Sudah menjadi tradisi masyarakat
Islam,sepulang melaksanakan shalat ied (lebaran) maka tempat yang pertama di
kunjungi adalah kuburan keluarga atau kuburan yang dianggap keramat.Karena
hampir bersamaan berada di pekuburan sehingga kuburan menjadi ramai bagaikan
tempat perayaan.Di hadapan kuburan keluarga mereka (terutama wanita) melepaskan
rindunya dengan bersedih dan bahkan ada yang menangis dengan suara yang
terdengar oleh pengunjung lainnya.Ada yang duduk mengusap nisan lalu berdoa dan
ada pula yang membacakan al Quran,yasinan lalu berdoa,dan ada pula yang meminta
batuan orang lain untuk berdoa.Bagaimanakah sebenarnya hukum berziarah kubur
sepulang lebaran ?.
A.Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari’atkan di dalam
agama berdasarkan (dengan dalil) hadis-hadis Rasulullah SAW dan ijma’
(kesepakatan) para ulama.Adapun Dalil dari hadits Rasulullah SAW adalah :
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi
kubur, maka (sekarang) berziarahlah,Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan
pada hari akhirat”. (HR.Muslim, Ahmad
dan Abu Daud).
Batasan disyari’atkannya ziarah kubur adalah adalah
disunnahkan bagi laki-laki. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah
(boleh), makruh bahkan sampai kepada haram. Dari Abu Hurairah ra, dia berkata :
“Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita peziarah kubur (HR.Ibnu Hibban).
Ulama-ulama
berbeda pendapat tentang hukum wanita berziarah kubur,yaitu:
1. Ulama
yang melarang wanita ziarah kubur,antara lain:
a. Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy : “Nash-nash Imam
Asy-Syafi’iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi’iyyah) telah sepakat bahwa
ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki.“Disunnahkan bagi laki-laki” mempunyai
pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
b.
Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui
adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah
kubur”. “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi
wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali”.
c.
Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy,: “Dan seharusnya (selayaknya)
baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan
meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga
atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para
wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”.
d.
Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy
Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni’) : “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi
wanita”.
e.
Imam Mar’iy bin Yusuf Al-Karmy : “Dan
disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita”.
f. Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah
makruh”.
g.
Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : “Dan ziarah itu disyariatkan bagi
laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur
2.
Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur
bagi wanita :
a.
Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu : “Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah
kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya : “Bertaqwalah
engkau kepada Allah dan bersabarlah”. Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah
dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan
wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, lalu
disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa
takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah)
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan
penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
alihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika
(bersabar) pada pukulan (benturan) pertama”.
Al-Bukhary
memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah
kubur” yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki
dan wanita dalam berziarah kubur.
b.
Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul
Bary katanya : “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi
shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan)
wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.
c.
Al-‘Ainy : “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah
kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang
diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan
padanya”.
d.
Imam Al-Qurthuby berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi
wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan
“mubalaghah” (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan
membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan
munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua
hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk
memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh
laki-laki maupun wanita”.
e.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : “Dan wanita seperti laki-laki dalam hal
disunnahkannya ziarah kubur”. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat
alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu
beliau berkata : “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk
memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa
mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung,
memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan
menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana
terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam.
f.
Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati
suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo’akan penghuni kubur
(mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja
keluar untuk ke pekuburan”.
Berdasarkan
kedua pendapat di atas maka penulis berkesimpulan bahwa tidak dianjurkan wanita
berziarah kubur dan tidak dilarang kalau mau asalkan:
a.
Bepergian bersama
dengan mukhrim,menutup aurat,tidak berhias dan tidak bercampurbaur dengan
laki-laki,
b.
Tidak sering
melakukan ziarah kubur dan tidak berlebih-lebihan di kuburan seperti teriakan
atau raungan.
Ziarah
Kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak ada waktu yang khusus dan tidak boleh
(tidak layak) dikhususkan untuk itu, baik pada bulan sya’ban, syawal maupun
waktu-waktu yang lainnya. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan
tentang adanya waktu khusus atau afdhal (paling baik) untuk berziarah kubur.
B.Tujuan
dan Manfaat Ziarah Kubur
Ada dua tujuan berziarah kubur
sebagaimana yang disyariatkan,yaitu untuk mendoakan keseamatan/rahmat bagi
penghuni kubur dan untuk mengingat diri pada kematian.Sedangkan manfaat ziarah
kubur adalah:
1.
Bagi yang berziarah
Manfaat
yang bisa dipetik dan hasil yang akan didapatkan oleh orang yang berziarah
kubur, antara lain :
a.
Memberikan nasehat
bagi dirinya,mengingatkan pada kematian dan akan menambah kebaikan bagi diri
peziarah,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari berziarah
kubur maka (sekarang) ziarahilah kubur sebab ziarah itu akan mengingatkan
kalian terhadap hari akhirat dan akan menambah kebaikan pada diri kalian”. (HR.
Ahmad).
b.
Memberi pelajaran
bagi peziarah,sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya pada ziarah itu terdapat pelajaran”(HR.
Ahmad,Hakim dan Al-Baihaqy)
c. Melunakkan (melembutkan) hati dan
mengingatkan pada hari kiaamat,sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang
air mata dan mengingatkan pada hari kiamat” HR. Hakim).
b)
Bagi Penghuni Kubur
Penghuni
kubur akan mendapatkan manfaat dari ziarah kubur dengan adanya salam yang
ditujukan padanya yang isinya adalah permohonan keselamatan baginya, permohonan
ampunan dan rahmat baginya. Semua hal ini hanya bisa didapatkan oleh seorang
muslim.
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullahu
ta’ala :
“Pasal
: Tentang Petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam ziarah
kubur : Adalah beliau shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam jika menziarahi kubur
para shahabatnya beliau menziarahinya untuk mendo’akan mereka dan memintakan
rahmat dan pengampunan bagi mereka. Inilah bentuk ziarah yang disunnahkan bagi
ummatnya dan beliau syari’atkan untuk mereka dan memerintahkan mereka jika
menziarahi kuburan untuk mengatakan :“Salam keselamatan atas penghuni
rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah
merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan,
dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah
keselamatan bagi kami dan bagi kalian”.
B.Adab Berziarah
Kubur
Adapun
tata cara berziarah kubur yang disyariatkan adalah:
1.
Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi
mereka. Diantara do’a yang
diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada ummatnya yang berziarah kubur :
“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah
(kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati
orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya
Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan
bagi kalian”.(HR.Muslim dan Ahmad).
2.
Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :
“Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
alihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki
yang berjalan diantara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : “Wahai pemilik (yang memakai)
sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu”. Maka orang itu memandang tatkala
ia mengetahui Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ia melepaskan
kedua sandalnya dan melemparkannya” (HR. Abu Daud,An-Nasa`I,Ibnu Majah dan
Al-Hakim).
Berkata
Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara
kuburan dengan sandal” (Fathul Bary 3/160). Berkata Syaikh Al-Albany : “Hadits
ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal.
3.
Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.
Hal
ini berdasarkan hadits Abu Marbad ra, dari Nabi SAW :
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan
jangan melakukan shalat padanya”. (HR Imam Muslim)
Dan
hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di
atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai
kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. (HR.
Muslim).
4.
Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdo’a untuk
penghuni kubur, berdasarkan hadits
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti
kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqi’
Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu
beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah
kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku
bertanya dan berkata :
Wahai
Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau berkata : “Aku diutus kepada
penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad)
5.
Ketika mendo’akan penghuni kubur tidak menghadap kekuburan melainkan menghadap
kiblat. Sebab Nabi SAW
melarang ummatnya shalat menghadap kubur dan karena do’a adalah intinya ibadah,
sebagaimana sabda Nabi SAW : “Doa adalah ibadah”.
(HR.Tirmidzi
dan Ibnu Majah).
D.Hal-hal Yang dilarang ketika Berziarah Kubur.
Ada beberapa hal yang dilarang ketika berziarah
kubur,antara lain:
1. Kesyirikan.
Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh
sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri
adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari
jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.
Segala i’tiqod (keyakinan), atau perkataan atau perbuatan yang telah tsabit
(kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka
memalingkannya kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah kesyirikan dan
kekufuran. (Lihat : Al-Qaul As-Sadid Syarh kitab At-Tauhid karya Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy hal 48).
Syirik
Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi dikuburan adalah :
a. menyembelih untuk
penghuni kubur,
b. menunaikan nadzar
kepadanya,
c. memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang
disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut
terhadap penghuni kubur,
d. bertawakkal kepadanya,
e. berdo’a kepadanya,
f. meminta
pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (Isti’anah) atau untuk lepas dari
kesulitan (istighotsah) pada penghuni kubur,
g. thawaf pada
kuburan,
h. dan ibadah lainnya
yang ditujukan untuk penghuni kubur.
Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan
mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ;
setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya :
“Itulah petunjuk
Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”.(Q.S. Al-An’am : 88).
Tidak ada seorangpun yang beramal seperti amalannya para
nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan
paling taqwa kepada-Nya, tetapi Allah subhanahu wa ta’ala tetap menyatakan
bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan maka akan sirna/lenyap semua apa
yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah SWT yang lainnya :
“Dan sesungguhnya
telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : “Jika kamu
mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang
kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Q.S. Az-Zumar
: 65-66).
Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang begitu
berbahayanya syirik tersebut dan begitu sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam
kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT : “Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa
1.
Duduk di atas
kuburan, Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad
ra, dari Nabi SAW :
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan
jangan melakukan shalat padanya”. (HR Imam Muslim)
Dan
hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di
atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai
kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan”. (HR.
Muslim).
1.
Shalat menghadap
kuburan, berdasarkan sabda Nabi shollallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam :
“Janganlah
kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya”
(HR.Muslim).
2.
Shalat dikuburan,
meskipun tidak menghadap padanya,
Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry :
“Bumi
ini semuanya adalah mesjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi”.
(HR.Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Dan
hadits Anas bin Malik :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam melarang dari shalat diantara kuburan”. (HR. Ibnu Hibban).
Dan
Hadits Ibnu ‘Umar :
“Lakukanlah
di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah
menjadikannya sebagai kuburan”. (H.R. Bukhari).
Maksudnya
bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang
dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi
laki-laki).
Dan
hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
bersabda :
“Janganlah
kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan
lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah”. (HR. Muslim).
3.
Menjadikan kuburan
sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada
musim-musim tertentu untuk beribadah disisinya atau untuk selainnya.
Berdasarkan
hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
bersabda :
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai
tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan
dimanapun kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai
kepadaku”. (HR.Ahmad dan Abu Daud).
4.
Melakukan perjalanan
(bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur.
Berdasarkan
hadits :
Hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam :
“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk
ibadah) kecuali kepada tiga mesjid : Al-Masjidil Haram dan Masjid Ar-Rasul dan
Masjid Al-Aqsho”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Hadits
Abu Sa’id Al-Khudry dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
Artinya
: “Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat : janganlah
kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga mesjid :
Mesjidku (Mesjid Nabawy), Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsho”. (Muttafaqun
‘alaihi).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman
Al-Bassam mengatakan bahwa keadaan
seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu :
1) Mendo’akan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada
Allah subhanahu wa ta’ala pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan
memohonkan do’a khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil
pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasehat
baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar’i.
2) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala bagi dirinya
sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya dipekuburan atau di dekat sebuah
kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdo’a dipekuburan atau pada kuburan
seseorang tertentu afdhal (lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdo’a di
mesjid. Dan ini adalah bid’ah munkarah, haram hukumnya.
3) Berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan mengambil
perantara jah (kedudukan) penghuni kubur atau haknya. Seperti dia berkata :
“Aku memohon pada-Mu wahai Rabbku berikanlah …(sesuatu)… dengan jah (kedudukan)
penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya
disisi-Mu” ; atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid’ah muharramah dan haram
hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada
kesyirikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
4) Tidak berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala melainkan
berdo’a kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, seperti
dia berkata : Wahai wali Allah, Wahai Nabi Allah, Wahai tuanku, cukupilah aku
atau berilah aku…(sesuatu)…dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu
ta’ala dalam kitabnya Ar-Raddu ‘Alal Bakry, ketika menyebutkan tingkatan bid’ah
yang berhubungan dengan ziarah kubur, kata beliau : “Bid’ahnya
bertingkat-tingkat :
a.
Tingkatan Pertama
(yang paling jauh dari syari’at) : Dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat
atau dia beristighotsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya
sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur.
Dan ini adalah termasuk jenis peribadatan kepada berhala.
b.
Tingkatan kedua : Dia
(penziarah) meyakini bahwa berdo’a disisi kuburnya mustajab atau bahwa do’a
tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdo’a di mesjid-mesjid dan di
rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdo’a di sisi
kuburan), atau untuk shalat disisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya
padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran-kemungkaran yang baru berdasarkan
kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak
mengetahui adanya pertentangan pendapat dikalangan imam-imam agama ini tentang
masalah ini.
c.
Tingkatan ketiga :
Dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya
kepada Allah. Dan ini adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam-imam kaum
muslimin.
A. Bid’ah-Bid’ah Sekitar
Ziarah Kubur
Ada
beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan oleh pera peziarah kubur,artinya
amalan itu tidak memiliki dasar syariat dan tuntunan dari Rasulullah SAW.Amalan
tersebut,antara lain:
1.
Menyalakan
lampu (pelita) pada kuburan.
Karena perbuatan tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah
dikenal oleh para salafus sholeh, dan hal itu merupakan pemborosan harta dan
karena perbuatan tersebut menyerupai Majusi (para penyembah api).
2.
Membaca
Al-Qur`an dikuburan.
Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan
bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk
(sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan
mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa alihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai
pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya
surah Al-Baqarah”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di
rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat
membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithan
akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Para ulama telah
menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini
adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu
juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang
diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih
baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah
meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah”.
3.
Memasang
paying di atas kuburan
4.
Membakar
kemenyan di kuburan
5.
Menuangkan
minyak wangi pada nisan kuburan
6.
Menaburkan
kembang atau meletakkan karangan bunga di atas kuburan.
7.
Berziarah
pada waktu tertentu yang dianggap memiliki keutamaan,
8.
Membuat
ikatan pada nisan,atau pada pohon sekitar kuburan lalu bernazar,
9.
Mengeraskan
suara di kuburan.
Berkata Qais bin Abbad : “Adalah shahabat-shahabat
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyukai merendahkan suara
dalam tiga perkara : dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`an dan ketika di
dekat jenazah-jenazah. (HR.Ibnu Abi Syaibah).
Melakukan penghormatan kepada penghuni kubur,antara lain berdiri
dan diam sejenak dengan sangat khusyu’ di depan pintu pekuburan seakan-akan
meminta izin untuk masuk, kemudian setelah itu baru masuk ke pekuburan, berdiri
di depan kubur sambil meletakkan kedua tangan seperti seorang yang sedang
shalat, kemudian duduk disebelahnya atau Keluar dari kuburan (pekuburan) yang
diagungkan dengan cara berjalan mundur. (Al-Madkhal 4/238).
10. Melakukan tayammum untuk berziarah kubur,
11. Duduk menghadap kuburan lalu memegang nisan dan berdoa,yang
diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW adalah berdiri menghadap kiblat lalu
angkat tangan dan berdoa.
12. Perkataan bahwa do’a akan mustajab jika dilakukan di dekat
orang-orang sholeh..
13. Mengusap-usap kuburan dan menciumnya. (Iqtidha`
Ash-Shirathal Mustaqim karya Ibnu Taimiyah, Al-I’tishom karya Asy-Syathiby).
14. Berziarah kekubur para nabi dan orang-orang sholeh dengan
maksud untuk berdo’a disisi kuburan mereka dengan harapan terkabulnya do’a
tersebut.
15. Membacakan doa untuk para mayit dengan perantaraan Nabi SAW,
Seperti Membaca do’a :
“Ya Allah aku meminta
kepada-MU dengan (perantara) kehormatan Muhammad shollallahu ‘alaihi wa alihi
wa sallam agar Engkau tidak menyiksa mayat ini”.
B. Hukum Membaca Al
Quran di Kuburan
Para ulama berbeda pendapat tentang membaca Al Quran seperti
membaca Al Fatihah,Surat Yasiin,Surat A Ikhas,Surat Al Falaq dan Surat An Nas yang
pahalanya dikirim kepada si mayit,diantaranya ada yang membolehkan dan ada pula
yang tidak membolehkannya.
1.
Ulama yang
membolehkan membaca Al Quran di kuburan berpendapat:
a.
Syaikh Daud al-Fathani
dalam “Bughyatuth Thullab” mengatakan:”Telah datang daripada salaf
bahawasanya barangsiapa membaca surah Qul Huwa Allahu Ahad sebelas kali
dan dihadiahkan pahalanya bagi ahli kubur , diampun Allah ta`ala dosanya dengan
sebilang-bilang orang yang mati di dalam kubur itu dan riwayat yang lain diberi
akan dia pahala sebilang orang yang mati padanya.
b.
Sa’ad Azzanjani
meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ra dengan hadits marfu’:
Barangsiapa memasuki pekuburan kemudian membaca Fatihah,Quh
Huwaahu Ahad,Al Haqqu Muttakasur,kemudian dia berkata:”Ya Allah aku menjadikan
pahala bacaan kalamku ini untuk ahli kubur dari orang-orang mukmin,maka ahli
kubur itu akan menjadi penolongnya nanti di hadapan Allah SWT”
c.
Abdul Azizi Shahib
Al-kholllal meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas dalam hadits marfu’:
Nabi SAW bersabda:
Brangsiapa yang memasuki pekuburan kemudian dia membaca
yasin,maka Allah akan meringankan siksa mereka dan dia akan mendapatkan pahaa
ahli kubur tersebut.
Demikian
lagi dikuatkannya dengan hadis Nabi SAW dengan hadis: ” Orang mati itu di
dalam kuburnya seperti orang lemas yang meminta-minta pertolongan. Dia menunggu
doa berhubungan dengannya dari saudaranya atau sahabatnya, maka mendapat doa
tersebut adalah lebih baik baginya dari dunia seisinya.” Dan juga dalil
atas sampainya pahala tadi ialah hadis Nabi SAW : “Barangsiapa yang
melalui perkuburan lalu membaca Suratul Ikhlas 11 kali, kemudian dihadiahkan
pahalanya kepada orang-orang mati, dikurniakan pahala baginya sebanyak bilangan
orang-orang mati tersebut.” Adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata:-
“Apabila kamu memasuki kawasan perkuburan, maka kamu bacalah al-Fatihah dan
al-Mu`awwidzatain dan Suratul Ikhlash dan kamu jadikanlah pahala yang
sedemikian itu buat ahli kubur tersebut, maka bahawasanya pahala tersebut
sampai kepada mereka.”
2. Ulama yang
tidak membolehkan membaca Al Quran dikuburan
a.Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah :
“Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya
membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para
shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada
seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an
dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an)
dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi
mayat adalah bid’ah”.
Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan
bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk
(sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan
mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa alihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai
pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya
surah Al-Baqarah”. (HR.Muslim).
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan umatnya agar membaca Al-Qur`an di
rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat
membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa setan
akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
b.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
berkata,Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak
dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di
sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh
khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan
tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi SAW: “Jadikanlah
shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur”
(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat
untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an. Amalan yang
disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya
dilakukan ketika ziarah
kubur adalah memberi salam kepada
penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.
Adapun
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau
berhenti di sisi kubur dan berkata, “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara
kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat
ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur
dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini.
Dari
perbedaan pendapat di atas,maka Allah SWT memberikan solusi,yaitu kembalikan
masalah itu kepada Allah (Al Quran) dan Rasul-Nya (Sunnah Rasul).
“Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih,
maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10).
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah
yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an
dan As Sunnah yang suci.
Bagaimana
dengan Al Quran dan Sunnah Rasul tentang masalah pengiriman pahala baca Al
Quran kepada orang yang telah mati ?.Dalam QS An Najm:39 Allah menyatakan bahwa
“seseorang manusia tiada memperoleh
selain apa yang telah diusahakannya”.Ini berarti bahwa balasan pahala baca Al
Quran seseorang di akhirat kita bisa peroleh apabila kita pernah membaca Al
Quran sewaktu masih hidup di dunia.Ayat ini menunjutkan bahwa tidak ada
kirim-kirim pahala kepada orang yang telah mati.
Rasulullah SAW juga telah menyatakan bahwa “Bila telah mati anak cucu
Adam maka terputuslah amalnya,kecuali tiga perkara,yaitu ama jariyah,ilmu yang
bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.namun,ketiga ha tersebut masih
termasuk usaha manusia sewaktu hidup di dunia dan bukan usaha orang lain lalu
pahalanya dikirim kepada orang yang tidak pernah mengusahakannya.
Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika berziarah
kubur terlebih dahulu membaca Al Quran atau mengajarkan kepada umatnya membaca
Al Quran untuk orang yang telah mati,melainkan langsung memanjatkan
doa,sebagaimana hadis berikut:“Rasulullah SAW
keluar pada suatu malam, maka aku (‘Aisyah) mengutus Barirah untuk membuntuti
kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah
Baqi’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqi’ lalu
beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barirah
kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku
bertanya dan berkata :Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam ? Beliau
berkata : “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendo’akan mereka. (HR.
Ahmad).
Rasulullah
SAW ketika ditanya oeh Aisyah rah.a tentang bagaimana cara berziarah kubur,maka
beliau hanya mengajarinya mengucapkan saam dan membaca doa, “Salam keselamatan
atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin,
mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan
orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami
memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. (HR. Muslim,
An-Nasa`i dan Ahmad).
Begitupun
perbuatan Rasululah SAW ketika menghadiri penguburan mayit, beliau berhenti di
sisi kubur dan berkata, “Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan
mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang
ditanya” (HR. Abu Daud) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan
untuk membaca Al Quran melainkan hanya memerintahkan untuk mendoakan penghuni
kubur.
Hanya hadis marfu seperti di atas yang membolehkan membaca
Al Quran untuk orang yang telah mati,namun perlu kita berhati-hati untuk
mempercayai dan mengamalkan hadis tersebut,karena selain bertentangan dengan
hadis sahih (Sunnah Rasul),juga bertentangan dengan Al Quran (An najm:39).
Jadi penulis berpendapat bahwa pendapat yang bisa diikuti
adalah pendapat yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Rasul.Maka penulis
bersikap mengikuti pendapat yang tidak membolehkan membaca Al Quran di
kuburan.Kuburan bukanlah tempat yang disyariatkan untuk membaca Al Quran.Tempat
yang disyariatkan membaca Al Quran adalah di rumah dan di masjid.
Ingat pesan Rasulullah SAW: “Wajib atas kalian berpegang
tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan
petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran
Rasul SAW.
C.
Berziarah Kubur Sepulang Lebaran
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa
ziarah kubur adalah sunat bagi laki-laki dan kapan saja bisa dilakukan.Artinya
tidak keutumaan untuk melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu,seperti
bulan Ramadhan,pada hari lebaran,pada hari Jumat,pada 10 Muharram dan
sebagainya.Menetapkan sessuatu ketentuan yang tidak pernah dilakukan oeh
Rasulullah SAW atau menganggap sesuatu memiliki keutamaan padaha Rasulullah SAW
tidak pernah menyatakannya maka termasuk termasuk perbuatan bi’dah
(mengada-ada).
Dan bilamana waktu berziarah yang
dianggap memiliki keutamaan itu sampai membuat pekuburan menjad seperti
perayaan hari raya maka sudah masuk perkara yang dilarang,sebagaimana hadis
Rasulullah SAW,
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat
peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun
kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai
kepadaku”. (HR.Ahmad dan Abu Daud).
Jadi terhadap kuburan Rasululah SAW saja dilarang diramai
sampai seperti hari raya,apalagi terhadap kuburan umatnya dan bagaimanapun
salehnya umatnya itu.Beramai-ramai di pekuburan dapat menimbulkan berbagai
kemungkaran,antara lain bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita,apalagi
bila wanita itu ke pekuburan tanpa mukhrim dan tanpa menutup aurat.
Yang terpenting kepada orang yang telah mati menurut hadis
Rasulullah SAW di atas adalah salam dan doa yang dikrimkan kepadanya.Salam dan
doa untuk orang yang telah mati tidak harus disampaikan di atas kuburannya
tetapi kapan dan di manapun kita bisa melakukannya.Seperti kalau kita hendak
mengirimkan sholawat (salam dan doa) kepada Rasulullah SAW maka “dimanapun
kalian berada bersholawatlah kepadaku sebab sholawat kalian akan sampai
kepadaku”,berarti terhadap keluarga kita yang telah meninggal berlaku pula
hadis di atas,yaitu dimanapun kita berada sampaikanlah salam dan doa kepada
keluarga yang telah mati,sebab salam dan doa kita akan sampai kepadanya.
Tempat dan berdoa yang paling baik adalah ketika kita
selesai melaksanakan ibadah shalat,maka janganlah lupa mengirimkan salam dan
doa kepada Rasulullah SAW,kepada kedua orang tua kita dan kepada
saudara-saudara muslim yang telah meninggal.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa
tradisi berziarah kuburan sepuan lebaran adalah bid’ah yang didalamnya
mengandung larangan dan kemungkaran.Oleh karena itu,sebaiknya kita tinggalkan
tradisi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar