A.
Siapakah Itu Ulama ?
Ulama adalah orang yang memiliki banyak ilmu tentang agama Islam,yang
diberi derajat yang tinggi oleh Allah karena mereka yang menjadi penerus nabi
dalam menyampaikan risalah dakwah kepada generasi umat Islam.Ulama adalah
tempat bertanya tentang masalah-masalah Islam.Oleh karena ulama hendaknya kita
dekati dan menjadikannya teladan hidup.
Namun demikian,tidak semua orang yang mengaku ulama atau orang yang
menyandang gelar ulama wajib kita contoh atau menjadikan fatwa-fatwanya sebagai
pedoman dalam beragama,di antaranya harus kita tinggalkan karena jalan yang
mereka tempuh bukanlah jalan kebenaran.Ada beberapa ciri ulama yang benar-benar
ulama,antara lain:
1. Memahami Al Quran dan hadis serta mampu
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
2. Memngeluarkan fatwa atau pendapat
yang sesuai dengan Al Quran dan hadis;
3. Meninggalkan amalan-amalan yang tidak
memiliki dasar syariat dalam Al Quran dan hadis;
4. Ikhlas berdakwah dengan dengan pamer
gelar,pamer ilmu dan tidak mengaharp imbalan harta dari dakwahnya terhadap
orang lain;
5. Senantiasa menggunakan waktunya untuk
menyebarkan ilmu,baik diundang maupun tidak diundang berdakwah,baik melalui
tulisan mapun melalui lisan atau elektronik ataupun melalui internet.
B.
Ulama Yang Menganggap Ritual Attumate
adalah Bid’ah dan Makruh
Berikut ini ada beberapa ulama (penegak sunnah) yang berfatwa bahwa
attumate atau acara seamatan untuk orang yang telah mati adalah bid’ah dan
hukumnya makruh,antara lain:
1. Jarir
Bin Abdullah r.a
(sahabat Rasulullah) berkata:”Kami
menganggap berkumpul- kumpul di rumah
ahli si mati dan membuat makanan selepas penguburannya adalah sebagian dari
ratapan kematian”. (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang
sahih).
2.
Kesepakatan
Ulama (ijma) tentang
hadis “Dari Jarir bin Abdullah al Bajalii, ia berkata,” Kami(yakni para
shahabat semuanya) memandang/menganggap(yakni menurut madzhab kami para
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan membuat makanan
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
Atas hadits atau atsar diatas, para ulama Islam telah ijma’
atau sepakat dalam beberapa hal :
Pertama : Mereka ijma atas keshahihan hadits tersebut dan
tidak ada seorangpun ulama yang mendhoifkan hadits ini.
Kedua : Mereka ijma dalam menerima hadits atau atsar dari
ijma para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdulloh. Yakni tidak ada
seorangpun ulama yang menolak atsar ini.
Ketiga : Mereka ijma dalam mengamalkan hadits atau atsar di
atas. Mereka dari jaman shahabat sampai jaman kita sekarang ini, senantiasa
melarang dan mengharamkan apa yang telah diijmakan oleh para shahabat yaitu
berkumpul-kumpul ditempat atau di rumah ahli mayit yang bias kita kenal di
negeri kita ini dengan nama ” Selamatan Kematian atau Tahlilan”.
3. Imam
Malik (Mazhab Maliki):
Berkumpul-kumpul
dan makan di rumah si mati adalah bid’ah yang makruh, tidak ada sandaran
riwayat yang boleh berpegang sedikit pun, dan ia bukan tempatnya yang sepatut
dan itu amalan yang tercela.
4. Imam
Syafie (Mazhab Syafie):
“Jika ahli si mati membuat makanan untuk orang
ramai dan mengundang mereka untuk menikmati makanan itu, maka itu tidak ada
dasar syariatnya yang boleh dipegang sedikit pun, dan perbuatan itu
bid’ah yang tidak disunatkan. Berdalil dengan hadis Jarir Bin Abdullah r.a:
“Kami mengira perhimpunan kepada ahli si mati dan membuat makanan selepas
pengebumiannya adalah dari ratapan kematian.”
5. Imam
Ahmad (Mazhab Hanbali):
Jika
ahli si mati membuat makanan untuk dijamu kepada orang ramai, maka hukumnya
makruh, karena perbuatan itu sama dengan menambah lagi kesusahan/musibah kepada
mereka dan memperbanyakkan lagi kesibukan ke atas kesibukan mereka yang sedia
ada, dan perbuatan itu seperti perbuatan golongan jahiliyyah.
Tetapi
dalam mazhab Hanbali ini ada pengecualiannya, yaitu jika terpaksa ahli si mati
membuat makanan kepada orang yang datang dari tempat-tempat yang jauh untuk
menziarahi mayat, dan mereka terpaksa bermalam di rumah mereka (ahli si mati),
maka boleh ahli si mati (terpaksa) menerima mereka sebagai tamu, maka pada
ketika itu hukumnya boleh memberi mereka makan sebagai tamu.
6. Imam
Hanafi (Mazhab Hanafi):
Hukumnya
adalah makruh ahli si mati menerima tetamu dengan memberi makan kepada mereka,
karena yang demikian itu hanya disyarakkan pada waktu gembira, bukan pada waktu
bersedih atas kematian dan itu adalah suatu bid’ah yang keji. Diriwayatkan oleh
Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jarir Bin
Abdullah r.a, katanya: “Kami mengira perhimpunan kepada keluarga si mati dan mereka
membuat makanan (untuk dijamu kepada orang yang berhimpun itu) adalah dari
ratapan kematian.”
6. Ulama Yang Bermazhab Hanafi,antara
lain:
a.
Hasyiyah Ibn Abidien:Dimakruhkan hukumnya menghidangkan
makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen
bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut
dilaksanakan. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang
dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh
hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar 'ala al-Dar al-Muhtar
(Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)
b.
Al
Thahtahawi:Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan
dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan pada hari
pertama,ketiga,serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Ahmad bin
Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah 'ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby
al-Halaby, 1318), juz I hal 409).
c.
Ibn
Abdul Wahid Siewasy:Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh
keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia,
bukan dalam momen musibah. Hukumnya bid’ah
yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II,
hal 142)
7. Ulama yang bermazhab Maliki,antara
lain:
a. Al-Dasuqy:Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang
menghidangkan makanan hukumnya bid'ah yang dimakruhkan. (Muhammad
al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy 'ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz
I, hal 419)
b. Abu Abdullah Al Magribi:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan
berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama,
bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid'ah,
karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan
momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)... adapun apabila
keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada
orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut
tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak
boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghriby, Mawahib al-Jalil li
Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)
8. Ulama Yang Bermdzhab Syafi’i,antara lain:
a. Al Syarbiny:Adapun
penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam
acara tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. Adapun kebiasaan
keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara
tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib
al-Syarbiny, al-Iqna' li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal
210)
b.
Al
Qalyuby:Guru kita al-Ramly telah berkata:
sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu
yang merupakan bagian dari perbuatan bid'ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan
oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik
sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby
(Indonesia: Maktabah Dar Ihya;') juz I, hal 353).
c. An Nawawy:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut
berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal
tersebut merupakan perbuatan bid'ah
yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu' (Beirut: Dar al-Fikr,
1417) juz V, hal 186)
d. Ibn Hajar Al
Haetamy:Dan sesuatu yang sudah menjadi
kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan
untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah munkarah yang dimakruhkan,
berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar
al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)
e. Al Sayyid
Al Bakry Abu Bakr Al Dimiyati:Dan
sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh
keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah yang dimakruhkan, seperti hukum
mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat
Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I'anah
at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)
f. Al Aqrimany:Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada
hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan
tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit,
hukumnya bid'ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang
tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari
pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata:
tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa
dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya
menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa'idz;
Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
g. Raudlah Al Thaibien:Adapun
penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap
acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan.
(Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)
9. Ulama yang bermadzab Hambali,antara lain:
a. Ibn Qudamah Al Maqdisy:Adapun
penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit,
hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah
kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai
apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa
Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: "Apakah kalian suka
berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?"
Jawab Jarir: "Ya". Berkata Umar: "Hal tersebut termasuk meratapi
mayat". Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan,
seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya
kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali
dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Maqdisy,
al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)
b. Abu Abdullah Ibn Muflah Al Maqdisy:Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila
tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut
ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu
terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan
tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah
sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah
al-Maqdisy, al-Furu' wa Tashhih al-Furu' (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II,
hal 230-231)
c. Abu Ishaq Bin Maflah Al Hanbaly: Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan
bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat,
(tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat
(terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda' fi Syarh al-Miqna'
(Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)
d. Mansur Bin Idris Al bahuty:Dan dimakruhkan
bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan
keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris
al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi' (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390)
juz I, hal 355).
e. Kasyf Al Qina’:Menurut
pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit
yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau
sangat mengingkarinya...dan dimakruhkan
keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di
rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut
terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat
keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut
diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila
biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di
antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan,
atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina'
(Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149).
10.
Syaikh Ahmad Abdurrahman Albani dikitabnya Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin
Hambal (8/95-96):“Telah sepakat Imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’I
dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak
yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah.
Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para
shahabat telah memasukannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian
dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
11.
Ibn
Taimiyah:Adapun penghidangan makanan yang
dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut,
maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid'ah,
berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: "Kami (para sahabat) menganggap
kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh
mereka merupakan bagian dari niyahah". (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa
Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316).
12.
Ibn Aby Syaibah al-Kufy:
"Telah berbicara kepada kami, Waki' bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin
Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat
adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian
dari perbuatan jahiliyah".
13.
Syekh
Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia
pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.
“Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara' adalah dianjurkan,
namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya,
sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang
yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari
kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau
keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal
hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan
makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan
mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal
dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad
al-Mubtadi'ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
14.
Ahmad bin
Zainy Dahlan (Mufty Makkah al-Musyarafah) yang
dilansir dalam kitab I'anah at-Thalibien: "Tidak diragukan lagi bahwa mencegah
masyarakat dari perbuatan bid'ah munkarah tersebut adalah mengandung arti
menghidupkan sunnah dan mematikan bid'ah, sekaligus berarti menbuka banyak
pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan". (al-Sayyid
al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I'anah at-Thalibien juz II, hal 166)
15.
Imam Ibnu Qudamah dikitabnya Al
Mughni ( juz 3 hal 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul
Muhsin at Turki):“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka
itu satu hal yang dibenci(haram). Karena akan menambah (kesusahan) di atas
musibah mereka dan menyibukan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai
perbutan orang-orang jahiliyah. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Jarir pernah
bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab
Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul dirumah ahli mayit
dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata Umar, ” Itulah ratapan!
16.
Muhammadiyah,
PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan
(Selamatan Kematian) adalah perkara bid'ah, dan harus ditinggalkan.
17.
Al Mawa'idz
merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul
Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini,
pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan
tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi
tersebut. Berikut kutipannya :
Kesimpulannya
mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti
telah melanggar tiga hal:
1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?
1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?
2.
Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai,
ditambah pula bebannya.
3.
Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus
mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan
sebaliknya.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel
'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar