Minggu, 03 Mei 2015

14.ZIARAH KUBUR ANTARA SUNNAH DAN BID’AH



  Sudah menjadi tradisi masyarakat Islam,sepulang melaksanakan shalat ied (lebaran) maka tempat yang pertama di kunjungi adalah kuburan keluarga atau kuburan yang dianggap keramat.Karena hampir bersamaan berada di pekuburan sehingga kuburan menjadi ramai bagaikan tempat perayaan.Di hadapan kuburan keluarga mereka (terutama wanita) melepaskan rindunya dengan bersedih dan bahkan ada yang menangis dengan suara yang terdengar oleh pengunjung lainnya.Ada yang duduk mengusap nisan lalu berdoa dan ada pula yang membacakan al Quran,yasinan lalu berdoa,dan ada pula yang meminta batuan orang lain untuk berdoa.Bagaimanakah sebenarnya hukum berziarah kubur sepulang lebaran ?.

A.Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari’atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadis-hadis Rasulullah SAW dan ijma’ (kesepakatan) para ulama.Adapun Dalil dari hadits Rasulullah SAW adalah :
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) berziarahlah,Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.  (HR.Muslim, Ahmad dan Abu Daud).
Batasan disyari’atkannya ziarah kubur adalah adalah disunnahkan bagi laki-laki. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram. Dari Abu Hurairah ra, dia berkata : “Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita peziarah kubur (HR.Ibnu Hibban).
Ulama-ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita berziarah kubur,yaitu:
1.  Ulama yang melarang wanita ziarah kubur,antara lain:
a. Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy : “Nash-nash Imam Asy-Syafi’iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi’iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki.“Disunnahkan bagi laki-laki” mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
b. Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur”. “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali”.
c. Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy,: “Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”.
d.  Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni’) : “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita”.
e.  Imam Mar’iy bin Yusuf Al-Karmy : “Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita”.
f.  Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah makruh”.
g. Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : “Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur
2. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :
a. Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : “Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya : “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah”. Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama”.
Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur.
b. Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bary katanya : “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.
c. Al-‘Ainy : “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya”.
d. Imam Al-Qurthuby berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan “mubalaghah” (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita”.
e. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : “Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur”. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam.
f. Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo’akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan”.
Berdasarkan kedua pendapat di atas maka penulis berkesimpulan bahwa tidak dianjurkan wanita berziarah kubur dan tidak dilarang kalau mau asalkan:
a.      Bepergian bersama dengan mukhrim,menutup aurat,tidak berhias dan tidak bercampurbaur dengan laki-laki,
b.      Tidak sering melakukan ziarah kubur dan tidak berlebih-lebihan di kuburan seperti teriakan atau raungan.
Ziarah Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh (tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya’ban, syawal maupun waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.

B.Tujuan dan Manfaat Ziarah Kubur
Ada dua tujuan berziarah kubur sebagaimana yang disyariatkan,yaitu untuk mendoakan keseamatan/rahmat bagi penghuni kubur dan untuk mengingat diri pada kematian.Sedangkan manfaat ziarah kubur adalah:
1. Bagi yang berziarah
Manfaat yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah kubur, antara lain :
a.      Memberikan nasehat bagi dirinya,mengingatkan pada kematian dan akan menambah kebaikan bagi diri peziarah,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian”. (HR. Ahmad).
b.      Memberi pelajaran bagi peziarah,sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran”(HR. Ahmad,Hakim dan Al-Baihaqy)
c.   Melunakkan (melembutkan) hati dan mengingatkan pada hari kiaamat,sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat” HR. Hakim).
b) Bagi Penghuni Kubur
Penghuni kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang muslim.
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta’ala :
“Pasal : Tentang Petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah kubur : Adalah beliau shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo’akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi ummatnya dan beliau syari’atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika menziarahi kuburan untuk mengatakan :“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”.

B.Adab Berziarah Kubur
Adapun tata cara berziarah kubur yang disyariatkan adalah:
1. Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Diantara do’a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada ummatnya yang berziarah kubur :
 “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”.(HR.Muslim dan Ahmad).
2. Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :
 “Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : “Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu”. Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya” (HR. Abu Daud,An-Nasa`I,Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal” (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal.
3. Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad ra, dari Nabi SAW :
 “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya”. (HR Imam Muslim)
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. (HR. Muslim).
4. Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo’a untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqi’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :
Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad)
5. Ketika mendo’akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi SAW melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do’a adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi SAW : “Doa adalah ibadah”.
(HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah).

D.Hal-hal Yang dilarang ketika Berziarah Kubur.
Ada  beberapa hal yang dilarang ketika berziarah kubur,antara lain:
1. Kesyirikan.
Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala i’tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah kesyirikan dan kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy hal 48).
            Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :
a.  menyembelih untuk penghuni kubur,
b.  menunaikan nadzar kepadanya,
c. memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur,
d. bertawakkal kepadanya,
e.  berdo’a kepadanya,
f.  meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti’anah) atau untuk lepas dari kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,
g.  thawaf pada kuburan,
h.  dan ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur.
Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ; setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :
 “Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”.(Q.S. Al-An’am : 88).
Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta’ala tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah SWT yang lainnya :
 “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Q.S. Az-Zumar : 65-66).
Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT : “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa
1.      Duduk di atas kuburan, Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad ra, dari Nabi SAW :
 “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya”. (HR Imam Muslim)
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. (HR. Muslim).
1.      Shalat menghadap kuburan, berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya” (HR.Muslim).
2.      Shalat dikuburan, meskipun tidak menghadap padanya,
Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry :
“Bumi ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi”. (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Dan hadits Anas bin Malik :
 “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari shalat diantara kuburan”. (HR. Ibnu Hibban).
Dan Hadits Ibnu ‘Umar :
“Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan”. (H.R. Bukhari).
Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki).
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. (HR. Muslim).
3.      Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
 “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku”. (HR.Ahmad dan  Abu Daud).
4.      Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.
Berdasarkan hadits :
 Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
 “Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan Masjid Al-Aqsho”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Hadits Abu Sa’id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
Artinya : “Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsho”. (Muttafaqun ‘alaihi).

 Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassam  mengatakan bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :
1) Mendo’akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan do’a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar’i.
2) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo’a dipekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo’a di mesjid. Dan ini adalah bid’ah munkarah, haram hukumnya.
3) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan mengambil perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata : “Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu” ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid’ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
4) Tidak berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala melainkan berdo’a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).
 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala dalam kitabnya Ar-Raddu ‘Alal Bakry, ketika menyebutkan tingkatan bid’ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : “Bid’ahnya bertingkat-tingkat :
a.      Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syari’at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.
b.      Tingkatan kedua : Dia (penziarah) meyakini bahwa berdo’a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do’a tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo’a di mesjid-mesjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo’a di sisi kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran-kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang masalah ini.
c.       Tingkatan ketiga : Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum muslimin.


A.    Bid’ah-Bid’ah Sekitar Ziarah Kubur
Ada beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan oleh pera peziarah kubur,artinya amalan itu tidak memiliki dasar syariat dan tuntunan dari Rasulullah SAW.Amalan tersebut,antara lain:
1.      Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan.
Karena perbuatan tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api).
2.      Membaca Al-Qur`an dikuburan.
Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithan akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah”.
3.      Memasang paying di atas kuburan
4.      Membakar kemenyan di kuburan
5.      Menuangkan minyak wangi pada nisan kuburan
6.      Menaburkan kembang atau meletakkan karangan bunga di atas kuburan.
7.      Berziarah pada waktu tertentu yang dianggap memiliki keutamaan,
8.      Membuat ikatan pada nisan,atau pada pohon sekitar kuburan lalu bernazar, 
9.      Mengeraskan suara di kuburan.
Berkata Qais bin Abbad : “Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di dekat jenazah-jenazah. (HR.Ibnu Abi Syaibah).
Melakukan penghormatan kepada penghuni kubur,antara lain berdiri dan diam sejenak dengan sangat khusyu’ di depan pintu pekuburan seakan-akan meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan, berdiri di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang shalat, kemudian duduk disebelahnya atau Keluar dari kuburan (pekuburan) yang diagungkan dengan cara berjalan mundur. (Al-Madkhal 4/238).
10.  Melakukan tayammum untuk berziarah kubur,
11.  Duduk menghadap kuburan lalu memegang nisan dan berdoa,yang diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW adalah berdiri menghadap kiblat lalu angkat tangan dan berdoa.
12.  Perkataan bahwa do’a akan mustajab jika dilakukan di dekat orang-orang sholeh..
13.  Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. (Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I’tishom karya Asy-Syathiby).
14.  Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan maksud untuk berdo’a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do’a tersebut.
15.  Membacakan doa untuk para mayit dengan perantaraan Nabi SAW,
Seperti Membaca do’a :
 “Ya Allah aku meminta kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini”.


B.      Hukum Membaca Al Quran di Kuburan
Para ulama berbeda pendapat tentang membaca Al Quran seperti membaca Al Fatihah,Surat Yasiin,Surat A Ikhas,Surat Al Falaq dan Surat An Nas yang pahalanya dikirim kepada si mayit,diantaranya ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkannya.
1.      Ulama yang membolehkan membaca Al Quran di kuburan berpendapat:
a.      Syaikh Daud al-Fathani dalam “Bughyatuth Thullab” mengatakan:”Telah datang daripada salaf bahawasanya barangsiapa membaca surah Qul Huwa Allahu Ahad sebelas kali dan dihadiahkan pahalanya bagi ahli kubur , diampun Allah ta`ala dosanya dengan sebilang-bilang orang yang mati di dalam kubur itu dan riwayat yang lain diberi akan dia pahala sebilang orang yang mati padanya.
b.      Sa’ad Azzanjani meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ra dengan hadits marfu’:
Barangsiapa memasuki pekuburan kemudian membaca Fatihah,Quh Huwaahu Ahad,Al Haqqu Muttakasur,kemudian dia berkata:”Ya Allah aku menjadikan pahala bacaan kalamku ini untuk ahli kubur dari orang-orang mukmin,maka ahli kubur itu akan menjadi penolongnya nanti di hadapan Allah SWT”
c.       Abdul Azizi Shahib Al-kholllal meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas dalam hadits  marfu’:
Nabi SAW bersabda:
Brangsiapa yang memasuki pekuburan kemudian dia membaca yasin,maka Allah akan meringankan siksa mereka dan dia akan mendapatkan pahaa ahli kubur tersebut.
Demikian lagi dikuatkannya dengan hadis Nabi SAW dengan hadis: ” Orang mati itu di dalam kuburnya seperti orang lemas yang meminta-minta pertolongan. Dia menunggu doa berhubungan dengannya dari saudaranya atau sahabatnya, maka mendapat doa tersebut adalah lebih baik baginya dari dunia seisinya.” Dan juga dalil atas sampainya pahala tadi ialah hadis Nabi SAW : “Barangsiapa yang melalui perkuburan lalu membaca Suratul Ikhlas 11 kali, kemudian dihadiahkan pahalanya kepada orang-orang mati, dikurniakan pahala baginya sebanyak bilangan orang-orang mati tersebut.” Adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata:- “Apabila kamu memasuki kawasan perkuburan, maka kamu bacalah al-Fatihah dan al-Mu`awwidzatain dan Suratul Ikhlash dan kamu jadikanlah pahala yang sedemikian itu buat ahli kubur tersebut, maka bahawasanya pahala tersebut sampai kepada mereka.”
2.      Ulama yang tidak membolehkan membaca Al Quran dikuburan
a.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah”.
Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. (HR.Muslim).
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan umatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa setan akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
b.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi SAW:Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.
Dari perbedaan pendapat di atas,maka Allah SWT memberikan solusi,yaitu kembalikan masalah itu kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (Sunnah Rasul).
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
 Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10).
 Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci.
Bagaimana dengan Al Quran dan Sunnah Rasul tentang masalah pengiriman pahala baca Al Quran kepada orang yang telah mati ?.Dalam QS An Najm:39 Allah menyatakan bahwa “seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.Ini berarti bahwa balasan pahala baca Al Quran seseorang di akhirat kita bisa peroleh apabila kita pernah membaca Al Quran sewaktu masih hidup di dunia.Ayat ini menunjutkan bahwa tidak ada kirim-kirim pahala kepada orang yang telah mati.
Rasulullah SAW juga telah menyatakan bahwa “Bila telah mati anak cucu Adam maka terputuslah amalnya,kecuali tiga perkara,yaitu ama jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.namun,ketiga ha tersebut masih termasuk usaha manusia sewaktu hidup di dunia dan bukan usaha orang lain lalu pahalanya dikirim kepada orang yang tidak pernah mengusahakannya.
Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika berziarah kubur terlebih dahulu membaca Al Quran atau mengajarkan kepada umatnya membaca Al Quran untuk orang yang telah mati,melainkan langsung memanjatkan doa,sebagaimana hadis berikut:“Rasulullah SAW keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqi’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata :Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad).
Rasulullah SAW ketika ditanya oeh Aisyah rah.a tentang bagaimana cara berziarah kubur,maka beliau hanya mengajarinya mengucapkan saam dan membaca doa, “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. (HR. Muslim, An-Nasa`i  dan Ahmad).
Begitupun perbuatan Rasululah SAW ketika menghadiri penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata, “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk membaca Al Quran melainkan hanya memerintahkan untuk mendoakan penghuni kubur.
Hanya hadis marfu seperti di atas yang membolehkan membaca Al Quran untuk orang yang telah mati,namun perlu kita berhati-hati untuk mempercayai dan mengamalkan hadis tersebut,karena selain bertentangan dengan hadis sahih (Sunnah Rasul),juga bertentangan dengan Al Quran (An najm:39).
Jadi penulis berpendapat bahwa pendapat yang bisa diikuti adalah pendapat yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Rasul.Maka penulis bersikap mengikuti pendapat yang tidak membolehkan membaca Al Quran di kuburan.Kuburan bukanlah tempat yang disyariatkan untuk membaca Al Quran.Tempat yang disyariatkan membaca Al Quran adalah di rumah dan di masjid.
Ingat pesan Rasulullah SAW: “Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul SAW.

C.      Berziarah Kubur Sepulang Lebaran
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ziarah kubur adalah sunat bagi laki-laki dan kapan saja bisa dilakukan.Artinya tidak keutumaan untuk melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu,seperti bulan Ramadhan,pada hari lebaran,pada hari Jumat,pada 10 Muharram dan sebagainya.Menetapkan sessuatu ketentuan yang tidak pernah dilakukan oeh Rasulullah SAW atau menganggap sesuatu memiliki keutamaan padaha Rasulullah SAW tidak pernah menyatakannya maka termasuk termasuk perbuatan bi’dah (mengada-ada).
Dan bilamana waktu berziarah yang dianggap memiliki keutamaan itu sampai membuat pekuburan menjad seperti perayaan hari raya maka sudah masuk perkara yang dilarang,sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku”. (HR.Ahmad dan Abu Daud).
Jadi terhadap kuburan Rasululah SAW saja dilarang diramai sampai seperti hari raya,apalagi terhadap kuburan umatnya dan bagaimanapun salehnya umatnya itu.Beramai-ramai di pekuburan dapat menimbulkan berbagai kemungkaran,antara lain bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita,apalagi bila wanita itu ke pekuburan tanpa mukhrim dan tanpa menutup aurat.
Yang terpenting kepada orang yang telah mati menurut hadis Rasulullah SAW di atas adalah salam dan doa yang dikrimkan kepadanya.Salam dan doa untuk orang yang telah mati tidak harus disampaikan di atas kuburannya tetapi kapan dan di manapun kita bisa melakukannya.Seperti kalau kita hendak mengirimkan sholawat (salam dan doa) kepada Rasulullah SAW maka “dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai kepadaku”,berarti terhadap keluarga kita yang telah meninggal berlaku pula hadis di atas,yaitu dimanapun kita berada sampaikanlah salam dan doa kepada keluarga yang telah mati,sebab salam dan doa kita akan sampai kepadanya.
Tempat dan berdoa yang paling baik adalah ketika kita selesai melaksanakan ibadah shalat,maka janganlah lupa mengirimkan salam dan doa kepada Rasulullah SAW,kepada kedua orang tua kita dan kepada saudara-saudara muslim yang telah meninggal.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tradisi berziarah kuburan sepuan lebaran adalah bid’ah yang didalamnya mengandung larangan dan kemungkaran.Oleh karena itu,sebaiknya kita tinggalkan tradisi tersebut.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar