Sabtu, 02 Mei 2015

12.TRADISI ATTUMATE MENURUT PARA PENGIKUTNYA



 
Suatu kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Islam di tanah air Indonesia ini termasuk di kampung penulis setia pada tradisi attumate.Kedudukan tradisi ini amat penting dibanding dengan amalan ibadah lain yang paling penting daam Islam yaitu shalat.Orang yang meninggalkan tradisi attumate akan menjadi perhatian masyarakat karena dianggap sebagai orang yang melanggar aturan.Mereka dicelah/dicemoh dan dianggap sebagai orang yang tidak memiiki belas kasih terhadap keluarganya,sebagai orang yang kikir terhadap keuarganya sendiri dan bahkan dianggap sebagai orang yang sesat/ahli bid’ah dan sebagai wahabi (pengikut Abdul Wahab,seorang tokoh pejuang pemurnian Islam Arab Saudi yang dianggap sebagai orang sesat dan perusak Islam).Dibanding dengan orang yang meninggalkan shalat ,mereka menganggap biasa-biasa saja padahal itu uar biasa daam pandangan agama.
Tradisi attumate daam masyarakat memiiki pengikut yang begitu besar dibanding dengan masyarakat yang takut melakukan tradisi ini.Hal ini disebabkan karena umumnya mereka memandang kebenaran suatu amalan dari banyaknya orang yang melakukannya tanpa perlu mmandang dari segi ilmu.Dan disebabkan pula oeh karena tradisi ini dipimpin oleh imam atau orang yang dianggap tokoh agama.Mereka mengikuti perkataan dan perbuatan orang yang dianggap tokoh agama tersebut sampai merekapun ikut-ikutan menyesatkan orang-orang yang tidak melakukan tradisi attumate dan diakatakannya sebagai orang yang tidak paham agama Islam.
Sebagai bahwa pembanding uraian dan fatwa-fatwa ulama yang mebid’ahkan tradisi attumate maka penulis menyampaian sebuah rangkuman komentar dari pengikut tradisi atumate,tahlilah,selamatan untuk orang yang telah mati.Dengan tulisan pembanding ini maka pembaca bisa mengambil keputusan tentang jalan mana yang akan ditempuh apakah mengikuti jalan orang-orang yang kontra (penolak tradisi) atau mengikuti jalan orang-orang yang pro (pengkut tradisi),jadi keputusannya ada pada pembaca.Berikut rangkumannya:

A.    Tentang Fatwa Bid’ah
Untuk Ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan hiasan warna-warni membentuk pemandangan atau istana-istana dan burung-burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun bid;ah buruk yang makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Sebenarnya sudah jelas, bahwa ucapan Imam Syafii itu diselewengkan maknanya oleh mereka, “Ma’tam” adalah perkumpulan ratapan dan tangisan, orang orang Jahiliyah jika ada yang mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya, sebagaimana masa kini ada group Band penghibur, dimasa lalu juga ada Group penangis, khusus untuk meratap dirumah duka.Ini yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa-sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-jerit tapi disebut perkumpulan duka,namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena Ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dengn Ma’tam yang dimasa Jahiliyah,karena jika Ma’tam yang dimasa jahiliyah sudah jelas-jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa-sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya.
Kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yang dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.Makruh mempunyai dua makna, yaitu : makna bahasa dan makna syariah.makna makruh secara bahasa adalah benci,
makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.Sang penulis menyelewengkan ucapan Imam Syafii yang mengatakan bahwa hal itu Makruh, justru Imam syafii tidak menjatuhkan hukum haram, karena jika haram maka beliau tak akan menyebut membenci, tapi haram secara mutlak,sebab dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yng ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib.Maka jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yang disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan Imam Syafii itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram,karena menurut kaidah ushul bahwa semua imam dan ulama dan siapapun, tak berhak memberi pendapat pada suatu hukum dengan perasaan, tapi mereka jika berhadapan dengan hukum mestilah fatwa syariah yang disampaikan, bukan perasaan benci, senang dan lani-lain, karena hal itu bukan dalil.Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
Ucapan Imam nawawi sudah jelas, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu Mustahibbah), bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yg dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram, dan yg dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan (ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan, namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan Jamuan, hal ini berbeda dalam syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yg menyajikan bermacam makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yg ada adalah sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue kue atau nasi sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung hukumnya sunnah.
Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb, beliau akan berkata haram mutlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya,Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid;ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat Bid’ah terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164-165),maka sebelum mengambil dan menggunting Ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi,bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yg Mubah dan yg makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yg mubah atau yg makruh,kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yg haram).Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan),Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Mengenai perkataan Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy:”mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yg makruh” (bukan haram)”.Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang (Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid;ah buruk yg makruh.., bukan haram, jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal itu bukan haram.Dalam istilah istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dam hal semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman syariahnya,
Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan-makan di rumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh. (Bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dengan ucapan di atas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya. Orang-orang wahabi menafsirkan kaliamat “makruh”adalah hal yang dibenci, tentu mereka salah besar, karena imam-imam ini berbicara hukum syariah bukan bicara dicintai atau dibenci.
 B.    Tentang Kirim Pahala Kepada Si mayit
 “Telah sepakat atas sampainya (pahala) sedekah kepada si mati. Tidak ada bedanya sama ada sedekah tersebut dilakukan jauh dari kubur si mati atau dekat. Dan demikian jugalah pada doa dan istighfar.” Dan telah berkata al-Imam al-Qurthubi bahwa telah ijma` sekalian ulama atas sampainya (pahala) sedekah kepada orang-orang mati, dan demikian pula perkataannya pada bacaan al-Quran, doa dan istighfar yang dikuatkannya dengan hadis: ” Dan setiap kebaikan itu adalah sedekah“.
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “Dan tiadalah bagi seseorang kecuali apa yang diperbuatnya, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “Dan orang-orang yang beriman diikuti keturunan mereka dengan keimanan”.
 Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan,Berkata Imam Nawawi : “Barangsiapa yg ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa apa yg diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yg hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg mengingkari nash nash dari Alqur’an dan Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan.
Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yg lebih masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yg lebih shahih mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ala.
Mengenai pahala Alqur’an menurut pendapat yg masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii yg mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur’an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab : “Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar(meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit,telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya dari madzhab syafii) yg muta’akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90).
Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yg lebih masyhur adalah yg mengatakan tak sampai, namun yg lebih shahih mengatakannya sampai,tentunya kita mesti memilih yg lebih shahih, bukan yg lebih masyhur, Imam nawawi menjelaskan bahwa yg shahih adalah yg mengatakan sampai, walaupun yg masyhur mengatakan tak sampai, berarti yg masyhur itu dhoif, dan yg shahih adalah yg mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan pula bahwa sebagian besar ulama mengatakan semua amal apahal sampai.
Dan dikatakan dalam Syarh AL Kanz : “sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau Bacaan Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.Namun hal yg terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yg masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu,dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yg lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal,dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yg hidup, keluarga dekat atau yg jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yg sangat banyak” (Naylul Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142, Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz 15 hal 522).
Membaca Alquran sama halnya dengan dzikir, ia sunnah dibaca kapan saja di mana saja dengan sedikit pembatasan, semisal haram bagi wanita haid/nifas atau orang sedang junub (hadats besar), makruh dibaca di tempat yang sering kotor seperti WC. Selebihnya tidak ada pembatasan waktu maupun tempat. Yasin adalah bagian dari Alquran yang tentunya hukum membacanya sama dengan membaca Alquran.Kaitannya dengan bacaan yasin untuk jenazah, sunnahnya adalah saat ada seseorang menjelang skaratul maut, keluarga/handai taulan hendaknya membacakannya surah yasin bukan saat sudah meninggal, akan tetapi apabila surah yasin dibaca saat seseorang sudah meninggal itu juga tidak mengapa dan hukum sunnahnya mengikuti kesunnahan umum membaca Alquran meski tidak mendapatkan sunnah khusus bacaan saat orang sakaratul maut.
Kalau ada yang berkata membaca tahlil/yasin bid’ah karena tidak dilakukan Rasulullah maka pernyataan tersebut terhapuskan oleh perintah berdzikir/tilawah Quran yang bersifat umum. Artinya membaca Alquran (termasuk yasin) dan dzikir (termasuk tahlil) selamanya adalah sunnah, kapan saja dan dimana saja kecuali ada dalil qath’i tentang pelarangannya dari Quran atau hadits seperti larangan bagi wanita haid.Adapun mengkhususkan yasin atau surat yang dibaca memang tidak dianjurkan dan makruh jika memang hanya surat tertentu itu saja yang dibaca tanpa pernah membaca surah lain dalam Alquran. Perlu digarisbawahi bahwa hukum makruh tersebut bukan dalam bacaan yasinnya namun pada tindakan “pengkhususannya”. Sedang bacaan yasinnya tetap sunnah sebagaimana hukum umum membaca Alquran. Karena itu pengkhususan yang biasa dilakukan di wilayah kita bukanlah hal terlarang, apalagi hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa masyarakat yang belum mampu membaca surah lain sebaik yasin. Tentu tetap perlu mengembangkan pembelajaran kepada masyarakat namun hal tersebut bisa saja dilakukan dengan jalur lain semisal melalui kajian-2 tajwid dan qira’ah.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang-orang lain yang mengirim amal, dzikir dan lain-lan untuknya ini jelas-jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat : “Wahai Tuahan Kami Ampunilah Dosa-dosa kami dan bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam keimanan”, (QS Al Hasyr-10).

C.     Tentang Tahlilan untuk si mayit
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam-Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir. Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?, Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan , justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.
Pemilihan waktu dalam dzikir, doa maupun tilawah adalah sesuatu yang mubah saja karena dzikir, doa dan tilawah bisa dilakukan kapan pun. Memang ada waktu-waktu yang lebih dianjurkan semisal berdoa setelah shalat, membaca Al-Kahfi di malam Jum’ah, berdzikir di akhir malam dsb, namun hal itu tidak berarti bahwa dzikir di waktu lain itu tidak dianjurkan atau malah dilarang. Demikian pula menentukan dzikir di hari ke 1, 5, 7, 8, 15 dsb adalah hal mubah sepanjang tidak dijadikan pandangan keharusan karena memang tidak ada kewajiban ataupun anjuran untuk menetapkan jumlah hari tertentu. Penetapan hari 3, 7, 40, 100, 1000 hari dst sebetulnya tidak begitu saja ditetapkan, namun berdasarkan pada riwayat-riwayat meskipun memang dha’if sanadnya. Tetapi kedha’ifan tersebut tidak lantas mengubah hukum penetapan hari yang mubah menjadi makruh atau haram kecuali dianggap suatu keharusan.
Memang tidak dipungkiri bahwa sebagian masyarakat kita memahami penetapan jumlah hari ini sebagai keharusan akibat faktor gengsi atau pengajaran yang keliru dari para tokoh agama setempat. Hal ini harus diperbaiki agar tidak menimbulkan madharat apalagi jika dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat acara, padahal tujuan dari penetapan waktu-waktu tsb lebih pada upaya untuk secara konsisten mendoakan orang tua yang telah meninggal sebagai salah satu jalan pahala yang tetap mengalir setelah seseorang wafat. Bisa kita saksikan di masyarakat kita ada keluarga yang sampai harus menjual harta hanya untuk membuat acara 40 hari padahal kehidupan mereka sendiri compang-camping penuh kekurangan. Imbas-imbas buruk ini harus dikikis tanpa perlu menggeneralisasikan bahwa penetapan waktu itu membawa madharat bagi keluarga si mayyit.
 Tahlilan adalah bersama-sama melakukan do’a bagi orang yang sudah meninggal dunia yang dilakukan di rumah-rumah, musholla, surau atau majlis-majlis dengan harapan semoga diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. yang sebelumnya diucapkan beberapa kalimah thayyibah, tahmid, tasbih, tahlil dan ayat-ayat suci Al Qur’an.
Tahlilan bukanlah bid’ah, karena tahlil sebenarnya do’a yang bisa dilakukan oleh semua kalangan baik secara perindividu ataupun jama’ah, tetapi karena di Indonesia tahlilan terbiasa dilakukan secara berjama’ah, maka menjadi kebiasaan atau adat. Seperti dalam ushul fiqhnya “Al Adatu Muhkamatun” kebiasaan bisa dijadikan hukum.Tahlilan juga merupakan wahana silaturrahmi yang bisa mengeratkan tali persaudaraan antara sesama ummat islam.Tahlilan juga bisa menjadi pelipur hati bagi keluarga yang sedang terkena musibah.
D.    Tentang Berkumpul-kumpul Makan-makan di rumah ahli mayit
Hal itu merupakan pendapat orang-orang yangg kalap dan gerasa-gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang yang mau bersedekah pada muslimin?.Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004).
Berkata Al Hafidh Al Imam Nawawi rahimahullah : “Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (syarah Imam Nawawi ala shahih muslim juz 7 hal 90).Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayit, demikian kebanyakan orang-orang yg kematian, mereka menjamu tamu-tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.
Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan mendapat pahala jika dilakukan.Yg lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram… di rumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.Dan pelarangan / pengharaman untuk tak menghidangkan makanan di rumah duka adalah menambah kesusahan keluarga duka, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa-apa 2?, datang dari Luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadiri jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.
Lalu shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
Bila mereka melakukannya karena ada sebab/hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat tempat yang jauh, dan menginap di rumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215).(disini hukumnya berubah, yang asalnya makruh, menjadi Mubah bahkan hal yang mulia, karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu,
Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu sohibul bait menyuguhi ala kadarnya, bukan pesta dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.
Baiklah jika sebagian saudara kita masih belum tenang maka riwayat dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
Dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang orang” (AL Hafidh Al Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 no.709, dan ia berkata sanadnya Hasan).
Dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari, maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang orang selama hari hari itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 dan berkata sanad nya Kuat
Mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Ja’far makanan sungguh mereka telah ditimpa hal yg membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh Al Imam Tirmidziy no.998 dg sanad hasan, dan di Shahih kan oleh Imam Hakim Juz 1/372)
Demikian pula riwayat shahih dibawah ini ;
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan-hidangan ditaruhkan, orang orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yg mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang orang pun mengulurkan tangannya masing masing dan makan.
(Al fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
E.      Dalil-dalil orang yang membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya
1. Hadis riwayat muslim :“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.
2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi Musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala. Diantara jawaban-jawaban itu adalah :
a.      Dalam syarah thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
1). Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak anak, menikahi beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu yang menyayanginya. Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari masing-masing kaum muslimin kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan doa kaum muslimin yang lain. Dalam satu penjelasan disebutkan bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).
2). Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).Demikianlah dua jawaban yang dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.
b. Berkata pengarang tafsir Khazin :
“Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW), maka mereka bisa mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.
Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :
“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
b.      Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :
“ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).
Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang lengkapnya sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.
c.       Tersebut dalam Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.
Demikianlah penafsiran dari surat An-jam ayat 39. Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits shahih yang ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai sebagai dalil.
3. Dalil mereka dengan Surat al-baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.
Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan). Oleh karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :
“laisa laha illa maa kasabat”,“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.
1.      Dalil mereka dengan surat yasin ayat 54 :“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :
“Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).(ringkasan dari Buku argumentasi Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman, halaman 142-159, mutiara ilmu).Semoga menjadi asbab hidayah bagi Ummat

F.     Kesimpulan dan Saran
            Berikut kesimpulan dari pendapat orang-orang yang mengikuti tradisi attumate dan saran-saran terhadap orang-orang yang membid’ahkan tradisi tersebut:
1. Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dengan masakan yang dibuat oleh keluarga mayit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits no.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?,
3. Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan.
5. Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yang mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang akan saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat.
6. Boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau ketering untuk menyambut tamu-tamu, karena pelarangan akan hal itulah yang akan menyusahkan keluarga mayyit, yaitu memasak dan merepotkan mereka.
7. Makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi menyambut tamu dirumah duka. mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin, yg diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan,namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih seribu ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat pahala.
Sedikit saran bagi yang sering menyelisih tentang tahlilan
1.      Selalu mengintropeksi diri, apakah sudah benar perbuatan kita sesuai dengan tuntutan Rosulullah ataukah belum sesuai, karena tidak dibenarkan kita selalu mencari-cari kesalahan orang lain atau golongan lain.
2.      Telitilah, kajialah, belajarlah lagi dan lagi, sering kebenaran itu menyentuh hatimu, coba telitilah tahlilan secara adil dan menyeluruh
3.      Biasakanlah lisan kita untuk selalu berdzikir dengan kalimat Tahlil, Tahmid, Tasbih dan Takbir. karena lisan yang terbiasa digunakan untuk berdzikir dapat mencerminkan hati yang bersih. Dan dengan harapan ketika ruh terlepas dari jasad kita kata yang terakhir diucapkan adalah kalimat tahlil.
4.      Yuk podo ngaji bareng-bareng, maring para kyai, para ulama untuk memantapkan iman dan aqidah kita,
5.      Jangan merasa paling benar, sehingga sering menghujat dan menyalahkan yang lain. bahkan begtu gampanya membid”ahkan, mencap kafir muslim lainnya, astaqfirullah,..
6.      Islam itu cahaya, maka jadikanlah ia cahaya penerang untuk didunia dan akheratmu
bagaimana kawan, masih ada yang membidahkah sesat tahlilan dan yasinan… padahal banyak sekali manfaatnya…semoga Allah ilhamkan pemahaman yg dalam bagi yang masih dangkal pemahaman ilmunya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar