Jumat, 01 Mei 2015

7.MENINJAU TRADISI ATTUMATE




Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS.Al Jaatsiyah:18).
         
Dalam masyarakat Islam, kita kadang menyaksikan atau  bahkan ikut melakukan amalan-amalan yang tidak didapati dasar atau dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut, artinya amalan tidak diperintahkan atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, melainkan ikut melakukan apa-apa yang telah dilakukan oleh  orang-orang tua kita yang berlaku secara turun temurun. Amalamn-amalan tersebut tidak kita dapati penjelasannya di bangku-bangku sekolah dan tidak pula dii buku-buku orang saleh.Amalan-amalan tersebut yaitu :

A.    Amalan-Amalan Saat Penguburan Mayat
Ada beberapa amalan tradisi dalam masyarakat ketika mengurus orang mati sampai ke penguburannya, antara lain :
1.       “zikkiri jeknek” (zikir air) untuk memulai memandikan mayat;Membaca Al Qur’an atau surat Yasiin (yasinan) atau tahlilan sebelum  atau sesudah dimandikan. Amalan ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW. “Bacakanlah Yasiin atas orang-orang yang hampir mati di antara kamu” (HR. Abu Daud). Yasinan itu dilkukan sebelum seseorang mati bukan setelah mati.
2.      Sibuk mempersiapkan tempat tidur atau makanan untuk Imam yang mengurusi penguburan mayat sebagai sedekah,seperti perabot rumah tangga/tempat tidur lengkap,pakaian lengkap beserta makanan lengkap dengan ayam bakar 1 ekor yang harus tersedia sebelum mayat dikuburkan. Sedekah seperti ini salah sasaran, seharusnya sedekah itu diberikan kepada orang yang miskin, jadi “tidak sah sedekah bagi orang yang mampu” (HR. Abu daud dan Ibnu Majah). Lagi pula merepotkan atau menambah kesusahan keluarga yang baru saja kematian anggota keluarganya yang seharusnya dihibur,bukan malah direpotkan.
3.      Membakar dupa/kemenyan di sekitar mayat sebagai pengusir  roh jahat. Ini termasuk amalan jahiliyah. Allah telah melarang kita mengamalkan amalan-amalan jahiliyah atau amalan yang bersumber dari tradisi nenek moyang (Q.S. Al Baqarah : 170 dan Luqman : 21).Tetapi kalau untuk menutupi bau yang kurang enak dari mayat maka boleh.
4.      Menyimpan alat mengasah pisau di telapak kaki mayat yang bermalam,dengan maksud agar ukuran mayat tidak bertambah panjang.Kepercayaan dan amalan seperti ini sangat keluri.Selain tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW juga bertentangan dengan akal sehat yang tidak mungkin orang yang sudah mati akan bertambah ukurannya sebelum dikuburkan.
5.      Annyakbalak butta (membaca mantra pelunak tanah) sebelum menggali kuburan.Penggalian kuburan tidak akan dilakukan sebelum dimulai oleh juru “sabbalak” (juru pelunak tanah).Dan ada pula yang berpendapat bahwa “annyaknalak butta” itu dilakukan sebagai tanda meminta izin kepada “Patanna Butta” (Penguasa) bahwa tanah tersebut akan dipakai untuk menguburkan si A atau si B.
Membaca mantra untuk melunakkan tanah tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW,yang disyariatkan adalah membaca basmalah setiap memuai sesuatu,termasuk saat memulai menggali kuburan ucapkanlah
.
Suatu amalan atau kegiatan yang tidak dimulai basmalah akan membuat kegiatan ini tidak mendapat berkah.
Istilah “Pattanna Butta” itu tidak dikenal dalam Islam dan mengapa harus meminta izin kepada selain Allah,bukankah tanah ini memang diciptakan sebagai tempat penguburan manusia ?.
Kegiatan “Annyakbalak butta” secara kenyataan  tidak berpengaruh terhadap tanah yang digali. Tanah yang berpasir tidak mungkin akan keras kalau tidak “disakbalak (dimantrai) dan tanah yang di bawahnya ada batu besar tidak akan mungkin menjadi lunak gara-gara “disakbalak”. Tenyata semua kepercayaan  masyarakat tentang keampuhan “annyakbalak butta” itu hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan persangkaan itu sedikitpun tidak berguna bagi kebenaran” (QS. An Nam:280).
6.      Mengundang keluarga/tetangga untuk melayat atau melakukan shalat jenazah.Ini telah menjadi tradisi masyarakat,kalau ada keluarganya yang meninggal maka mereka menyuruh beberapa orang untuk mendatangi rumah-rumah keluarga/ tetangga guna mengundangnya datang melayat dan shalat jenazah,dan sudah menjadi kebiasaan pun masyarakat bertanya-tanya adakah utusan pihak keluarga yang berduka yang datang “ammuntuli” (mengundang) ?.Kalau tidak ada yang datang kerumahnya mengundang maka dianggap tidak dihargai,akibatnya mereka tidak akan mendatangi rumah keluarga yang berduka apalagi akan melakukan shalat jenazah.Padahal melayat ke rumah keuarga yang kematian adalah sunnah dan termasuk kewajiban bertetangga dan bermasyarakat begitupun shalat jenazah adalah fardhu kifayah,maka diundang atau tidak diundang kita dianjurkan melayat dan wajib menshalati jenazah bagi yang bisa sahalat jenazah.
7.      Memberi amplop  berisi uang kepada orang yang melakukan shalat jenazah dengan memasukkan ke kantong bajunya saat berdoa usai melaksanakan shalat Jenazah sebagai sedekah.Tradisi seperti ini tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah SAW, karena shalat jenazah adalah fardhu kifayah yang pahalanya akan diberikan oleh Allah dan dosa sekampung bila tidak melakukannya,dan cara pemberiannyapun bisa mengganggu keikhlasan dan konsentrasi orang yang shalat.Jadi sebaiknya orang shalat jenazah tidak diberi dan tidak menerima uang tersebut karena dikhawatirkan akan merusak keikhlasan dan kehilangan pahala dari Allah.
8.      Memberikan hadiah pakaian kepada orang-orang yang ikut mengurusi jenazah terutama orang yang ikut shalat jenazah. Telah menjadi tradisi di masyarakat,bila ada keluarga atau tetangga yang mati maka warga yang lain (perempuan) berbondong-bondong pergi melayat dengan membawa pakaian minimal selembar sarung sampai seperangkat pakaian beralas baki besar atau orang Makassar Jeneponto memberinya “kasalingan dongko dulang” tergantung pada jauh dekat hubungan kekeuargaan antara pelayat dengan yang dilayat.Tradisi membawa pakaian ini sebenarnya baik karena dapat menghibur keluarga yang berduka dan mengurangi beban adat keluarga yang berduka.Cuma,yang disyariatkan dibawa ketika melayat adalah makanan untuk keluarga yang berduka,jadi bukan pakaian.Tapi karena adat yang menuntut demikian maka yang dibawa adalah pakaian dan pakaian itu akan dihadiahkan kepada orang yang ikut mengurus mayat sampai kepada orang yang shalat jenazah.Kalau tidak memberatkan bagi yang melayat maka tidak apalah membawa pakaian/sarung karena adat semata,yang tidak ada dalil yang melarangnya.Tetapi bagi yang diberi hadiah pakaian/sarung maka harus berhati-hati,jangan sampai telah menjadi kebiasaan akhirnya seseorang ikut shalat jenazah karena mengharap mendapat hadiah pakaian/sarung,atau dikhawatirkan akan menghillangkan pahala ibadah shalat jenazah. 
 9.      Mengantar kepergian mayat dengan bacaan atau gerakan-gerakan tertentu, misalnya memutar keranda mayat tiga kali yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk atau mendorong keranda tiga kali sebelum meninggalkan rumahnya. Rasulullah SAW tidak mengajarkan gerakan atau do’a-doa tertentu untuk mengantar mayat meninggalkan rumahnya. Kecuali dianjurkan berdiri ketika mayat sedang diusung dan ikut mengantarnya ke lokasi penguburan.
10.  Tabur bunga atau meletakkan karangan bunga di kuburan.Tabur bunga sepertinya telah menjadi keharusan dilakukan terhadap kuburan sebelum ditalqin.Bunga yang ditabur di atas kuburan beraneka warna dan di antaranya terdapat potongan-potongan daun pandan.Ada pula yang memberikan bunga dalam bentuk rangkaian atau karangan bunga.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tabur bunga adalah bid’ah yang tidak pernah diajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan bahkan ada yang mengatakan bahwa tabur bunga di kuburan adalah tradisi umat agama lain,padahal Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa “barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka termasuklah ia kaum itu” (HR.Ahmad),artinya bila mati mereka akan dibangkitkan bersama dengan kaum yang ditirunya dalam urusan amalan ibadah.
Sebagian ulama lain membolehkan dan menganggap sunnah menabur bunga di kuburan dengan menghubungkan perbuatan Rasullullah SAW yang meletakkan pelepah kurma di atas dua kuburan,Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang diazab dan tidaklah kedua-duanya diazab karena dosa besar. Adapun yang ini diazab karena tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Para sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut di atas tidak bisa dijadikan landasan untuk mengkiaskan bunga dengan pelepah kurma karena Rasulullah SAW meletakkan pelepah kurma di atas kedua kuburan tersebut karena mendapat wahyu bahwa kedua penghuni kuburan itu sedang disiksa,jadi hanya dilakukan pada kedua kuburan itu dan tidak dilakukan pada kuburan sahabat-sahabatnya yang lain,sehingga para sahabat menganggapnya bahwa meletakkan pelepah kurma di kuburan hanya bisa dilakukan oleh Rasulullah SAW karena beliau mendapat wahyu.Ssedangkan kita, siapa yang memberi wahyu bahwa penghuni kuburan yang kita ziarahi sedang disiksa sehingga kitapun mau meletakkan pelepah kurma,dengan alasan karena tidak ada pelepah kurma di kampung kita sehingga diganti dengan bunga,mengapa bukan dengan pelepah kelapa atau pelepah pisang,bukankah sama-sama pelepah ?.Itulah sebabnya para sahabat Rasulullah SAW tidak ada meniru perbuatan Rasulullah SAW tersebut yaitu meletakkan pelepah kurma di atas kuburan apalagi dengan bunga,padahal tidak menutup kemungkinan bahwa pada zaman Rasulullah SAW atau para sahabat telah banyak bunga di Mekah atau di Madinah.Yang diajarkan Rasulullah SAW setelah penguburan saudara kita adalah berdiri mendoakannya, : “Mintakanlah ampunan bagi saudara kamu dan mintakanlah ketetapan baginya karena ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud).Dan ketika berziarah kuburan diajarkan mengucapkan salam dan mendoakannya,Ketika Aisyah (istri Rasulullah) bertanya: “Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim) .
11.  Mentalqin setelah dikuburkan yaitu mengajar orang yang baru dikuburkan menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar dan Nakir. Amalan ini bertentangan dengan ajaran yang dicontohkan Rasulullah SAW; “Ajarkanlah orang-orang yang hampir mati di antaramu Laa Ilaaha Illallah” (HR. Muslim). Yang dilakukan Rasulullah SAW setelah mayat dikuburkan adalah berdiri di pinggir kubur dan berkata : “Mintakanlah ampunan bagi saudara kamu dan mintakanlah ketetapan baginya karena ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud).
Adapun yang biasa dilakukan oleh orang-orang yaitu mentalqin setelah mayat dikuburkan, oleh sebagian Ulama Salaf menganggapnya sebagai amalan bid’ah karena mereka menganggap bahwa amalan itu hanya berdasar pada hadist lemah bahkan ada yang menganggap sebagai hadist palsu.Hadis tersebut adalah:
Diriwayatkan Dari Rasyid Bin Saad Dlamrah bin Hab seorang dari tabiin berkata:’Apabila sudah diratakan kubur si mayat dan orangpun pulang dari padanya mereka berkata di sisi kuburnya,hai si anu katakanlah Tuhanku adalah Allah,agamaku adalah Islam dan nabiku adalah Muhammad”(HR.Said Bin Mansur dengan mauquf).Imam Shan ‘ani mengatakan bahwa hadis itu lemah dan termasuk perbuatan bid’ah.
Sama halnya di dunia bila seorang siswa yang kita didik selama 3 tahun mengkuti ujian akhir penetuan kelulusan maka apakah diizinkan gurunya atau keluarganya untuk mendatangi siswa tersebut membantunya menjawab soa-soal tentu sangat diarang dan melanggar hukum.Dan kalau betul orang yang mati masih bisa diberi peringatan atau diberi pelajaran agama,maka mengapa bukan sekalian buku-buku agama saja yang dimasukkan ke dalam kuburnya atau sekalian kitab Talqin itu yang dimasukkan ke dalam kuburnya nanti mereka yang mempelajarinya sendiri.
12.  Membawa sedekah ke rumah imam yang mengurusi jenazah dan yang memimpin ritual attumate.Sedekah biasanya berupa tempat tidur lengkap dengan kasur,bantal dan sepreynya; lemari pakaian; kursi 1 set atau meja makan satu set.Bersama dengan itu disedekahkan pula makanan dengan ayam bakar 1 ekor dan perlengkapan pakaian mulai dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.
Bersedekah adalah amalan yang utama dalam Islam yang bisa bermanfaat bagi si mayit bila dilakukan atas nama si mayit,namun harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.Bersedekah tidak memiliki batasan waktu seperti setelah penguburan keluarga yang mati dan materinyapun tidak dibatasi berupa tempat tidur, lemari dan sebagainya. Dan sedekah itu disyariatkan diberikan kepada orang membutuhkannya,bukan kepada orang mampu seperti imam-imam yang ada dikampung-kampung.”Tidak sah sedekah kepada orang yang mampu” (HR. Abu daud dan Ibnu Majah).Bersedekah tempat tidur sebaiknya diberikan kepada tetangga kurang mampu yang belum memiliki tempat tidur,bukan kepada imam yang lengkap tempat tidurnya sehingga tempat tidur diberikan padanya tidak dipakai melainkan dijual kembali ke toko maubel.Dan kadang ada imam yang meminta supaya sedekah tempat tidur diuangkan saja,jadi seakan-akan sedekah itu adalah imbaan atas tugasnya memimpin pengurusan mayat,padahal mengurus mayat adalah fardhu kifayah yang akan dibalas dengan pahala bila ikhlas dilakukan.Begitupun halnya sedekah makanan sebaiknya diberikan kepada tetangga yang miskin atau ke panti asuhan atau kepada pelayat yang jauh rumahnya dan membutuhkan makanan.
Sedekah adalah untuk orang yang membutuhkannya,jadi bila salah sasaran maka dianggap tidak sah dan bila itu dianggap sebagai hadiah bagi imam maka haruskah kita menyediakan hadiah sebelum mayat dikuburkan dan memberi hadiah kepada seseorang setelah dikuburkan padahal kita masih dalam kesusahan ?. Haruskah memberi hadiah kepada seseorang yang telah melaksanakan fardhu kifayah ?.

B.    Amalan-Amalan Setelah Dikuburkan
Attumate bukanlah acara yang asing bagi masyarakat Islam. Bagi sebagian besar umat Islam, “Attumate telah dianggap sebagai amalan yang harus dilakukan. Mereka beranggapan bahwa  orang mati yang tidak “ditumatekan(dilakukan ritual selamatan) sama halnya dengan seekor binatang yang mati. “Attumate” diyakini dapat memberikan kontribusi bagi keselamatan seseorang di dalam kubur. Intinya adalah msmberikan atau mengirimkan sesajen/makanan dan pahala bagi keluarga yang telah mati untuk keperluan hidupnya di alam kubur.Adapun amalan-amalan yang dilakukan antara lain :
1.      Berkumpul-kumpul di rumah keluarga duka untuk membaca Al Qur’an, yang pahalanya dikirimkan kepada orang yang telah mati, membaca kitab Jabadul Akhirat (Berita alam Akhirat) edisi Bahasa Makassar dan tahlilan.
Membaca Al Quran adalah amalan yang utama yang diperintahkan kepada manusia dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.Membaca Al Quran akan menjadi suatu keutamaan bila dilakukan sesuai petunjuk Allah atau contoh Rasulullah SAW.Tempat membaca Al Quran yang disyariatkan adalah di rumah sendiri supaya rumah tidak seperti kuburan atau di masjid.Allah SWT mensyariatkan membaca Al Qur’an untuk dipahami dan diamalkan isinya. Barangsiapa yang membaca  Al Qur’an dan mengamalkannya maka pahalanya untuk dirinya sendiri. Tidak ada satu pun hadis yang sahih yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan atau membaca Al Qur’an untuk orang yang telah mati, melainkan membaca untuk kebaikan diri sendiri. Seseorang yang tidak pernah membaca Al Qur’an tidak akan mungkin memperoleh balasan pahala baca Al Qur’an. Bukankah Allah telah menetapkan bahwa “seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya ? (Q.S. an Najm : 39). “Dan tidak dibalas kamu melainkan apa yang kamu kerjakan” (Q.S. al Israa : 15). Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan” (Q.S.at Tahrim : 7). Beramai-ramai membaca Al Qur’an bertentangan dengan perintah Allah SWT yaitu : “Apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. Al A’raaf : 204).
Amalan membaca Al Qur’an yang pahalanya diperuntukkan kepada orang yang telah mati itu bersumber dari mimpi seseorang. Dalam buku “Petunjuk ke Jalan yang Lurus” diceritakan tentang dua orang yang bermimpi (tidak dijelaskan tentang siapa yang bermimpi, kapan dan orang mana ?). orang nyang pertama bermimpi melihat seseorang duduk-duduk di suatu tempat sedangkan sedang menyaksikan orang-orang sibuk memungut sesuatu. “Orang itu (pemimpi) bertanya bahwa apa yang mereka sedang pungut dan mengapa kamu tidak memungut seperti mereka?” Orang itu menjawab : “mereka sedang memungut sedekah-sedekah yang dikirm oleh keluarganya, sedangkan akumtidak perlu lagi seperti mereka karena setiap malam aku mendapat kiriman yang yang banyak dari anakku (orang itu membertahukn nama dan tempat tinggal anaknya). Setelah terbangun dari tidur, orang yang bermimpi mencoba mencari anak yang dmaksud dalam mmpinya. Setelah bertemu dan ditanya, anak itu menjawab :”Setiap malam aku banyak mengaji lalu pahalanya kukirm kepada orsng tuaku. Tidak lama kemudian anak itu pun mati dan orang itu bemimpi bertemu lagi dengan orang tua tadi etapi keadannya berbeda.  Orang tua itu ternyata sibuk juga memungut sesuatu bersama yang lainnya.
Mimpi kedua, seseorang memimpikan istri tetangganya yang beberapa waktu lalu meninggal. Dia melihat rumah itu penuh dengan perabot yang mewah dan berbagai perhiasan. Ketika ditanya, perempuan itu menjawab : “ini semua adalah kiriman dari suamiku”. Setelah terbangun, dia langsung mendatangi dan menanyai suaminyatentang apa yang selalu dikirim kepada istrinya yang telah meninggal. Suaminya itu menjawab, “Saya selalu mengaji sampai khatam (tamat) lalu pahaanya saya kirim kepada istriku”.
 Mimpi bagi Nabi atau Rasul adalah wahyu dari Allah yang dapat dijadikan dasar suatu syariat. Tetapi setelah wafatnya Nabi SAW maka wahyu pun tertutp, maka mimpi orang-orang (walaupun saleh) tidak bisa dijadikan dasar untuk mengamalkan sesuatu yang dimimpikan. Beda halnya ketika Nabi SAW masih hidup mimpi seseorang dapat dijadikan dasar syariat apabila mimpi itu telah disahkan oleh Nabi SAW sebagai suatu amalan Islam. Sebagai contoh mimpi seorang sahabat tentang adzan panggilan shalat pengganti lonceng yang dilarang oleh Nabi SAW dijadikan amalan syariat setelah ditetapkan Nabi SAW. Sekarang banyak mimpi yang menyesatkan seseorang. Hanya bermodalkan mimpi dia membentuk suatu perguruan yang mengamalkan apa yang diperolehnya dari mimpi maka tersesatlah dirinya dan pengikut-pengikutnya.
Membaca atau mendengarkan berita alam akhirat bisa bermanfaat bagi kita dalam menumbuhkembangkan keimanan kita kepada  alam akhirat,cuma jangan dikhususkan waktunya nanti ada orang mati dan tidak bisa juga kita katakan bahwa pembacaan kitab ini akan memberi nilai yang utama bagi orang yang telah mati padahal Rasulullah SAW tidak mengajarkan yang demikian,Tetapi kenyataannya demikian,mereka lebih tenang mendengarkan pembacaan kitab Jabadul Akhirat daripada mendengarkan pembacaan kitab Al Quran.
Begitupun berjamaah tahlilan untuk orang yang telah mati termasuk  amalan yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya yang diperuntukkan khusus bagi orang yang telah mati.Tahlilan atau berzikir adalah memang amalan yang utama,namun harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Segala amalan yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah SAW hendaknya ditinggalkan karena amalan itu tiada gunanya atau tertolak  (HR. Bukhari Muslim).
Menghadiri suatu majelis zikir (tahlilan) atau pengajian hanya untuk memperoleh makanan atau berupa “ka’do’ (bingkisan makanan untuk dibawa pulang ke rumah) dan sedikit uang sedekah hanya akan mengantar kita kepada kesesatan karena itu termasuk riya’, sedangkan riya’ termasuk syirik kecil. Berzikir dan membaca Al Qur’an sampai khatam adalah ibadah apabila dilakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, tetapi bilamana kita menyalahgunakannya maka bukannya pahala yang didapat melainkan makanan dan uang yang berlumuran dosa.
Membaca tahlil “Laa Ilaaha Illallah” adalah zikir yang paling utama (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Kalimat itu akan membuat kita beruntung dengan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat (HR.bukhari). barangsiapa yang mengucapkan “Laa Ilaaha Illallah” dengan ikhlas (menjauhkan diri dari segala yang diharamkan Allah SWT) pasti masuk surga (HR. Thabrani). Rasulullah SAW menganjurkan kita agar memperbanyak membaca “Laa Ilaaha Illallah” (HR. Abu Ya’la), karena kalimat itu mengandung banyak keutamaan kepada orang-orang yang mengucapkannya dan tidak bermanfaat sedikitpun bagi orang yang tidak mengucapkannya. “Laa Ilaaha Illallah” adalah kunci surga (HR. Ahmad) yang dapat menghapus catatan amal buruk dan diganti dengan kebaikan (HR. Abu Ya’la).
Banyaknya keutamaan membaca “Laa Ilaaha Illallah” bukan berarti kita dapat mengucapkan semau kita, tetapi tetap mengikuti petunjuk yang diberikan Rasulullah SAW. Baik pada waktu maupun pada tempat yang telah ditentukan.
Berkumpul untuk berzikir yang disyariatkan adalah  berkumpul di masjid atau suatu tempat melakukan zikir mengharap ridho Allah, dan tidak disyariatkan berkumpul-kumpu di rumah keluarga duka untuk berzikir yang pahalanya diperuntukkan kepada orang yang telah mati. Berkumpul-kumpul berzikir di masid sebagaimana yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW menyebutnya sebagai taman surga “Apakah taman surga itu? Yaitu majelis zikir (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
2.      “Assuro ammaca” (meminta orang lain untuk menyampaikan doa) atau mengundang ruh keluarga untuk menikmati sesajen/makanan yang terhidang.
Amalan ini dilakukan karena mereka yakin bahwa roh keluarga yang telah mati masih berada dalam rumah dan memerlukan makanan karena belum tersedia makanannya di alam kubur.Persembahan makanan ini biasanya dilakukan pada saat waktu-waktu makan dengan menghidangkan makanan lalu meminta imam atau orang yang dianggap pintar ‘ammaca’ (membaca doa) untuk memanggil atau mempersilakan sang roh mencicipi makanan yang terhidang.
Amalan ini bertentangan dengan syariat dan akal yang sehat. Makanan orang dunia adalah untuk jasmani manusia sedangkan makanan orang yang telah mati di alam kubur (rokhani) adalah makanan khusus berdasarkan amal yang dibawanya. Selain itu,amalan ini bertentangan dengan Al Qur’an yang menyatakan bahwa kita tidak akan memperoeh balasan apa-apa di akhirat melainkan sesuai dengan amalan kita di dunia atau amal yang kita bawa ke akhirat (Q.S. Anjm : 39. Selain amalan ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, juga secara akal sehat bahwa tidaklah mungkin makanan yang terbuat dari materi keduniaan akan sampai kepada alam kubur (materi keakhiratan) atau bisa dinikmati oleh manusia yang sudah wujud ruh. Halusnya makanan dunia tidak akan sampai ke alam kubur melainkan dinikmati oleh bangsa jin bila padanya tidak dibacakan basmalah (HR. Muslim).
Baca-baca makanan berupa berdo’a dengan memakai perdupaan termasuk peniruan terhadap kaum jahiliyah atau umat Hindu dan mencampuradukkan antara yang hak dengan yang batil sebagaimana yang dilarang oleh Allah SWT (Q.S. Al baqarah:42).Makanan yang kita sajikan kepada orang yang telah mati itu tidak akan sampai kepada sasaran. Roh orang yang telah dikubur tidak akan bisa ke alam dunia untuk mencari makanan karena alam kita dibatasi oleh dinding yang tidak bisa ditembus oleh siapapun kecuali yang dikehendaki Allah (Malaikat). Ruh orang mati telah terkunci di alam kubur sehingga tidak bisa ke mana-mana kecuali di dalam tempatnya sendiri.Mereka akan tetap di alam kubur sampai dibangkitkan pada hari kiamat (Q.S. Al Muminuun : 100).
Kalau makanan itu dikirim ke alam kubur, siapa yang akan membawanya ke sana? Masing-masing malaikat sibuk bekerja dengan tugasnya masing-masing. Tidak ada Malaikat yang bertugas membawa makanan dari alam dunia ke alam kubur karen masing-masing alam tersedia makanan. Tidak mungkin alam kubur ditimpa kelaparan dan menunggu bantuan makanan dari orang-orang dunia. Kalau halusnya makanan kita, itu hanya akan dinikmati oleh bangsa jin bukan Malaikat dan bukan pula roh manusia. 
3.      Menyembelih hewan akikah untuk orang yang telah mati
Menyembelih hewan akikah untuk orang yang telah mati atau yang diyakini bahwa hewan tersebut akan menjadi kendaraan atau teman ruh keluarga yang telah mati menuju ke alam akhirat, tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang disyariatkan adalah bahwa hewan itu disembelih untuk dimakan oleh orang yang hidup berupa kurban, aqikah, memuliakan tamu, dan menjamu undangan pesta.
      Islam tidak mengenal Akikah untuk orang yang telah mati. Akikah itu adalah untuk anak yang baru lahir yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Yang disyariatkan kepada orang tua untuk anaknya (HR. Abu Daud dan Ahmad) bukan oleh anak untuk orang tuanya. Hewan akikah itu adalah tebusan (amanah) atas kelahiran anak tersebut ((HR. Tirmidzi) bukan sebagai kendaraan atau teman manusia di alam akhirat.
      Menyembelih hewan atas nama orang mati termasuk perbuatan yang dilarang Allah dan dagingnya haram dimakan (Q.S. al Maaidah : 3). Jadi dilarang menyembelih dan dilarang pula memakannya. Sedangkan menyembelih hewan untuk menjamu tamu-tamu yang diundang untuk melayat adalah perkara bid’ah, karena tidak seharusnya keluarga berduka sengaja menyiapkan makanan untuk para pelayat, dan tidak seharusnya pula pelayat-pelayat itu diundang untuk makan.
4.      Ritual Mencuci Rumah dengan Barzanji
Ritual mencuci Rumah biasanya dilakukan setelah seluruh rangkaian ritual attumate selesai atau beberapa hari setelah acara ta’ziyah.Ritual mencuci rumah dilakukan dengan mengundang imam dan “pegawai syara” lainnya untuk melakukan “barzanji” dengan maksud membuang sial  atas meninggalnya seorang anggota keluarga, yang ditutup dengan bagi-bagi amplop atau makan-makan.Tradisi attumate memang sangat digemari masyarakat karena tidak lepas dari acara makan- makan.
Ritual mencuci rumah untuk membuang kesialan yang menimpa rumah atas meninggalnya seorang anggota keluarga dengan barzanji adalah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya adalah membaca Al Qur’an di dalam rumah untuk membebaskan rumah dari gangguan-gangguan syetan atau agar rumah tidak seperti kuburan yang ditempati setan (HR.Muslim).
Kematian anggota keluarga bukanlah suatu kesialan, dan anggota keluarga lainnya tidak tertimpa kesialan hanya karena kematian salah satu anggota keluarga, melainkan telah ditetapkan oleh Allah SWT. Lagi pula apa hubungannya barzanji dengan ketetapan Allah?,
Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. ( Q.S Al An’Aam: 17 ).
“ Tidak ada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab  ( lauh mahfudz ) sebelum kami menciptakannya.” ( Q.S Al Hadid : 22),
“ Maka sekali-sekali kamu tidak akan mampu menolak  / menghalangi sesuatupun yang datang dari Allah “ (Q.S Al Maidah : 41 ).
 Perkara yang disyariatkan adalah membersihkan rumah dari kotoran-kotoran , dan dari benda-benda yang dapat mengundang setan masuk ke rumah seperti jimat-jimat, jampi-jampi,patung atau berhala lainnya, dan menghiasi rumah dengan memperbanyak membaca Al Quran, zikir dan shalat sunat.
6.   Makan-makan di rumah keluarga yang berduka
            Acara puncak dari “ Attumate” adalah makan-makan “seperti pesta “ di rumah keluarga yang berduka.Masyarakat Islam yang taat pada tradisi ini menganggap acara ini harus dilakukan,selain malu bila tidak melakukanya juga takut dihina oleh masyarakat atau dianggap sebagai anak yang tidak berbakti kepada orangtuanya. Mereka mempersiapkan acara lalu mengundang keluarga /kerabat untuk makan-makan dan ada pula yang mengisinya dengan ceramah islamiah atau ta’ziyah.
            Bila keluarga yang berduka termasuk orang yang kurang mampu,maka sebaiknya kita amalkan anjuran Rasulullah SAW untuk melayat dan membawakan makanan atau uang untuknya, bukan sebaliknya menambah kesusahan dengan makan-makan di rumahnya. Jangan sampai mereka mengutang hanya untuk menjamu para pelayat atau melakukan amalan yang tidak disyariatkan.
            Bila keluarga yang berduka temasuk orang yang mampu,maka menyediakan makanan bagi pelayat tidak menjadi masalah atau tidak merepotkanya,cuma masalahnya adalah karena Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan kepada kita untuk menyediakan makanan seperti pesta lalu mengundang kerabat/ keluarga ke rumah makan makanan yang enak,padahal keluarga kita yang mati belum tentu enak hidupnya di alam kubur.
                        Begitu pun ceramah,tidak disyariatkan mengundang penceramah untuk menceramahi para undangan yang telah makan , yang disyariatkan adalah melayat ke rumah orang yang berduka lalu menghiburnya dengan nasehat untuk bersabar. Lagipula yang membawakan Ta’ziah untuk keluarga yang berduka tidak perlu mengharap atau menerima amplop karena ta’ziahmu telah dijamin pahalanya  oleh Allah.
                        Menghadiri undangan adalah wajib pada acara yang disyariatkan , tetapi menghadiri undangan makan di rumah keluarga yang berduka bukanlah wajib,karena bukanlah amalan yang disyariatakan melainkan makruh menurut sbagian ulama karena bertentangan dengan anjuran Rasulullah SAW untuk membantu keluarga yang berduka,tetapi malah merepotkannya.
7.    Peringatan hari kematian ( Haul ).
                  Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan amalan memperingati hari kelahiran, hari ulang tahun,atau kematian seseorang.Yang disyariatkan untuk diperingati dalam Islam hanyalah hari kemenangan ( Idul Fitri ) pada setiap 1 syawal dan hari kurban ( Idul Adha ) pada setiap 10 Zulhijjah. Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan atau melakukan peringatan hari kematian untuk orang tua atau anak-anaknya, dan para sahabat, Tabi’in dan tabi’ut tabi’in tidak ada yang pernah melakukan seperti ini.
                  Beda dengan sebagian besar uamt Islam, banyak yang membuat dan melakukan peringatan-peringatan, antara lain peringatan hari kematian keluarganya seperti peringatan 3 hari, 7 hari, 20 hari, 40 hari, 100 hari, dan satu tahun kematiannya. Inti dari peringatan tersebut adalah keluarga yang ditinggalkan dengan sengaja memberitahukan/mengundang keluarga/kerabat untuk berkumpul di rumah keluarga duka, makan-makan yang diawali dengan membaca Al Qur’an atau tahlilan, dan baca-baca makanan/persembahan sesajen untuk keluarga yang telah meninggal dan ditutp dengan makan-makan kemudian ziarah kubur.
                  Allah dan Rasul-Nya hanya mengajarkan amalan mengingat keluarga kita yang muslim melalui do’a-do’a kepada Allah untuk keselamatannya di alam kubur, baik dengan menziarahi kuburannya atau seusai shalat dan pada do’a khutbah kedua shalat Jum’at, untuk kaum muslimin dan  muslimat, yang hidup, dan yang telah mati.

C.     Penutup
                        Ritual ‘attumate’ dan segala kegiatan di dalamnya adalah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya,artinya perbuatan itu tidak pernah diajarkan ataupun dicontohkan oleh Rasulullah SAW.Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam janganlah menyibutkan diri,mengorbankan harta ataupun tenaga untuk perbuatan yang tidak bermanfaat di sisi Allah.Perbuatan yang tidak ada dasar syaritnya jelas akan tertolak,atau tidak ada manfaatnya.Justru kalau kita sibuk melaksanakan amalan yang tidak disyariatkan lalu meninggalkan amalan yang disyariatkan maka kita termasuk orang yang zalim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar