Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui. (QS.Al
Jaatsiyah:18).
|
Dalam masyarakat Islam, kita kadang
menyaksikan atau bahkan ikut melakukan
amalan-amalan yang tidak didapati dasar
atau dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut, artinya amalan tidak diperintahkan
atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, melainkan ikut melakukan
apa-apa yang telah dilakukan oleh
orang-orang tua kita yang berlaku secara turun temurun. Amalamn-amalan tersebut tidak
kita dapati penjelasannya di bangku-bangku sekolah dan tidak pula dii buku-buku
orang saleh.Amalan-amalan
tersebut yaitu :
A. Amalan-Amalan
Saat Penguburan Mayat
Ada beberapa amalan tradisi dalam masyarakat ketika mengurus orang mati sampai ke penguburannya,
antara lain :
1.
“zikkiri
jeknek”
(zikir air) untuk memulai memandikan mayat;Membaca Al Qur’an atau surat Yasiin (yasinan) atau tahlilan sebelum atau sesudah
dimandikan. Amalan ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW. “Bacakanlah
Yasiin atas orang-orang yang hampir mati di antara kamu” (HR. Abu Daud). Yasinan itu dilkukan sebelum seseorang
mati bukan setelah mati.
2.
Sibuk
mempersiapkan tempat tidur atau makanan untuk Imam yang mengurusi penguburan
mayat sebagai sedekah,seperti perabot rumah tangga/tempat tidur lengkap,pakaian lengkap
beserta makanan lengkap dengan ayam bakar 1 ekor yang harus tersedia sebelum
mayat dikuburkan. Sedekah seperti
ini salah sasaran, seharusnya sedekah itu diberikan kepada orang yang miskin,
jadi “tidak
sah sedekah bagi orang yang mampu” (HR. Abu daud dan Ibnu Majah). Lagi pula merepotkan atau
menambah kesusahan keluarga yang baru saja kematian anggota keluarganya yang
seharusnya dihibur,bukan malah direpotkan.
3.
Membakar
dupa/kemenyan di sekitar mayat sebagai pengusir roh jahat. Ini termasuk amalan jahiliyah.
Allah telah melarang kita mengamalkan amalan-amalan jahiliyah atau amalan yang
bersumber dari tradisi nenek moyang (Q.S. Al Baqarah : 170 dan Luqman : 21).Tetapi kalau untuk menutupi
bau yang kurang enak dari mayat maka boleh.
4.
Menyimpan alat mengasah pisau di telapak kaki mayat yang bermalam,dengan
maksud agar ukuran mayat tidak bertambah panjang.Kepercayaan dan amalan seperti
ini sangat keluri.Selain tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW juga bertentangan
dengan akal sehat yang tidak mungkin orang yang sudah mati akan bertambah
ukurannya sebelum dikuburkan.
5.
“Annyakbalak
butta” (membaca mantra pelunak tanah) sebelum menggali kuburan.Penggalian kuburan tidak akan
dilakukan sebelum dimulai oleh juru “sabbalak” (juru pelunak tanah).Dan ada
pula yang berpendapat bahwa “annyaknalak butta” itu dilakukan sebagai tanda
meminta izin kepada “Patanna Butta” (Penguasa) bahwa tanah tersebut akan
dipakai untuk menguburkan si A atau si B.
Membaca mantra untuk melunakkan tanah tidak ada tuntunannya dari
Rasulullah SAW,yang disyariatkan adalah membaca basmalah setiap memuai
sesuatu,termasuk saat memulai menggali kuburan ucapkanlah
.
Suatu amalan atau kegiatan
yang tidak dimulai basmalah akan membuat kegiatan ini tidak mendapat berkah.
Istilah “Pattanna Butta” itu
tidak dikenal dalam Islam dan mengapa harus meminta izin kepada selain
Allah,bukankah tanah ini memang diciptakan sebagai tempat penguburan manusia ?.
Kegiatan “Annyakbalak butta”
secara kenyataan tidak berpengaruh terhadap tanah yang digali. Tanah yang berpasir tidak mungkin akan keras
kalau tidak “disakbalak” (dimantrai) dan tanah yang di bawahnya ada batu besar
tidak akan mungkin menjadi lunak gara-gara “disakbalak”.
Tenyata semua kepercayaan
masyarakat tentang keampuhan “annyakbalak butta” itu hanyalah mengikuti persangkaan
belaka dan “persangkaan itu
sedikitpun tidak berguna bagi kebenaran” (QS. An Nam:280).
6.
Mengundang keluarga/tetangga untuk melayat atau melakukan shalat
jenazah.Ini telah menjadi tradisi masyarakat,kalau ada keluarganya yang
meninggal maka mereka menyuruh beberapa orang untuk mendatangi rumah-rumah
keluarga/ tetangga guna mengundangnya datang melayat dan shalat jenazah,dan
sudah menjadi kebiasaan pun masyarakat bertanya-tanya adakah utusan pihak keluarga
yang berduka yang datang “ammuntuli”
(mengundang) ?.Kalau tidak ada yang datang kerumahnya mengundang maka dianggap
tidak dihargai,akibatnya mereka tidak akan mendatangi rumah keluarga yang
berduka apalagi akan melakukan shalat jenazah.Padahal melayat ke rumah keuarga
yang kematian adalah sunnah dan termasuk kewajiban bertetangga dan
bermasyarakat begitupun shalat jenazah adalah fardhu kifayah,maka diundang atau
tidak diundang kita dianjurkan melayat dan wajib menshalati jenazah bagi yang
bisa sahalat jenazah.
7.
Memberi amplop berisi uang kepada
orang yang melakukan shalat jenazah dengan memasukkan ke kantong bajunya saat
berdoa usai melaksanakan shalat Jenazah sebagai sedekah.Tradisi seperti ini
tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah SAW, karena shalat jenazah adalah fardhu
kifayah yang pahalanya akan diberikan oleh Allah dan dosa sekampung bila tidak
melakukannya,dan cara pemberiannyapun bisa mengganggu keikhlasan dan
konsentrasi orang yang shalat.Jadi sebaiknya orang shalat jenazah tidak diberi
dan tidak menerima uang tersebut karena dikhawatirkan akan merusak keikhlasan
dan kehilangan pahala dari Allah.
8.
Memberikan hadiah pakaian kepada orang-orang yang ikut mengurusi jenazah
terutama orang yang ikut shalat jenazah. Telah menjadi tradisi di
masyarakat,bila ada keluarga atau tetangga yang mati maka warga yang lain (perempuan)
berbondong-bondong pergi melayat dengan membawa pakaian minimal selembar sarung
sampai seperangkat pakaian beralas baki besar atau orang Makassar Jeneponto
memberinya “kasalingan dongko dulang” tergantung pada jauh dekat hubungan
kekeuargaan antara pelayat dengan yang dilayat.Tradisi membawa pakaian ini
sebenarnya baik karena dapat menghibur keluarga yang berduka dan mengurangi
beban adat keluarga yang berduka.Cuma,yang disyariatkan dibawa ketika melayat
adalah makanan untuk keluarga yang berduka,jadi bukan pakaian.Tapi karena adat
yang menuntut demikian maka yang dibawa adalah pakaian dan pakaian itu akan dihadiahkan
kepada orang yang ikut mengurus mayat sampai kepada orang yang shalat
jenazah.Kalau tidak memberatkan bagi yang melayat maka tidak apalah membawa
pakaian/sarung karena adat semata,yang tidak ada dalil yang melarangnya.Tetapi
bagi yang diberi hadiah pakaian/sarung maka harus berhati-hati,jangan sampai
telah menjadi kebiasaan akhirnya seseorang ikut shalat jenazah karena mengharap
mendapat hadiah pakaian/sarung,atau dikhawatirkan akan menghillangkan pahala
ibadah shalat jenazah.
9.
Mengantar
kepergian mayat dengan bacaan atau gerakan-gerakan tertentu, misalnya memutar
keranda mayat tiga kali yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk atau mendorong keranda tiga
kali sebelum meninggalkan rumahnya.
Rasulullah SAW tidak mengajarkan gerakan atau do’a-doa tertentu untuk mengantar mayat
meninggalkan rumahnya. Kecuali dianjurkan berdiri ketika mayat sedang diusung dan ikut mengantarnya ke
lokasi penguburan.
10. Tabur bunga atau meletakkan
karangan bunga di kuburan.Tabur bunga sepertinya telah menjadi keharusan
dilakukan terhadap kuburan sebelum ditalqin.Bunga yang ditabur di atas kuburan
beraneka warna dan di antaranya terdapat potongan-potongan daun pandan.Ada pula
yang memberikan bunga dalam bentuk rangkaian atau karangan bunga.
Sebagian ulama berpendapat
bahwa tabur bunga adalah bid’ah yang tidak pernah diajarkan atau dicontohkan
oleh Rasulullah SAW dan bahkan ada yang mengatakan bahwa tabur bunga di kuburan
adalah tradisi umat agama lain,padahal Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa “barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum maka termasuklah ia kaum itu” (HR.Ahmad),artinya
bila mati mereka akan dibangkitkan bersama dengan kaum yang ditirunya dalam
urusan amalan ibadah.
Sebagian ulama lain
membolehkan dan menganggap sunnah menabur bunga di kuburan dengan menghubungkan
perbuatan Rasullullah SAW yang meletakkan pelepah kurma di atas dua kuburan,Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang diazab
dan tidaklah kedua-duanya diazab karena dosa besar. Adapun yang ini diazab karena
tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka
mengadu domba.” Lalu Nabi SAW
meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau
menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Para sahabat
Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau
menjawab: “Mudah-mudahan diringankan
azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (HR.
Bukhari).
Hadis
tersebut di atas tidak bisa dijadikan landasan untuk mengkiaskan bunga dengan
pelepah kurma karena Rasulullah SAW meletakkan pelepah kurma di atas kedua
kuburan tersebut karena mendapat wahyu bahwa kedua penghuni kuburan itu sedang
disiksa,jadi hanya dilakukan pada kedua kuburan itu dan tidak dilakukan pada
kuburan sahabat-sahabatnya yang lain,sehingga para sahabat menganggapnya bahwa
meletakkan pelepah kurma di kuburan hanya bisa dilakukan oleh Rasulullah SAW
karena beliau mendapat wahyu.Ssedangkan kita, siapa yang memberi wahyu bahwa
penghuni kuburan yang kita ziarahi sedang disiksa sehingga kitapun mau
meletakkan pelepah kurma,dengan alasan karena tidak ada pelepah kurma di
kampung kita sehingga diganti dengan bunga,mengapa bukan dengan pelepah kelapa
atau pelepah pisang,bukankah sama-sama pelepah ?.Itulah sebabnya para sahabat
Rasulullah SAW tidak ada meniru perbuatan Rasulullah SAW tersebut yaitu
meletakkan pelepah kurma di atas kuburan apalagi dengan bunga,padahal tidak
menutup kemungkinan bahwa pada zaman Rasulullah SAW atau para sahabat telah
banyak bunga di Mekah atau di Madinah.Yang diajarkan Rasulullah SAW setelah
penguburan saudara kita adalah berdiri mendoakannya, : “Mintakanlah ampunan bagi saudara kamu dan
mintakanlah ketetapan baginya karena ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud).Dan ketika berziarah kuburan
diajarkan mengucapkan salam dan mendoakannya,Ketika Aisyah (istri Rasulullah) bertanya: “Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka
(shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera
untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah
merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan.
Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim) .
11. Mentalqin setelah dikuburkan yaitu mengajar orang yang
baru dikuburkan menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar dan Nakir. Amalan ini bertentangan dengan ajaran yang
dicontohkan Rasulullah SAW; “Ajarkanlah orang-orang yang hampir mati di antaramu Laa Ilaaha Illallah” (HR. Muslim). Yang dilakukan Rasulullah SAW setelah
mayat dikuburkan adalah berdiri di pinggir kubur
dan berkata : “Mintakanlah ampunan bagi saudara kamu dan mintakanlah ketetapan
baginya karena ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud).
Adapun yang biasa dilakukan oleh
orang-orang yaitu mentalqin setelah mayat dikuburkan, oleh sebagian Ulama Salaf
menganggapnya sebagai amalan bid’ah karena mereka menganggap bahwa amalan itu
hanya berdasar pada hadist lemah bahkan ada yang menganggap sebagai hadist
palsu.Hadis
tersebut adalah:
Diriwayatkan Dari
Rasyid Bin Saad Dlamrah bin Hab seorang dari tabiin berkata:’Apabila sudah diratakan kubur
si mayat dan orangpun pulang dari padanya mereka berkata di sisi kuburnya,hai
si anu katakanlah Tuhanku adalah Allah,agamaku adalah Islam dan nabiku adalah
Muhammad”(HR.Said Bin Mansur dengan mauquf).Imam Shan ‘ani mengatakan
bahwa hadis itu lemah dan termasuk perbuatan bid’ah.
Sama halnya di
dunia bila seorang siswa yang kita didik selama 3 tahun mengkuti ujian akhir
penetuan kelulusan maka apakah diizinkan gurunya atau keluarganya untuk
mendatangi siswa tersebut membantunya menjawab soa-soal tentu sangat diarang
dan melanggar hukum.Dan kalau betul orang yang mati masih bisa diberi
peringatan atau diberi pelajaran agama,maka mengapa bukan sekalian buku-buku
agama saja yang dimasukkan ke dalam kuburnya atau sekalian kitab Talqin itu
yang dimasukkan ke dalam kuburnya nanti mereka yang mempelajarinya sendiri.
12.
Membawa sedekah ke rumah imam yang mengurusi jenazah dan yang memimpin
ritual attumate.Sedekah biasanya berupa tempat tidur lengkap dengan
kasur,bantal dan sepreynya; lemari pakaian; kursi 1 set atau meja makan satu
set.Bersama dengan itu disedekahkan pula makanan dengan ayam bakar 1 ekor dan
perlengkapan pakaian mulai dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.
Bersedekah adalah amalan yang
utama dalam Islam yang bisa bermanfaat bagi si mayit bila dilakukan atas nama
si mayit,namun harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.Bersedekah tidak
memiliki batasan waktu seperti setelah penguburan keluarga yang mati dan
materinyapun tidak dibatasi berupa tempat tidur, lemari dan sebagainya. Dan
sedekah itu disyariatkan diberikan kepada orang membutuhkannya,bukan kepada
orang mampu seperti imam-imam yang ada dikampung-kampung.”Tidak sah sedekah kepada orang
yang mampu” (HR. Abu daud
dan Ibnu Majah).Bersedekah
tempat tidur sebaiknya diberikan kepada tetangga kurang mampu yang belum
memiliki tempat tidur,bukan kepada imam yang lengkap tempat tidurnya sehingga
tempat tidur diberikan padanya tidak dipakai melainkan dijual kembali ke toko
maubel.Dan kadang ada imam yang meminta supaya sedekah tempat tidur diuangkan
saja,jadi seakan-akan sedekah itu adalah imbaan atas tugasnya memimpin
pengurusan mayat,padahal mengurus mayat adalah fardhu kifayah yang akan dibalas
dengan pahala bila ikhlas dilakukan.Begitupun halnya sedekah makanan sebaiknya
diberikan kepada tetangga yang miskin atau ke panti asuhan atau kepada pelayat
yang jauh rumahnya dan membutuhkan makanan.
Sedekah adalah
untuk orang yang membutuhkannya,jadi bila salah sasaran maka dianggap tidak sah
dan bila itu dianggap sebagai hadiah bagi imam maka haruskah kita menyediakan
hadiah sebelum mayat dikuburkan dan memberi hadiah kepada seseorang setelah
dikuburkan padahal kita masih dalam kesusahan ?. Haruskah memberi hadiah kepada
seseorang yang telah melaksanakan fardhu kifayah ?.
B. Amalan-Amalan
Setelah Dikuburkan
Attumate bukanlah acara yang asing bagi
masyarakat Islam. Bagi sebagian besar umat Islam, “Attumate telah dianggap
sebagai amalan yang harus dilakukan. Mereka beranggapan bahwa orang mati yang tidak “ditumatekan”(dilakukan ritual selamatan)
sama halnya dengan seekor binatang yang mati. “Attumate” diyakini dapat
memberikan kontribusi bagi keselamatan seseorang di dalam kubur. Intinya adalah
msmberikan atau mengirimkan sesajen/makanan dan pahala bagi keluarga yang telah mati untuk keperluan
hidupnya di alam kubur.Adapun amalan-amalan yang dilakukan antara lain :
1.
Berkumpul-kumpul di rumah keluarga duka untuk membaca Al Qur’an, yang
pahalanya dikirimkan kepada orang yang telah mati, membaca kitab Jabadul Akhirat (Berita alam
Akhirat) edisi Bahasa Makassar dan tahlilan.
Membaca Al Quran
adalah amalan yang utama yang diperintahkan kepada manusia dan telah
dicontohkan oleh Rasulullah SAW.Membaca Al Quran akan menjadi suatu keutamaan
bila dilakukan sesuai petunjuk Allah atau contoh Rasulullah SAW.Tempat membaca
Al Quran yang disyariatkan adalah di rumah sendiri supaya rumah tidak seperti
kuburan atau di masjid.Allah SWT
mensyariatkan membaca Al Qur’an untuk dipahami dan diamalkan isinya.
Barangsiapa yang membaca Al Qur’an dan
mengamalkannya maka pahalanya untuk dirinya sendiri. Tidak ada satu pun hadis
yang sahih yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan atau membaca Al
Qur’an untuk orang yang telah mati, melainkan membaca untuk kebaikan diri
sendiri. Seseorang yang tidak pernah membaca Al
Qur’an tidak akan mungkin memperoleh balasan pahala baca Al Qur’an. Bukankah
Allah telah menetapkan bahwa “seseorang manusia tiada memperoleh selain
apa yang telah diusahakannya” ? (Q.S.
an Najm : 39). “Dan tidak dibalas kamu melainkan apa yang kamu kerjakan” (Q.S.
al Israa : 15). “Sesungguhnya
kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan” (Q.S.at Tahrim : 7). Beramai-ramai membaca Al Qur’an bertentangan dengan perintah Allah
SWT yaitu : “Apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. Al A’raaf
: 204).
Amalan membaca Al Qur’an yang
pahalanya diperuntukkan kepada orang yang telah mati itu bersumber dari mimpi
seseorang. Dalam buku “Petunjuk ke Jalan yang Lurus”
diceritakan tentang dua orang yang bermimpi (tidak
dijelaskan tentang siapa yang bermimpi, kapan
dan orang mana ?). orang nyang pertama bermimpi melihat seseorang duduk-duduk
di suatu tempat sedangkan sedang menyaksikan orang-orang sibuk memungut
sesuatu. “Orang itu (pemimpi) bertanya bahwa apa yang mereka sedang pungut dan
mengapa kamu tidak memungut seperti mereka?” Orang itu menjawab : “mereka
sedang memungut sedekah-sedekah yang dikirm oleh keluarganya, sedangkan
akumtidak perlu lagi seperti mereka karena setiap malam aku mendapat kiriman
yang yang banyak dari anakku (orang itu membertahukn nama dan tempat tinggal
anaknya). Setelah terbangun dari tidur, orang yang bermimpi mencoba mencari
anak yang dmaksud dalam mmpinya. Setelah bertemu dan ditanya, anak itu menjawab
:”Setiap malam aku banyak mengaji lalu pahalanya kukirm kepada orsng tuaku.
Tidak lama kemudian anak itu pun mati dan orang itu bemimpi bertemu lagi dengan
orang tua tadi etapi keadannya berbeda.
Orang tua itu ternyata sibuk juga memungut sesuatu bersama yang lainnya.
Mimpi kedua, seseorang memimpikan istri tetangganya yang
beberapa waktu lalu meninggal. Dia melihat rumah itu penuh dengan perabot yang
mewah dan berbagai perhiasan. Ketika ditanya, perempuan itu menjawab : “ini
semua adalah kiriman dari suamiku”. Setelah terbangun, dia langsung mendatangi
dan menanyai suaminyatentang apa yang selalu dikirim kepada istrinya yang telah
meninggal. Suaminya itu menjawab, “Saya selalu mengaji sampai khatam (tamat)
lalu pahaanya saya kirim kepada istriku”.
Mimpi bagi Nabi atau Rasul adalah
wahyu dari Allah yang dapat dijadikan dasar suatu syariat. Tetapi setelah
wafatnya Nabi SAW maka wahyu pun tertutp,
maka mimpi orang-orang (walaupun saleh) tidak bisa dijadikan dasar untuk
mengamalkan sesuatu yang dimimpikan. Beda halnya ketika Nabi SAW masih hidup
mimpi seseorang dapat dijadikan dasar syariat apabila mimpi itu telah disahkan
oleh Nabi SAW sebagai suatu amalan Islam. Sebagai contoh mimpi seorang sahabat tentang adzan panggilan shalat pengganti
lonceng yang dilarang oleh Nabi SAW dijadikan amalan syariat setelah ditetapkan Nabi SAW. Sekarang banyak mimpi yang menyesatkan
seseorang. Hanya bermodalkan mimpi dia membentuk suatu
perguruan yang mengamalkan apa yang diperolehnya dari mimpi maka tersesatlah
dirinya dan pengikut-pengikutnya.
Membaca atau
mendengarkan berita alam akhirat bisa bermanfaat bagi kita dalam
menumbuhkembangkan keimanan kita kepada
alam akhirat,cuma jangan dikhususkan waktunya nanti ada orang mati dan
tidak bisa juga kita katakan bahwa pembacaan kitab ini akan memberi nilai yang
utama bagi orang yang telah mati padahal Rasulullah SAW tidak mengajarkan yang
demikian,Tetapi kenyataannya demikian,mereka lebih tenang mendengarkan
pembacaan kitab Jabadul Akhirat daripada mendengarkan pembacaan kitab Al Quran.
Begitupun berjamaah tahlilan untuk orang yang telah mati termasuk amalan yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya yang diperuntukkan khusus
bagi orang yang telah mati.Tahlilan atau berzikir adalah memang
amalan yang utama,namun harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Segala amalan yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah SAW hendaknya ditinggalkan karena
amalan itu tiada gunanya atau tertolak (HR. Bukhari Muslim).
Menghadiri suatu majelis zikir
(tahlilan) atau pengajian hanya untuk memperoleh makanan atau berupa “ka’do’ (bingkisan makanan untuk dibawa pulang ke rumah) dan sedikit uang sedekah hanya akan mengantar kita
kepada kesesatan
karena itu termasuk riya’, sedangkan riya’ termasuk syirik kecil. Berzikir dan membaca Al Qur’an sampai khatam adalah ibadah apabila dilakukan sesuai dengan
petunjuk Rasulullah SAW, tetapi bilamana kita menyalahgunakannya maka bukannya
pahala yang didapat melainkan makanan dan uang yang berlumuran dosa.
Membaca tahlil “Laa Ilaaha Illallah” adalah zikir yang
paling utama (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Kalimat itu akan membuat kita
beruntung dengan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat (HR.bukhari). “barangsiapa yang mengucapkan “Laa Ilaaha
Illallah” dengan ikhlas (menjauhkan diri dari segala yang diharamkan Allah SWT)
pasti masuk surga” (HR. Thabrani).
Rasulullah SAW menganjurkan kita agar memperbanyak membaca “Laa Ilaaha
Illallah” (HR. Abu Ya’la), karena kalimat itu mengandung banyak keutamaan
kepada orang-orang yang mengucapkannya dan tidak bermanfaat sedikitpun bagi
orang yang tidak mengucapkannya. “Laa Ilaaha Illallah” adalah kunci surga (HR.
Ahmad) yang dapat menghapus catatan amal buruk dan
diganti dengan kebaikan (HR. Abu Ya’la).
Banyaknya keutamaan membaca “Laa
Ilaaha Illallah” bukan berarti kita dapat mengucapkan semau kita, tetapi tetap
mengikuti petunjuk yang diberikan Rasulullah SAW. Baik pada waktu maupun pada tempat yang telah ditentukan.
Berkumpul untuk berzikir yang
disyariatkan adalah berkumpul di masjid
atau suatu tempat melakukan zikir mengharap ridho Allah, dan tidak disyariatkan
berkumpul-kumpu di rumah
keluarga duka untuk berzikir yang pahalanya diperuntukkan
kepada orang yang telah mati. Berkumpul-kumpul berzikir di masid sebagaimana yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW menyebutnya sebagai taman surga
“Apakah taman surga itu? Yaitu majelis zikir (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
2.
“Assuro ammaca” (meminta orang lain untuk menyampaikan doa) atau mengundang ruh keluarga
untuk menikmati sesajen/makanan yang terhidang.
Amalan ini
dilakukan karena mereka yakin bahwa roh keluarga yang telah mati masih berada
dalam rumah dan memerlukan makanan karena belum tersedia makanannya di alam
kubur.Persembahan makanan ini biasanya dilakukan pada saat waktu-waktu makan
dengan menghidangkan makanan lalu meminta imam atau orang yang dianggap pintar ‘ammaca’
(membaca doa) untuk memanggil atau mempersilakan sang roh mencicipi makanan
yang terhidang.
Amalan ini bertentangan dengan
syariat dan akal yang sehat. Makanan orang dunia adalah untuk jasmani manusia
sedangkan makanan orang yang telah mati di alam
kubur (rokhani) adalah makanan khusus berdasarkan amal yang dibawanya. Selain itu,amalan ini bertentangan dengan Al Qur’an yang menyatakan bahwa kita
tidak akan memperoeh balasan apa-apa di akhirat melainkan sesuai dengan amalan
kita di dunia atau amal yang kita bawa ke akhirat (Q.S. Anjm : 39. Selain amalan
ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, juga secara akal sehat bahwa tidaklah mungkin makanan
yang terbuat dari materi keduniaan akan sampai kepada alam kubur (materi
keakhiratan) atau
bisa dinikmati oleh manusia yang sudah wujud ruh. Halusnya makanan dunia tidak akan sampai ke alam
kubur melainkan dinikmati oleh bangsa jin bila padanya tidak dibacakan basmalah
(HR. Muslim).
Baca-baca makanan berupa berdo’a
dengan memakai perdupaan termasuk peniruan terhadap kaum jahiliyah atau umat
Hindu dan mencampuradukkan antara yang hak dengan yang batil sebagaimana yang
dilarang oleh Allah SWT (Q.S. Al baqarah:42).Makanan
yang kita sajikan kepada orang yang telah mati itu tidak akan sampai kepada
sasaran. Roh orang yang telah dikubur tidak akan bisa ke alam dunia untuk
mencari makanan karena alam kita dibatasi oleh dinding yang tidak bisa ditembus
oleh siapapun kecuali yang dikehendaki Allah (Malaikat). Ruh orang mati telah terkunci
di alam kubur sehingga tidak bisa ke mana-mana kecuali di dalam tempatnya
sendiri.Mereka akan tetap di alam
kubur sampai dibangkitkan pada hari kiamat (Q.S. Al Mu’minuun : 100).
Kalau makanan itu dikirim ke alam
kubur, siapa yang akan membawanya ke sana? Masing-masing malaikat sibuk bekerja dengan tugasnya masing-masing.
Tidak ada Malaikat yang bertugas membawa makanan dari alam dunia ke alam kubur
karen masing-masing alam tersedia makanan. Tidak mungkin alam kubur ditimpa
kelaparan dan menunggu bantuan makanan dari orang-orang dunia. Kalau halusnya
makanan kita, itu hanya
akan dinikmati oleh bangsa jin
bukan Malaikat dan bukan pula roh manusia.
3.
Menyembelih
hewan akikah untuk orang yang telah mati
Menyembelih hewan akikah untuk orang yang telah mati atau yang diyakini bahwa hewan
tersebut akan menjadi kendaraan atau teman ruh keluarga yang telah mati menuju
ke alam akhirat, tidak
disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang disyariatkan adalah bahwa hewan itu
disembelih untuk dimakan oleh orang yang hidup berupa kurban, aqikah,
memuliakan tamu, dan menjamu undangan pesta.
Islam
tidak mengenal Akikah untuk orang
yang telah mati. Akikah itu adalah untuk anak yang baru lahir
yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Yang disyariatkan kepada orang tua untuk anaknya (HR. Abu Daud dan Ahmad) bukan
oleh anak untuk orang tuanya. Hewan akikah
itu adalah tebusan (amanah) atas kelahiran anak tersebut ((HR. Tirmidzi) bukan
sebagai kendaraan
atau teman manusia di alam
akhirat.
Menyembelih
hewan atas nama orang mati termasuk perbuatan yang dilarang Allah dan dagingnya
haram dimakan (Q.S. al Maaidah : 3). Jadi dilarang menyembelih dan dilarang
pula memakannya. Sedangkan menyembelih hewan untuk menjamu tamu-tamu yang
diundang untuk melayat adalah perkara bid’ah, karena tidak seharusnya keluarga
berduka sengaja menyiapkan makanan untuk para pelayat, dan tidak seharusnya
pula pelayat-pelayat itu diundang untuk makan.
4.
Ritual Mencuci Rumah dengan Barzanji
Ritual mencuci
Rumah biasanya dilakukan setelah seluruh rangkaian ritual attumate selesai atau
beberapa hari setelah acara ta’ziyah.Ritual mencuci rumah dilakukan dengan mengundang imam dan “pegawai syara”
lainnya untuk melakukan “barzanji” dengan
maksud membuang sial atas meninggalnya
seorang anggota keluarga, yang ditutup dengan bagi-bagi amplop atau makan-makan.Tradisi attumate
memang sangat digemari masyarakat karena tidak lepas dari acara makan- makan.
Ritual mencuci
rumah untuk membuang kesialan yang menimpa rumah atas meninggalnya seorang anggota keluarga dengan barzanji adalah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah
dan Rasul-Nya. Yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya adalah membaca Al Qur’an di dalam rumah untuk membebaskan rumah dari
gangguan-gangguan syetan atau agar rumah tidak seperti kuburan yang ditempati setan (HR.Muslim).
Kematian anggota keluarga
bukanlah suatu kesialan, dan anggota keluarga lainnya tidak tertimpa kesialan
hanya karena kematian salah satu anggota keluarga, melainkan telah ditetapkan
oleh Allah SWT. Lagi pula apa hubungannya barzanji dengan ketetapan Allah?,
“Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada
yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan
kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.” ( Q.S Al An’Aam: 17 ).
“ Tidak ada suatu bencanapun
yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah
tertulis dalam kitab ( lauh mahfudz )
sebelum kami menciptakannya.” ( Q.S Al Hadid : 22),
“ Maka sekali-sekali kamu tidak
akan mampu menolak / menghalangi sesuatupun yang datang dari Allah “ (Q.S Al Maidah : 41 ).
Perkara yang disyariatkan adalah membersihkan
rumah dari kotoran-kotoran , dan dari benda-benda yang
dapat mengundang setan masuk ke rumah seperti jimat-jimat, jampi-jampi,patung atau berhala
lainnya, dan menghiasi rumah
dengan memperbanyak membaca Al Quran, zikir dan shalat sunat.
6. Makan-makan di
rumah keluarga yang berduka
Acara puncak dari “ Attumate” adalah makan-makan “seperti pesta “ di rumah keluarga yang berduka.Masyarakat Islam yang taat pada tradisi ini menganggap acara ini harus dilakukan,selain malu bila tidak
melakukanya juga takut dihina oleh masyarakat atau dianggap sebagai anak yang tidak berbakti kepada orangtuanya. Mereka mempersiapkan acara lalu mengundang keluarga
/kerabat untuk makan-makan dan ada pula
yang mengisinya dengan ceramah islamiah atau ta’ziyah.
Bila keluarga yang berduka termasuk orang yang kurang
mampu,maka sebaiknya kita
amalkan anjuran Rasulullah SAW untuk melayat dan
membawakan makanan
atau uang untuknya, bukan sebaliknya menambah
kesusahan dengan makan-makan di rumahnya. Jangan sampai mereka
mengutang hanya untuk menjamu para pelayat atau melakukan amalan yang tidak disyariatkan.
Bila keluarga yang berduka temasuk orang yang mampu,maka
menyediakan makanan bagi pelayat tidak menjadi masalah atau tidak merepotkanya,cuma masalahnya adalah karena Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan kepada kita untuk menyediakan makanan
seperti pesta lalu mengundang kerabat/ keluarga ke rumah makan makanan yang
enak,padahal keluarga kita yang mati belum tentu enak hidupnya di alam kubur.
Begitu pun
ceramah,tidak disyariatkan mengundang penceramah untuk menceramahi para undangan yang telah makan , yang disyariatkan adalah melayat ke rumah
orang yang berduka lalu menghiburnya dengan nasehat untuk bersabar. Lagipula yang membawakan Ta’ziah untuk keluarga yang
berduka tidak perlu mengharap atau menerima amplop karena ta’ziahmu telah
dijamin pahalanya oleh Allah.
Menghadiri undangan adalah wajib pada acara
yang disyariatkan , tetapi menghadiri undangan makan di
rumah keluarga yang berduka bukanlah wajib,karena bukanlah amalan yang disyariatakan melainkan makruh menurut
sbagian ulama karena bertentangan dengan anjuran Rasulullah SAW untuk membantu keluarga
yang berduka,tetapi malah merepotkannya.
7. Peringatan hari kematian ( Haul ).
Allah dan Rasul-Nya
tidak mensyariatkan amalan memperingati hari kelahiran, hari ulang
tahun,atau kematian seseorang.Yang disyariatkan untuk diperingati dalam Islam hanyalah hari
kemenangan
( Idul Fitri ) pada setiap 1
syawal dan hari
kurban ( Idul Adha ) pada setiap
10 Zulhijjah. Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan atau melakukan peringatan
hari kematian untuk orang tua atau anak-anaknya, dan para sahabat,
Tabi’in dan tabi’ut tabi’in tidak ada yang pernah melakukan seperti ini.
Beda dengan sebagian besar uamt Islam, banyak yang membuat
dan melakukan peringatan-peringatan, antara lain peringatan hari kematian
keluarganya seperti peringatan 3 hari, 7 hari, 20 hari, 40 hari, 100 hari, dan
satu tahun kematiannya. Inti dari peringatan tersebut adalah keluarga yang ditinggalkan dengan sengaja memberitahukan/mengundang
keluarga/kerabat untuk berkumpul di rumah keluarga duka, makan-makan yang
diawali dengan membaca Al Qur’an atau tahlilan, dan baca-baca makanan/persembahan sesajen untuk keluarga yang telah meninggal dan ditutp dengan makan-makan
kemudian ziarah kubur.
Allah dan Rasul-Nya hanya
mengajarkan amalan mengingat keluarga kita yang
muslim melalui do’a-do’a kepada Allah untuk keselamatannya di alam kubur, baik dengan menziarahi kuburannya atau seusai shalat
dan pada do’a khutbah kedua shalat Jum’at, untuk kaum muslimin dan muslimat, yang hidup, dan yang telah mati.
C.
Penutup
Ritual ‘attumate’ dan segala kegiatan di
dalamnya adalah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan
Rasul-Nya,artinya perbuatan itu tidak pernah diajarkan ataupun dicontohkan oleh
Rasulullah SAW.Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam janganlah menyibutkan
diri,mengorbankan harta ataupun tenaga untuk perbuatan yang tidak bermanfaat di
sisi Allah.Perbuatan yang tidak ada dasar syaritnya jelas akan tertolak,atau
tidak ada manfaatnya.Justru kalau kita sibuk melaksanakan amalan yang tidak
disyariatkan lalu meninggalkan amalan yang disyariatkan maka kita termasuk
orang yang zalim.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar