat makanan kepada ahli Ja’afar (isteri-isteri dan anak-anaknya), sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang mengharukan (menyulitkan) mereka.”(HR.Abu Dawud,Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari hadis di atas jelaslah bahwa Rasullulah SAW menganjurkan (sunat) kepada tetangga yang tinggal berdekatan dengan keluarga si mati agar membuat makanan kepada mereka yang ditimpa musibah dan duka cita kematian,yang tujuannya adalah untuk menghibur dengan meringankan beban duka cita ahli keluarga dengan memberi makan kepada mereka,bukan dengan menambah beban kesusahan bagi mereka untuk menyediakan makanan bagi para pelayat.Jadi tidak disyariatkan bagi ahli mayit untuk repot-repot menyediakan makanan bagi para tamu,padahal umumnya mereka adalah tetangga yang dekat rumahnya,kecuali kalau mau dapat menyediakan makanan bagi keluarganya yang jauh dan kesulitan mendapatkan makanan kecuali dari ahli mayit.
Jarir Bin Abdullah r.a (sahabat Rasulullah) berkata:”Kami menganggap  berkumpul- kumpul di rumah ahli si mati dan membuat makanan selepas penguburannya adalah sebagian dari ratapan kematian”. (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).Hadis ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli si mati dan memakan makanan yang dimasak dan disediakan oleh ahli si mati adalah sebahagian dari perbuatan ratapan kematian. Dan ratapan selepas kematian adalah perbuatan jahiliah yang hukumnya adalah haram.

D.    Berkumpul-kumpul untuk Makan-makan di rumah ahli mayit
Telah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Islam untuk berkumpul-kumpul makan-makan di rumah ahli mayit.Tradisi ini amat digemari oleh sebagian masyarakat karena selain mereka diundang oleh ahli mayit,juga mereka akan menikmati sajian makanan yang enak yang tidak beda dengan makanan di pesta-pesta perkawinan atau sunatan.Merekapun menikmati kesenangan dengan menikmati berbagai jenis masakan, kue-kue dan minuman samba bercanda dan tertawa di samping ahli mayit yang masih bersedih.
Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit setelah penguburan mayat menurut sebagian ulama yang berpegang teguh pada sunnah adalah makruh dengan alasan tidak disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan Jarir Bin Abdullah r.a,sahabat Rasulullah SAW menganggapnya sebagai bagian dari ratapan kematian. (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).
Berikut penulis menyampaikan pendapat ulama yang lebih terpercaya daripada ulama-ulama yang suka memberikan ceramah ta’ziah atau yang membenarkan berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga yang berduka.

1.                  Imam Malik (Mazhab Maliki):
Berkumpul-kumpul dan makan di rumah si mati adalah bid’ah yang makruh, tidak ada sandaran riwayat yang boleh berpegang sedikit pun, dan ia bukan tempatnya yang sepatut dan itu amalan yang tercela.
2.                  Imam Syafie (Mazhab Syafie):
 “Jika ahli si mati membuat makanan untuk orang ramai dan mengundang mereka untuk menikmati makanan itu, maka itu tidak ada dasar syariatnya yang  boleh dipegang sedikit pun, dan perbuatan itu bid’ah yang tidak disunatkan. Berdalil dengan hadis Jarir Bin Abdullah r.a: “Kami mengira perhimpunan kepada ahli si mati dan membuat makanan selepas pengebumiannya adalah dari ratapan kematian.
3.                  Imam Ahmad (Mazhab Hanbali):
Jika ahli si mati membuat makanan untuk dijamu kepada orang ramai, maka hukumnya makruh, karena perbuatan itu sama dengan menambah lagi kesusahan/musibah kepada mereka dan memperbanyakkan lagi kesibukan ke atas kesibukan mereka yang sedia ada, dan perbuatan  itu seperti perbuatan golongan jahiliyyah.
Tetapi dalam mazhab Hanbali ini ada pengecualiannya, yaitu jika terpaksa ahli si mati membuat makanan kepada orang yang datang dari tempat-tempat yang jauh untuk menziarahi mayat, dan mereka terpaksa bermalam di rumah mereka (ahli si mati), maka boleh ahli si mati (terpaksa) menerima mereka sebagai tamu, maka pada ketika itu hukumnya boleh memberi mereka makan sebagai tamu.
4.                  Imam Hanafi (Mazhab Hanafi):
Hukumnya adalah makruh ahli si mati menerima tetamu dengan memberi makan kepada mereka, karena yang demikian itu hanya disyarakkan pada waktu gembira, bukan pada waktu bersedih atas kematian dan itu adalah suatu bid’ah yang keji. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jarir Bin Abdullah r.a, katanya: “Kami mengira perhimpunan kepada keluarga si mati dan mereka membuat makanan (untuk dijamu kepada orang yang berhimpun itu) adalah dari ratapan kematian.”
Makruhnya makan-makan di rumah ahli mayit adalah karena dapat merepotkan ahli mayat untuk menjamu tetamu,tetapi bagaimana dengan kondisi lainnya,seperti:
1.      Makan-makan di rumah ahli mayit dengan makanan dibawa oleh para pelayat.
Bila tujuannya untuk menghibur ahi mayit dengan mengajaknya makan bersama yang mungkin kehilangan nafsu makan bila makan sendiri maka dibolehkan karena tidak merepotkan ahli mayit dan termasuk menghibur ahli mayit.Tapi sebaiknya yang makan makanan pelayat adalah pelayat yang jauh rumahnya dan atau karena kondisi mengharuskannya bermalam di rumah ahli mayit.
2.      Makan-makan dengan makanan yang dibuat ahli mayit.
Makan-makan dengan makanan yang dibuat ahli mayit menurut para ulama yang teguh pada sunnah adalah makruh karena termasuk merepotkan ahli mayit dan juga bertentangan dengan anjuran Rasulullah SAW yang seharusnya pelayatlah yang membuat makanan dan membawakan untuk ahli mayit.Dikecualikan bagi keluarga yang jauh rumahnya atau suatu kondisi yang membuatnya bermalam di rumah ahli mayit maka dibolehkan membuatkan makanan buat menjamu tamu dan itupun ada batas waktu bertamu.
3.      Makanan yang disumbangkan oleh orang lain.
Makan-makan di rumah ahli mayit dengan makanan yang disumbangkan oleh seseorang kepada ahli mayit dan pelayatnya maka dibolehkan memakannya karena tidaklah merepotkan ahli mayit dan mubazir bila tidak memakannya.

E.    Acara Ta’ziah
Telah menjadi tradisi pula dalam masyarakat Islam yang melakukan ritual attumate,maka dianggap sempurna bila diadakan acara ta’ziah padahari ke-7 atau ke-20 kematian keluarganya.Untuk acara ta’ziah ini pihak ahli mayit menyebarkan undangan kepada seluruh keluarga,kerabat atau kenalan untuk menghadiri acara ta’ziah yaitu mendengar cemarah dan doa bersama yang dipimpin oleh pembawa ceramah ta’ziah yang sengaja didatangkan ahli mayit dengan bayaran untuk menghibur ahli mayit dan para undangan ta’ziah.
Acara ta’ziah dimulai dengan makan bersama oleh seluruh undangan kemudian memasuki acara inti yang dimulai dengan pembacaan A Quran,sepatah kata dari pihak pengundang dan ceramah ta’ziah oleh ustaz yang dianggap mampu menghibur undangan.Benar-benar sebuah ajang hiburan,karena ceramah yang penuh lelucon itu mampu membuat hadirin tertawa-tawa dan bahkan terpingkal-pingkal yang disaksikan oeh ahli mayit yang masih bersedih mengenang kepergian orang yang dicintainya untuk selamanya.
Cara seperti itukah yang disebut menghibur ahli mayit dengan memberinya lelucon agar mereka tertawa dan melupakan kesedihannya ?,atau dengan membuat bibir hadirin terus basah karena tertawa,bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa banyak tertawa dapat membukakan hati ?,atau telah menyatakan bahwa barangsiasa yang sengaja membuat-buat cerita agar membuat orang lain tertawa maka bersiap-siaplah menempati kedudukannya di dalam neraka.
Rasulullah sebagai suri teladan umat Islam tidak mengajarkan umatnya menghibur orang yang berduka karena kematian keluarganya dengan membuat lelucon di depannya atau dengan tertawa-tawa di depannya.Cara menghibur orang yang berduka adalah menyuruhnya bersabar menerima takdir Allah karena kita semuapun akan menyusul mati dan dengan cara meringankan beban mereka antara lain membawakan makanan ke rumahnya untuk dinikmati atau menemaninya makan dengan makanan yang kita bawa,memaafkan utang si mayit atau membantu melunasi utangnya dengan memberikan sumbangan uang kepada ahli mayit.
Menghibur ahli mayit dengan memberikan nasehat adalah termasuk ibadah yang balasannya akan disediakan.Oleh karena itu para pemberi nasehat tidaklah perlu mengharapkan balasan dari ahli mayit berupa amplop yang berisi uang yang jumlahnya sampai jutaan rupiah,karena itupun termasuk merepotkan ahli mayit.Kalau sudah merepotkan ahli mayit maka amalan yang semula adalah sunat akan menjadi makruh,kalaupun dengan alasan transport maka bolehlah menerima sesuai dengan kebutuhan transport,tetapi menyumbangkan ilmu dan nasehat secara ikhlas kepada umat jauh lebih utama daripada memberi ilmu atau nasehat lalu mengambil balasan uang dari ahli mayit.Tetapi ulama yang bisa menyumbangkan ilmu kepada umat tanpa menerima amplop amat sulit ditemukan di dalam masyarakat Islam,adalah semakin popular nama penceramahnya semakin tinggi pula bayarannya,apalagi bila yang mengundangnya adalah orang kaya.Penulis belum pernah melihat atau mendengar ada pembawa ta’ziah yang menolak amplop dari ahli mayit.Justru ada seorang ustaz  dengan bangga mengungkapkan kepada penulis pendapatannya dalam sebulan dari berceramah atau membawakan khutbah di masjid-masjid.
Para pembawa ta’ziah dengan hebatnya menjelaskan kepada umat yang tak paham agama bahwa attumate adalah sunnah yang di dalamnya penuh dengan amalan sunnah yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.Disampaikannya bahwa membaca al Quran adalah sunat yang utama,berzikir adalah utama,bersedekah dengan makanan adalah sunat,maka sangat kelirulah orang-orang menganggap attumate itu itu bid’ah,siapa yang mengajarinya mengatakan membaca Al Quran adalah bid’ah,berzikir adalah bid’ah,dan bersedekah adalah bid’ah,justru merekalah yang bid’ah karena tidak mau melakukan amalan-amalan yang utama.
Ada pula pembawa ta’ziah yang begitu hebat menyampaikan ajaran-ajaran tarekat yang diambil dari kitab-kitab tasauf.Kepada umat yang tak paham agama disampaikan tentang amalan-amalan batin dan mengatakan bahwa amalan syariat hanyalah kulit yang seakaan menganggap syariat seperti dua kalimat sahadat,shalat lima waktu,zikir laa ilaaha illah tidak terlalu penting.Tuhan dan nabi siapa yang mengajarnya seperti itu ?. Padahal Allah dan rasul memandang sangat penting atau utama mengamalkan syariat Islam.Bagaimana bisa dibuktikan seseorang itu beriman kepada Allah kalau tidak dibuktikan dengan mengamalkan syariat ?,Bukanlah Allah telah menyatakan, Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al Jatsiyah:18).Tidak ada satupun wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang dirahasiakan kepada umatnya,melainkan wajib disampaikan semua kepada umatnya tanpa kecuali.Jadi berdosalah kita kalau kita menuduh Nabi Muhammad merahasiakan sesuatu ilmu/wahyu Allah kepada umatnya.

F.Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas,maka penulis mengemukakan beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
a) Sunat dan sangat dianjurkan kepada  tetangga  dan kepada kaum kerabat si mati memasak dan memberi makan kepada ahli si mati, bukan sebaliknya mereka (ahli si mati) yang menjamu makanan kepada tetangga dan orang ramai.
b). Makruh makan di rumah keluarga yang berduka (ahli si mati) dengan makanan yang sengaja dipersiapkan oleh keluarga yang berduka.Kecuali keluarga jauh yang terpaksa bermalan dan disediakan oleh keluarga berduka maka boleh memakannya bila tidak memperoleh makanan lainnya.
c) Makruh dan bid’ah apabila ahli si mati memasak dan menjamu makanan kepada tetangga atau orang ramai yang berkumpul di rumah mereka.
d) Makruh dan bid’ah berkumpul-kumpul di rumah orang yang sedang kematian keluarganya,yang membuat sibuk menyiapkan makanan atau minuman.
e) Perkumpulan memberi makan pada hari ketujuh, ke dua puluh, empat puluh hari, seratus harinya dan satu tahunnya kematian keluarga,semuanya itu hukumnya makruh dan dicela oleh syariat,karena termasuk perbuatan bid’ah.
Berdasarkan kesimpulan di atas,maka sebagai umat Islam kita sebaiknya:
1.         Apabila ada keluarga yang mati maka sebaiknya menghindari taglid/ikut-ikutan dengan adat kebiasaan memasak dan memberi makan kepada orang banyak,baik pada hari penguburan maupun setelahnya.
2.         Hendaklah menjauhkan diri dari melakukan amalan mengundang tetangga, keluarga atau kenalan untuk memberi makan kepadanya.
3. Hendaknya menjauhkan diri dari amalan memperingati hari kematian,seperti hari ketujuh,keduapuluh,keempatpuluh,keseratus,satu tahunnya atau ulang tahun kematiannya.
4. Jauhkan diri dari pembuatan kias-kias sampai mebuat kita membolehkan sesuatu yang tidak dibolehkan syariat,seperti memberi makan para pelayat disamakan dengan bersedekah.        
5. Hendaknya menjauhkan diri dari kebiasaan berkumpul dan makan-makan di rumah keluarga yang berduka
Mudah-mudahan tulisan yang singkat ini dapat memberi manfaat bagi pembaca terutama pada diri penulis sekeluarga. Astaghrfirullahhalazim, wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar