Jumat, 01 Mei 2015

6.URUSAN KEMATIAN DALAM ISLAM




Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.(QS. Ali Imran:185).

Kematian adalah ketetapan Allah yang mesti terjadi pada setiap makhluk yang bernyawa dan waktu terjadinyapun telah ditetapkan Allah,hingga bila kematian itu telah datang maka tidak seorang yang mampu menghalanginya,menundanya walau sesaatpun dan tidak pula sanggup memajukannya.
Kematian adalah peristiwa perpindahan hidup manusia dari alam dunia ke alam kubur karena jatah waktu hidup manusia di alam dunia telah habis dan tidak ada perpanjangan umur sehingga bila kematian itu telah datang maka mau tdak mau,suka tidak suka kita harus memenuhi undangan kematian yang dibawa oleh malaikat utusan Allah.
Kematian adalah bagian dari sunnatllah.Allahpun telah menurunkan syariat-Nya untuk urusan kematian sebagaimana yang telah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.Oleh karena itu,sebagai umat Islam kita harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam mengurusi saudara kita yang mengalami kematian dan seharusnya kita meninggalkan cara-cara pengurusan kematian di luar dari tuntunan Rasulullah SAW karena tuntunan Rasulullah SAW sebagai wahyu dari Allah telah sempurna, maka yang disyariatkan/disunnahkan adalah suatu kebaikan yang diterima dan yang tidak disyariatkan adalah suatu keburukan yang tertolak.

A.    Perkara-Perkara yang Disyariatkan
Rasulullah SAW adalah Utusan Allah untuk mengajarkan syariat agama Islam kepada umat manusia.Tidak ada satupun syariat Allah yang dirahasiakan oleh Rasulullah SAW, melainkan telah disampaikan  kepada umat Islam dengan sejelas-jelasnya melalui perkataan, perbuatan ataupun sikap beliau.
Begitu pun halnya dalam perkara kematian, Rasulullah SAW telah mengajarkan dan memberi contoh amalan – amalan yang dilakukan dalam urusan orang yang telah mati, yaitu :
1.      Menjengut orang yang sakit dan mendoakannya kebaikan karena malaikat akan mengaminkan doa kita (HR.Muslim).
2.      Ketika sakit disunnahkan menasehatinya agar bersabar menghadapi penyakit, dan berprasangka baik kepada Allah, karena Allah tergantung terhadap prasangka hamba-hamba-Nya.
3.      Melepaskan jimat-jimat yang melekat pada tubuh orang yang sakit parah karena jangan sampai mati dalam keadaan sedang memakai jimat, karena memakai jimat termasuk syirik.Dan Allah tidak akan menyempurnakan kehendaknya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Barang siapa menggantungkan jimak penangkal pada tubuhnya, maka Allah tidak akan menyempurnakan kehendaknya” (HR. Abu Daud).          
4.      Mentalqin / mengajarkan kalimat Laa Ilaaha Illallah ketika sakaratul maut atau sebelum meninggal,sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”Ajarkanlah orang rang hampir mati di antaramu ‘Laa ilaaha illallah’.” (HR. Muslim).
5.      Membacakan Yaasin ketika sakaratul maut,sabda Rasulullah SAW,”Bacakanlah ‘yaasiin’ atas orang-orang yang hamper mati di antaramu” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
6.      Mengucapkan “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un” (HR.Bukhari dan Muslim)
7.      Memejamkan matanya dan menutup mayat dengan kain dan mendoakannya (kesepakatan perawih hadist/muntafaq alaih).
8.      Membayarkan utang / wasiatnya sebelum dikuburkan (HR. Ahmad dan Tarmidzi).
9.      Menyebut-nyebut kebaikan orang yang telah meninggal karena malaikat mengaminkan apa yang kita ucapkan. (HR. Muslim)
10.  Wajib memandikan mayat dan disunnahkan memakai daun bidara (HR. Bukhari-Muslim),
11.  Wajib Mengkafani mayat dengan kain yang berwarna putih (Muntafaq Alaih),kecuali kalau kesulitan mendapatkan kain yang berwarna putih.
12.  Menshalati mayat (HR. Muslim, Ibnu Majah) kecuali orang yang mati sahid (HR. Bukhari) dan orang yang mati bunuh diri (HR. Muslim).
13.  Membawa ke kuburan lalu dikuburkan (Muntafaq Alaih). Memberi tanah tiga kali disebelah kepala mayat (HR. Daraqhutni).Berdiri bila melihat jenazah dibawa ke kuburan(Muntafaq alaih).
14.  Menyegerakan pemakaman jenazah (HR. Bukhari dan Muslim)
15.  Mendo’akan mayat setelah dikuburkan dengan berdiri (HR. Abu Daud).
16.  Ziarah kubur dan mendo’akan ahli kubur (HR. Muslim).
17.  Berta’ziyah (melayat) keluarga yang berduka untuk menghiburnya dan membawakan makanan untuknya (HR. Bukhari-Muslim, Ahmad, Abu Daud).
 Islam melarang menembok dan mewarnai kuburan

B.    Perkara-Perkara yang Dilarang
            Ada beberapa kegiatan sebagian umat Islam yang sebenarnya kegiatan tersebut dilarang oleh syari’at Islam, antara ain :
1.      Meratapi mayat, yaitu menangis dengan disertai kata-kata yang berupa keluhan atau mengungkap-ungkap kebaikan orang yang telah meninggal dan sengaja mendengarkannya (HR. Abu Daud). Meratapi mayat termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah (HR. Muslim). Mayat itu akan tersiksa di dalam kuburnya karena diratapi di atasnya Muntafaq Alaih).
2.      Mengubur mayat di waktu malam kecuali terpaksa (HR.Ibnu Majah).
3.      Menembok dan  membuat bangunan di atas kuburan (HR . Muslim,, Ahmad dan Nasa’i).
4.      Meninggikan kuburan (HR. Muslim).
5.      Mewarnai kuburan (HR. Muslim).
6.      Memaki-maki orang yang telah meninggal (HR. Bukhari) dan dengan begitu dapat menyakiti hati keluarga yang masih hidup (HR. Tirmidzi).
7.      Duduk di atas kuburan (HR. Muslim).
8.      Shalat menghadap kuburan (HR. Muslim).
9.      Menginjak kuburan (HR. Ibnu Majah)
10.  Memasang obor / lilin di atas kuburan (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
11.  Merusak tulang mayat / termasuk anggota tubuh yang lain (HR. Abu Daud).
12.  Membongkar kubur kecuali dengan terpaksa, misalnya karena mayat itu belum dimandikan
13.  Memindahkan mayat dari satu tempat ke tempat lainnya kecuali karena terpaksa, misalnya pemilik tanah keberatan atas penguburan mayat itu.
14.  Berkabung lebih dari tiga hari, kecuali wanita kematian suaminya, masa berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari .
 Bentuk kuburan salafy yang sederhana
  
C.     Perkara – Perkara yang Dibolehkan
            Ada beberapa perkara yang boleh dilakukan dalam urusan orang mati, antara lain :
1.      Boleh menangis karena sangat menyayangi atau suatu alasan yang membuat tidak sanggup membendung perasaan, sebagaimana yang terjadi pada diri Rasulullah SAW ketika Ibrahim, putranya meninggal (HR.  Bukhari ).
2.      Boleh menshalati mayat yang telah dikuburkan (shalat gaib) apabila kita belum sempat menshalatinya karena terlambat datang, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
3.      Boleh mentayammumkan mayat apabila kesulitan mendapatkan air atau bila mayat perempuan di tengah-tengah laki-laki dan mayat laki-laki di tengah-tengah perempuan (Muntafaq  Alaih).
4.      Boleh memberi tanda pada kuburan untuk  mengetahui bahwa itu adalah kuburan keluarga kita.Karena fungsinya sebagai tanda bagi keluarga atau penduduk dunia maka boleh memakai nama singkat atau nama panggilan atau kode semata.
5.      Boleh melayat ke keluarga duka yang waktunya lebih dari tiga hari apabila terlambat datang atau terlambat mendapat informasi atau krena tidak sempat melayat pada hari kematian atau sampai tiga hari.
6.      Boleh makan di rumah keluarga duka apabila terpaksa yaitu dalam keadaan lapar, rumah jauh, tidak ada tetangga/kerabat dari keluarga duka yang menyiapkan makanan untuk pelayat serta tidak membawa bekal, apabila keluarga duka menyiapkannya.
7.      Boleh mengkafani mayat dengan kain yang bukan berwarna putih apabila kesulitan mendapatkan kafan yang berwarna putih.
8.      Boleh membakar dupa/kemenyan di sekitar mayat dengan maksud pengharuman bila kesulitan mendapatkan alat pengharum lainnya apabila bau mayat agak mengganggu atau menimbulkan fitnah, pembakaran dupa/kemenyan hendaknya dilakukan sebanyak tiga kali (HR. Muslim).
9.      Boleh melakukan shalat jenazah di masjid sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW atas kematian Raja Najasyi, shalat jenazah di masjid terhadap mayat Sa’ad Bin Abu Waqqash dan Suhail Bin Baidha (HR. Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar