Sabtu, 02 Mei 2015

11.FATWA-FATWA ULAMA SEPUTAR TRADISI ATTUMATE



 A.    Siapakah Itu Ulama ?
Ulama adalah orang yang memiliki banyak ilmu tentang agama Islam,yang diberi derajat yang tinggi oleh Allah karena mereka yang menjadi penerus nabi dalam menyampaikan risalah dakwah kepada generasi umat Islam.Ulama adalah tempat bertanya tentang masalah-masalah Islam.Oleh karena ulama hendaknya kita dekati dan menjadikannya teladan hidup.
Namun demikian,tidak semua orang yang mengaku ulama atau orang yang menyandang gelar ulama wajib kita contoh atau menjadikan fatwa-fatwanya sebagai pedoman dalam beragama,di antaranya harus kita tinggalkan karena jalan yang mereka tempuh bukanlah jalan kebenaran.Ada beberapa ciri ulama yang benar-benar ulama,antara lain:
1.      Memahami Al Quran dan hadis serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
2.      Memngeluarkan fatwa atau pendapat yang sesuai dengan Al Quran dan hadis;
3.      Meninggalkan amalan-amalan yang tidak memiliki dasar syariat dalam Al Quran dan hadis;
4.      Ikhlas berdakwah dengan dengan pamer gelar,pamer ilmu dan tidak mengaharp imbalan harta dari dakwahnya terhadap orang lain;
5.      Senantiasa menggunakan waktunya untuk menyebarkan ilmu,baik diundang maupun tidak diundang berdakwah,baik melalui tulisan mapun melalui lisan atau elektronik ataupun melalui internet.

B.    Ulama Yang Menganggap Ritual Attumate adalah Bid’ah dan Makruh
Berikut ini ada beberapa ulama (penegak sunnah) yang berfatwa bahwa attumate atau acara seamatan untuk orang yang telah mati adalah bid’ah dan hukumnya makruh,antara lain:
1.      Jarir Bin Abdullah r.a (sahabat Rasulullah) berkata:”Kami menganggap  berkumpul- kumpul di rumah ahli si mati dan membuat makanan selepas penguburannya adalah sebagian dari ratapan kematian”. (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).
2.      Kesepakatan Ulama (ijma) tentang hadis “Dari Jarir bin Abdullah al Bajalii, ia berkata,” Kami(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap(yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
Atas hadits atau atsar diatas, para ulama Islam telah ijma’ atau sepakat dalam beberapa hal :
Pertama : Mereka ijma atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorangpun ulama yang mendhoifkan hadits ini.
Kedua : Mereka ijma dalam menerima hadits atau atsar dari ijma para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdulloh. Yakni tidak ada seorangpun ulama yang menolak atsar ini.
Ketiga : Mereka ijma dalam mengamalkan hadits atau atsar di atas. Mereka dari jaman shahabat sampai jaman kita sekarang ini, senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah diijmakan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau di rumah ahli mayit yang bias kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Selamatan Kematian atau Tahlilan”.
3.      Imam Malik (Mazhab Maliki):
Berkumpul-kumpul dan makan di rumah si mati adalah bid’ah yang makruh, tidak ada sandaran riwayat yang boleh berpegang sedikit pun, dan ia bukan tempatnya yang sepatut dan itu amalan yang tercela.
4.      Imam Syafie (Mazhab Syafie):
 “Jika ahli si mati membuat makanan untuk orang ramai dan mengundang mereka untuk menikmati makanan itu, maka itu tidak ada dasar syariatnya yang  boleh dipegang sedikit pun, dan perbuatan itu bid’ah yang tidak disunatkan. Berdalil dengan hadis Jarir Bin Abdullah r.a: “Kami mengira perhimpunan kepada ahli si mati dan membuat makanan selepas pengebumiannya adalah dari ratapan kematian.”
5.      Imam Ahmad (Mazhab Hanbali):
Jika ahli si mati membuat makanan untuk dijamu kepada orang ramai, maka hukumnya makruh, karena perbuatan itu sama dengan menambah lagi kesusahan/musibah kepada mereka dan memperbanyakkan lagi kesibukan ke atas kesibukan mereka yang sedia ada, dan perbuatan  itu seperti perbuatan golongan jahiliyyah.
Tetapi dalam mazhab Hanbali ini ada pengecualiannya, yaitu jika terpaksa ahli si mati membuat makanan kepada orang yang datang dari tempat-tempat yang jauh untuk menziarahi mayat, dan mereka terpaksa bermalam di rumah mereka (ahli si mati), maka boleh ahli si mati (terpaksa) menerima mereka sebagai tamu, maka pada ketika itu hukumnya boleh memberi mereka makan sebagai tamu.
6.      Imam Hanafi (Mazhab Hanafi):
Hukumnya adalah makruh ahli si mati menerima tetamu dengan memberi makan kepada mereka, karena yang demikian itu hanya disyarakkan pada waktu gembira, bukan pada waktu bersedih atas kematian dan itu adalah suatu bid’ah yang keji. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jarir Bin Abdullah r.a, katanya: “Kami mengira perhimpunan kepada keluarga si mati dan mereka membuat makanan (untuk dijamu kepada orang yang berhimpun itu) adalah dari ratapan kematian.”
6.  Ulama Yang Bermazhab Hanafi,antara lain:
a. Hasyiyah Ibn Abidien:Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar 'ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)
b. Al Thahtahawi:Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan pada hari pertama,ketiga,serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Ahmad bin Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah 'ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby al-Halaby, 1318), juz I hal 409).
c. Ibn Abdul Wahid Siewasy:Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. Hukumnya bid’ah  yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 142) 

7. Ulama yang bermazhab Maliki,antara lain:
a. Al-Dasuqy:Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid'ah yang dimakruhkan. (Muhammad al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy 'ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 419)
b. Abu Abdullah Al Magribi:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid'ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)... adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghriby, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)

8. Ulama Yang Bermdzhab Syafi’i,antara lain:
a.       Al Syarbiny:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, al-Iqna' li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal 210)
b.      Al Qalyuby:Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid'ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby (Indonesia: Maktabah Dar Ihya;') juz I, hal 353).
c.       An Nawawy:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid'ah yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu' (Beirut: Dar al-Fikr, 1417) juz V, hal 186)
d.      Ibn Hajar Al Haetamy:Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)
e.       Al Sayyid Al Bakry Abu Bakr Al Dimiyati:Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I'anah at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)
f.       Al Aqrimany:Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid'ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
g.      Raudlah Al Thaibien:Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)

9. Ulama yang bermadzab Hambali,antara lain:
a.       Ibn Qudamah Al Maqdisy:Adapun penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit, hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: "Apakah kalian suka berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?" Jawab Jarir: "Ya". Berkata Umar: "Hal tersebut termasuk meratapi mayat". Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan, seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Maqdisy, al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)
b.      Abu Abdullah Ibn Muflah Al Maqdisy:Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah al-Maqdisy, al-Furu' wa Tashhih al-Furu' (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II, hal 230-231)
c.       Abu Ishaq Bin Maflah Al Hanbaly: Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat, (tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat (terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda' fi Syarh al-Miqna' (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)
d.      Mansur Bin Idris Al bahuty:Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi' (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390) juz I, hal 355).
e.       Kasyf Al Qina’:Menurut pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau sangat mengingkarinya...dan dimakruhkan keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan, atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina' (Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149).
10.      Syaikh Ahmad Abdurrahman Albani dikitabnya Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal (8/95-96):“Telah sepakat Imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para shahabat telah memasukannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
11.      Ibn Taimiyah:Adapun penghidangan makanan yang dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut, maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid'ah, berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: "Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah". (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316).
12.      Ibn Aby Syaibah al-Kufy: "Telah berbicara kepada kami, Waki' bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah".
13.      Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu. “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara' adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi'ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
14.      Ahmad bin Zainy Dahlan (Mufty Makkah al-Musyarafah) yang dilansir dalam kitab I'anah at-Thalibien: "Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid'ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid'ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan". (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I'anah at-Thalibien juz II, hal 166)
15.      Imam Ibnu Qudamah dikitabnya Al Mughni ( juz 3 hal 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin at Turki):“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci(haram). Karena akan menambah (kesusahan) di atas musibah mereka dan menyibukan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbutan orang-orang jahiliyah. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Jarir pernah bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul dirumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata Umar, ” Itulah ratapan!
16.      Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid'ah, dan harus ditinggalkan.
17.      Al Mawa'idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya :
Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal:
 1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?
2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.
3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar