Tiap-tiap yang berjiwa akan
merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan
pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga,
maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah
kesenangan yang memperdayakan.(QS. Ali Imran:185).
|
Kematian adalah ketetapan
Allah yang mesti terjadi pada setiap makhluk yang bernyawa dan waktu
terjadinyapun telah ditetapkan Allah,hingga bila kematian itu telah datang maka
tidak seorang yang mampu menghalanginya,menundanya walau sesaatpun dan tidak
pula sanggup memajukannya.
Kematian adalah peristiwa perpindahan
hidup manusia dari alam dunia ke alam kubur karena jatah waktu hidup manusia di
alam dunia telah habis dan tidak ada perpanjangan umur sehingga bila kematian
itu telah datang maka mau tdak mau,suka tidak suka kita harus memenuhi undangan
kematian yang dibawa oleh malaikat utusan Allah.
Kematian adalah bagian dari
sunnatllah.Allahpun telah menurunkan syariat-Nya untuk urusan kematian
sebagaimana yang telah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.Oleh
karena itu,sebagai umat Islam kita harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW
dalam mengurusi saudara kita yang mengalami kematian dan seharusnya kita
meninggalkan cara-cara pengurusan kematian di luar dari tuntunan Rasulullah SAW
karena tuntunan Rasulullah SAW sebagai wahyu dari Allah telah sempurna, maka
yang disyariatkan/disunnahkan adalah suatu kebaikan yang diterima dan yang
tidak disyariatkan adalah suatu keburukan yang tertolak.
A. Perkara-Perkara
yang Disyariatkan
Rasulullah SAW adalah Utusan Allah untuk mengajarkan syariat agama Islam kepada umat manusia.Tidak ada satupun syariat Allah
yang dirahasiakan oleh Rasulullah SAW,
melainkan telah disampaikan kepada umat Islam dengan sejelas-jelasnya melalui perkataan, perbuatan
ataupun sikap beliau.
Begitu pun halnya dalam perkara kematian, Rasulullah SAW
telah mengajarkan dan memberi contoh amalan – amalan
yang dilakukan dalam urusan orang yang telah mati,
yaitu :
1.
Menjengut orang yang sakit dan mendoakannya kebaikan karena malaikat
akan mengaminkan doa kita (HR.Muslim).
2.
Ketika sakit disunnahkan menasehatinya agar bersabar menghadapi penyakit, dan berprasangka
baik kepada Allah, karena Allah tergantung terhadap prasangka hamba-hamba-Nya.
3.
Melepaskan
jimat-jimat yang
melekat pada tubuh orang yang sakit parah
karena jangan sampai mati dalam keadaan sedang memakai jimat, karena memakai jimat termasuk syirik.Dan Allah tidak akan menyempurnakan kehendaknya, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW “Barang
siapa menggantungkan jimak penangkal pada tubuhnya, maka Allah tidak akan
menyempurnakan kehendaknya” (HR. Abu Daud).
4.
Mentalqin
/ mengajarkan kalimat Laa Ilaaha Illallah ketika sakaratul maut atau sebelum
meninggal,sebagaimana
sabda Rasulullah SAW,”Ajarkanlah orang rang hampir mati di
antaramu ‘Laa ilaaha illallah’.” (HR. Muslim).
5.
Membacakan
Yaasin ketika sakaratul maut,sabda Rasulullah SAW,”Bacakanlah ‘yaasiin’ atas orang-orang yang
hamper mati di antaramu”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
6.
Mengucapkan “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un” (HR.Bukhari dan Muslim)
7.
Memejamkan
matanya dan menutup mayat dengan kain dan mendoakannya (kesepakatan perawih hadist/muntafaq alaih).
8.
Membayarkan
utang / wasiatnya sebelum dikuburkan (HR. Ahmad dan Tarmidzi).
9.
Menyebut-nyebut
kebaikan orang yang telah meninggal karena malaikat mengaminkan apa yang kita
ucapkan. (HR. Muslim)
10. Wajib memandikan mayat dan disunnahkan memakai daun bidara (HR. Bukhari-Muslim),
11. Wajib Mengkafani mayat dengan kain yang berwarna putih (Muntafaq Alaih),kecuali kalau kesulitan mendapatkan kain yang
berwarna putih.
12. Menshalati mayat (HR. Muslim, Ibnu Majah)
kecuali orang yang mati sahid (HR. Bukhari) dan orang yang mati bunuh diri (HR.
Muslim).
13. Membawa ke kuburan lalu dikuburkan (Muntafaq
Alaih). Memberi tanah tiga kali disebelah kepala mayat (HR. Daraqhutni).Berdiri bila melihat jenazah dibawa ke
kuburan(Muntafaq alaih).
14. Menyegerakan pemakaman jenazah
(HR. Bukhari dan Muslim)
15. Mendo’akan mayat setelah dikuburkan dengan berdiri (HR. Abu Daud).
16. Ziarah kubur dan mendo’akan ahli kubur (HR.
Muslim).
17. Berta’ziyah
(melayat) keluarga yang berduka untuk menghiburnya dan membawakan makanan
untuknya (HR. Bukhari-Muslim, Ahmad, Abu Daud).
Islam melarang menembok dan mewarnai kuburan
B. Perkara-Perkara
yang Dilarang
Ada
beberapa kegiatan sebagian umat Islam yang sebenarnya kegiatan tersebut dilarang oleh syari’at Islam, antara ain :
1.
Meratapi
mayat, yaitu menangis dengan disertai kata-kata yang berupa keluhan atau
mengungkap-ungkap kebaikan orang yang telah meninggal dan sengaja
mendengarkannya (HR. Abu Daud). Meratapi mayat termasuk kebiasaan orang-orang
jahiliyah (HR. Muslim). Mayat itu akan tersiksa di dalam kuburnya karena
diratapi di atasnya Muntafaq Alaih).
2.
Mengubur mayat di waktu malam kecuali terpaksa (HR.Ibnu Majah).
3.
Menembok
dan membuat bangunan di atas kuburan (HR
. Muslim,, Ahmad dan Nasa’i).
4.
Meninggikan
kuburan (HR. Muslim).
5.
Mewarnai
kuburan (HR. Muslim).
6.
Memaki-maki
orang yang telah meninggal (HR. Bukhari) dan dengan begitu dapat menyakiti hati
keluarga yang masih hidup (HR. Tirmidzi).
7.
Duduk di
atas kuburan (HR. Muslim).
8.
Shalat
menghadap kuburan (HR. Muslim).
9.
Menginjak
kuburan (HR. Ibnu Majah)
10. Memasang obor / lilin di atas kuburan (HR. Abu
Daud dan Nasa’i)
11. Merusak tulang mayat / termasuk anggota tubuh
yang lain (HR. Abu Daud).
12. Membongkar kubur
kecuali dengan terpaksa, misalnya karena mayat itu belum dimandikan
13. Memindahkan mayat dari satu tempat ke tempat
lainnya kecuali karena terpaksa, misalnya pemilik tanah keberatan atas
penguburan mayat itu.
14. Berkabung lebih dari tiga hari, kecuali wanita
kematian suaminya, masa berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari .
Bentuk kuburan salafy yang sederhana
C. Perkara
– Perkara yang Dibolehkan
Ada
beberapa perkara yang boleh dilakukan dalam urusan orang mati, antara lain :
1.
Boleh
menangis karena sangat menyayangi atau suatu alasan yang membuat tidak sanggup
membendung perasaan, sebagaimana yang terjadi pada diri Rasulullah SAW ketika
Ibrahim, putranya meninggal (HR. Bukhari ).
2.
Boleh
menshalati mayat yang telah dikuburkan (shalat gaib) apabila kita belum sempat menshalatinya karena terlambat datang,
sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
3.
Boleh
mentayammumkan mayat apabila kesulitan mendapatkan air atau bila mayat
perempuan di tengah-tengah laki-laki dan mayat laki-laki di tengah-tengah perempuan
(Muntafaq Alaih).
4.
Boleh
memberi tanda pada kuburan untuk
mengetahui bahwa itu adalah kuburan keluarga kita.Karena fungsinya sebagai tanda
bagi keluarga atau penduduk dunia maka boleh memakai nama singkat atau nama
panggilan atau kode semata.
5.
Boleh
melayat ke keluarga duka yang waktunya lebih dari tiga hari apabila terlambat
datang atau terlambat mendapat informasi atau krena tidak sempat melayat pada hari kematian atau sampai tiga
hari.
6.
Boleh
makan di rumah keluarga duka apabila terpaksa yaitu
dalam keadaan lapar, rumah jauh, tidak ada tetangga/kerabat dari keluarga duka
yang menyiapkan makanan untuk pelayat serta tidak membawa bekal, apabila
keluarga duka menyiapkannya.
7.
Boleh
mengkafani mayat dengan kain yang bukan berwarna putih apabila kesulitan
mendapatkan kafan yang berwarna putih.
8.
Boleh
membakar dupa/kemenyan di sekitar mayat dengan maksud pengharuman
bila kesulitan mendapatkan alat pengharum lainnya apabila bau mayat agak
mengganggu atau menimbulkan fitnah, pembakaran dupa/kemenyan hendaknya dilakukan sebanyak tiga kali (HR. Muslim).
9.
Boleh
melakukan shalat jenazah di masjid sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah
SAW atas kematian Raja Najasyi, shalat jenazah di masjid terhadap mayat Sa’ad
Bin Abu Waqqash dan Suhail Bin Baidha (HR. Bukhari).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar