Suatu kenyataan bahwa sebagian
besar masyarakat Islam di tanah air Indonesia ini termasuk di kampung penulis
setia pada tradisi attumate.Kedudukan tradisi ini amat penting dibanding dengan
amalan ibadah lain yang paling penting daam Islam yaitu shalat.Orang yang
meninggalkan tradisi attumate akan menjadi perhatian masyarakat karena dianggap
sebagai orang yang melanggar aturan.Mereka dicelah/dicemoh dan dianggap sebagai
orang yang tidak memiiki belas kasih terhadap keluarganya,sebagai orang yang
kikir terhadap keuarganya sendiri dan bahkan dianggap sebagai orang yang
sesat/ahli bid’ah dan sebagai wahabi (pengikut Abdul Wahab,seorang tokoh
pejuang pemurnian Islam Arab Saudi yang dianggap sebagai orang sesat dan
perusak Islam).Dibanding dengan orang yang meninggalkan shalat ,mereka
menganggap biasa-biasa saja padahal itu uar biasa daam pandangan agama.
Tradisi attumate daam
masyarakat memiiki pengikut yang begitu besar dibanding dengan masyarakat yang
takut melakukan tradisi ini.Hal ini disebabkan karena umumnya mereka memandang
kebenaran suatu amalan dari banyaknya orang yang melakukannya tanpa perlu
mmandang dari segi ilmu.Dan disebabkan pula oeh karena tradisi ini dipimpin
oleh imam atau orang yang dianggap tokoh agama.Mereka mengikuti perkataan dan
perbuatan orang yang dianggap tokoh agama tersebut sampai merekapun ikut-ikutan
menyesatkan orang-orang yang tidak melakukan tradisi attumate dan diakatakannya
sebagai orang yang tidak paham agama Islam.
Sebagai bahwa pembanding
uraian dan fatwa-fatwa ulama yang mebid’ahkan tradisi attumate maka penulis
menyampaian sebuah rangkuman komentar dari pengikut tradisi atumate,tahlilah,selamatan
untuk orang yang telah mati.Dengan tulisan pembanding ini maka pembaca bisa
mengambil keputusan tentang jalan mana yang akan ditempuh apakah mengikuti
jalan orang-orang yang kontra (penolak tradisi) atau mengikuti jalan orang-orang
yang pro (pengkut tradisi),jadi keputusannya ada pada pembaca.Berikut
rangkumannya:
A. Tentang Fatwa Bid’ah
Untuk Ucapan Imam Ibn Hajar inipun
jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh),
karena Bid’ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah
yang padanya terdapat hiasan hiasan warna-warni membentuk pemandangan atau
istana-istana dan burung-burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah)
yang makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita
menggunakan sajadah semacam itu, namun bid;ah buruk yang makruh, tidak haram,
karena shalatnya tetap sah.
Sebenarnya sudah
jelas, bahwa ucapan Imam Syafii itu diselewengkan maknanya oleh mereka,
“Ma’tam” adalah perkumpulan ratapan dan tangisan, orang orang Jahiliyah jika
ada yang mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk
meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah
ada orangnya, sebagaimana masa kini ada group Band penghibur, dimasa lalu juga
ada Group penangis, khusus untuk meratap dirumah duka.Ini yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam
syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa-sisanya
yaitu tidak meratap dan menjerit-jerit tapi disebut perkumpulan duka,namun
beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena Ma’tam yg ada
dimasa beliau sudah jauh berbeda dengn Ma’tam yang dimasa Jahiliyah,karena jika
Ma’tam yang dimasa jahiliyah sudah jelas-jelas haram, dan beliau melihat dimasa
beliau masih ada sisa-sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau
memakruhkannya.
Kalimat “benci/membenci” pada lafadh
para muhadditsin yang dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti
Makruh.Makruh mempunyai dua makna, yaitu : makna bahasa dan makna
syariah.makna makruh secara bahasa adalah benci,
makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.Sang penulis menyelewengkan ucapan Imam Syafii yang mengatakan bahwa hal itu Makruh, justru Imam syafii tidak menjatuhkan hukum haram, karena jika haram maka beliau tak akan menyebut membenci, tapi haram secara mutlak,sebab dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yng ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib.Maka jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yang disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan Imam Syafii itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram,karena menurut kaidah ushul bahwa semua imam dan ulama dan siapapun, tak berhak memberi pendapat pada suatu hukum dengan perasaan, tapi mereka jika berhadapan dengan hukum mestilah fatwa syariah yang disampaikan, bukan perasaan benci, senang dan lani-lain, karena hal itu bukan dalil.Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.Sang penulis menyelewengkan ucapan Imam Syafii yang mengatakan bahwa hal itu Makruh, justru Imam syafii tidak menjatuhkan hukum haram, karena jika haram maka beliau tak akan menyebut membenci, tapi haram secara mutlak,sebab dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yng ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib.Maka jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yang disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan Imam Syafii itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram,karena menurut kaidah ushul bahwa semua imam dan ulama dan siapapun, tak berhak memberi pendapat pada suatu hukum dengan perasaan, tapi mereka jika berhadapan dengan hukum mestilah fatwa syariah yang disampaikan, bukan perasaan benci, senang dan lani-lain, karena hal itu bukan dalil.Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
Ucapan
Imam nawawi sudah jelas, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu
Mustahibbah), bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam
Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yg dicintai, ini
berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram, dan yg dimaksud
adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan
(ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan,
namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan Jamuan, hal ini berbeda dalam
syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yg menyajikan bermacam
makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yg ada adalah
sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue kue atau nasi
sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung
hukumnya sunnah.
Imam
Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah
menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb, beliau akan berkata haram mutlaqan (haram
secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya,Dan mengenai kata “Bid’ah”
sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid;ah menurut
WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi
berpendapat Bid’ah terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan
haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164-165),maka sebelum
mengambil dan menggunting Ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah
dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi,bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yg
Mubah dan yg makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yg
mubah atau yg makruh,kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah”
(Bid’ah yg haram).Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya
haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Hukum
darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ala
tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak
mendapat dosa bila dilakukan),Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan
untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Mengenai
perkataan Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy:”mereka yang keluarga duka yang membuat
makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yg makruh” (bukan
haram)”.Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang
menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda
dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang
(Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan
meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid;ah buruk yg makruh.., bukan haram,
jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup
dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi
tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal
itu bukan haram.Dalam istilah istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat
menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dam hal
semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman
syariahnya,
Imam
Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan-makan di rumah
mayit hukumnya Bid’ah yang makruh. (Bukan haram tentunya), dan maksudnya pun
sama dengan ucapan di atas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan,
namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya. Orang-orang
wahabi menafsirkan kaliamat “makruh”adalah hal yang dibenci, tentu mereka salah
besar, karena imam-imam ini berbicara hukum syariah bukan bicara dicintai atau
dibenci.
B. Tentang Kirim Pahala
Kepada Si mayit
“Telah
sepakat atas sampainya (pahala) sedekah kepada si mati. Tidak ada bedanya sama
ada sedekah tersebut dilakukan jauh dari kubur si mati atau dekat. Dan demikian
jugalah pada doa dan istighfar.” Dan telah berkata al-Imam al-Qurthubi bahwa
telah ijma` sekalian ulama atas sampainya (pahala) sedekah kepada orang-orang
mati, dan demikian pula perkataannya pada bacaan al-Quran, doa dan istighfar
yang dikuatkannya dengan hadis: ” Dan setiap kebaikan itu adalah sedekah“.
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau
dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua
sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits
no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat
dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain
Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah
wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul
Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini
dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim
hadits no.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal untuk
mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh
madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan
perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca
tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak
disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.Jadi
tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk
mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah
yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min
‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “Dan
tiadalah bagi seseorang kecuali apa yang diperbuatnya, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “Dan orang-orang yang beriman
diikuti keturunan mereka dengan keimanan”.
Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala
shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan,Berkata Imam Nawawi : “Barangsiapa yg
ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka
(kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada
mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin,
inilah pendapat terbaik, mengenai apa apa yg diceritakan pimpinan Qadhiy Abul
Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli
Bicara (semacam wahabiy yg hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah
wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan
kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg mengingkari nash nash dari Alqur’an dan
Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu
diperdulikan.
Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yg lebih masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yg lebih shahih mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ala.
Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yg lebih masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yg lebih shahih mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ala.
Mengenai
pahala Alqur’an menurut pendapat yg masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak
sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii yg
mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa
sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur’an,
ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab :
“Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang
wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu
membayar(meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy,
bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan
bolehnya shalat dikirim untuk mayyit,telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah
bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam
nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya dari madzhab syafii) yg
muta’akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa
hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad
Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi
mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg
tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas
Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih) bahwa itu semua
sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim
Juz 1 hal 90).
Maka
jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat,
dan yg lebih masyhur adalah yg mengatakan tak sampai, namun yg lebih shahih
mengatakannya sampai,tentunya kita mesti memilih yg lebih shahih, bukan yg
lebih masyhur, Imam nawawi menjelaskan bahwa yg shahih adalah yg mengatakan
sampai, walaupun yg masyhur mengatakan tak sampai, berarti yg masyhur itu
dhoif, dan yg shahih adalah yg mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan
pula bahwa sebagian besar ulama mengatakan semua amal apahal sampai.
Dan
dikatakan dalam Syarh AL Kanz : “sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim
pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau
shadaqah, atau Bacaan Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh
untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.Namun hal yg
terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan
Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin hanbal, dan kelompok besar dari
para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya
sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,dan
dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala
bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yg masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti
sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu,dan
selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa
tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan
hal yg lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal,dan doa itu sudah Muttafaq
alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan
pada yg hidup, keluarga dekat atau yg jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat,
dan dalil ini dengan hadits yg sangat banyak” (Naylul Awthar lil Imam
Assyaukaniy Juz 4 hal 142, Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz 15 hal
522).
Membaca
Alquran sama halnya dengan dzikir, ia sunnah dibaca kapan saja di mana saja
dengan sedikit pembatasan, semisal haram bagi wanita haid/nifas atau orang
sedang junub (hadats besar), makruh dibaca di tempat yang sering kotor seperti
WC. Selebihnya tidak ada pembatasan waktu maupun tempat. Yasin adalah bagian
dari Alquran yang tentunya hukum membacanya sama dengan membaca Alquran.Kaitannya
dengan bacaan yasin untuk jenazah, sunnahnya adalah saat ada seseorang
menjelang skaratul maut, keluarga/handai taulan hendaknya membacakannya surah
yasin bukan saat sudah meninggal, akan tetapi apabila surah yasin dibaca saat
seseorang sudah meninggal itu juga tidak mengapa dan hukum sunnahnya mengikuti
kesunnahan umum membaca Alquran meski tidak mendapatkan sunnah khusus bacaan
saat orang sakaratul maut.
Kalau
ada yang berkata membaca tahlil/yasin bid’ah karena tidak dilakukan Rasulullah
maka pernyataan tersebut terhapuskan oleh perintah berdzikir/tilawah Quran
yang bersifat umum. Artinya membaca Alquran (termasuk yasin) dan dzikir
(termasuk tahlil) selamanya adalah sunnah, kapan saja dan dimana saja kecuali
ada dalil qath’i tentang pelarangannya dari Quran atau hadits seperti larangan
bagi wanita haid.Adapun mengkhususkan yasin atau surat yang dibaca memang
tidak dianjurkan dan makruh jika memang hanya surat tertentu itu saja yang
dibaca tanpa pernah membaca surah lain dalam Alquran. Perlu digarisbawahi bahwa
hukum makruh tersebut bukan dalam bacaan yasinnya namun pada tindakan
“pengkhususannya”. Sedang bacaan yasinnya tetap sunnah sebagaimana hukum umum membaca
Alquran. Karena itu pengkhususan yang biasa dilakukan di wilayah kita
bukanlah hal terlarang, apalagi hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa
masyarakat yang belum mampu membaca surah lain sebaik yasin. Tentu tetap perlu
mengembangkan pembelajaran kepada masyarakat namun hal tersebut bisa saja
dilakukan dengan jalur lain semisal melalui kajian-2 tajwid dan qira’ah.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa
bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga),
shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka
orang-orang lain yang mengirim amal, dzikir dan lain-lan untuknya ini jelas-jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan
terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si
mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur’an
untuk mendoakan orang yang telah wafat : “Wahai Tuahan Kami Ampunilah Dosa-dosa
kami dan bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam keimanan”, (QS Al
Hasyr-10).
C. Tentang Tahlilan
untuk si mayit
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak
satupun Ulama dan Imam-Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri
muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.
Didalam
acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat
qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua
orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al
Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b,
maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau
dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan
Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau
disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,
Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya
muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits,
tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka
saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100
hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu
adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan , justru kita perlu bertanya,
ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?,
siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan
pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?,
muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk
menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir
pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah
kemungkaran yang nyata.
Pemilihan
waktu dalam dzikir, doa maupun tilawah adalah sesuatu yang mubah saja karena
dzikir, doa dan tilawah bisa dilakukan kapan pun. Memang ada waktu-waktu yang
lebih dianjurkan semisal berdoa setelah shalat, membaca Al-Kahfi di malam
Jum’ah, berdzikir di akhir malam dsb, namun hal itu tidak berarti bahwa dzikir
di waktu lain itu tidak dianjurkan atau malah dilarang. Demikian pula
menentukan dzikir di hari ke 1, 5, 7, 8, 15 dsb adalah hal mubah sepanjang
tidak dijadikan pandangan keharusan karena memang tidak ada kewajiban ataupun
anjuran untuk menetapkan jumlah hari tertentu. Penetapan hari 3, 7, 40, 100,
1000 hari dst sebetulnya tidak begitu saja ditetapkan, namun berdasarkan pada
riwayat-riwayat meskipun memang dha’if sanadnya. Tetapi kedha’ifan tersebut
tidak lantas mengubah hukum penetapan hari yang mubah menjadi makruh atau haram
kecuali dianggap suatu keharusan.
Memang
tidak dipungkiri bahwa sebagian masyarakat kita memahami penetapan jumlah hari
ini sebagai keharusan akibat faktor gengsi atau pengajaran yang keliru dari
para tokoh agama setempat. Hal ini harus diperbaiki agar tidak menimbulkan
madharat apalagi jika dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk
membuat acara, padahal tujuan dari penetapan waktu-waktu tsb lebih pada upaya
untuk secara konsisten mendoakan orang tua yang telah meninggal sebagai salah
satu jalan pahala yang tetap mengalir setelah seseorang wafat. Bisa
kita saksikan di masyarakat kita ada keluarga yang sampai harus menjual harta
hanya untuk membuat acara 40 hari padahal kehidupan mereka sendiri
compang-camping penuh kekurangan. Imbas-imbas buruk ini harus dikikis tanpa
perlu menggeneralisasikan bahwa penetapan waktu itu membawa madharat bagi
keluarga si mayyit.
Tahlilan
adalah bersama-sama melakukan do’a bagi orang yang sudah meninggal dunia yang
dilakukan di rumah-rumah, musholla, surau atau majlis-majlis dengan harapan
semoga diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. yang sebelumnya
diucapkan beberapa kalimah thayyibah, tahmid, tasbih, tahlil dan ayat-ayat suci
Al Qur’an.
Tahlilan
bukanlah bid’ah, karena tahlil sebenarnya do’a yang bisa dilakukan oleh semua
kalangan baik secara perindividu ataupun jama’ah, tetapi karena di Indonesia
tahlilan terbiasa dilakukan secara berjama’ah, maka menjadi kebiasaan atau
adat. Seperti dalam ushul fiqhnya “Al Adatu Muhkamatun” kebiasaan bisa
dijadikan hukum.Tahlilan juga merupakan wahana silaturrahmi yang bisa mengeratkan
tali persaudaraan antara sesama ummat islam.Tahlilan juga bisa menjadi pelipur
hati bagi keluarga yang sedang terkena musibah.
D. Tentang Berkumpul-kumpul
Makan-makan di rumah ahli mayit
Hal itu merupakan pendapat orang-orang
yangg kalap dan gerasa-gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang
yang mau bersedekah pada muslimin?.Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang
seorang lelaki pada nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku
telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara
mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw
menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004).
Berkata Al Hafidh Al Imam Nawawi
rahimahullah : “Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas)
menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya
disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan
demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (syarah Imam Nawawi ala
shahih muslim juz 7 hal 90).Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan
dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala
sedekahnya untuk mayit, demikian kebanyakan orang-orang yg kematian, mereka
menjamu tamu-tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini
sunnah.
Dan
tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya
untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan mendapat
pahala jika dilakukan.Yg lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam
dan merengut sambil berkata haram..haram… di rumah duka (padahal makruh), tapi
bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.Dan pelarangan / pengharaman
untuk tak menghidangkan makanan di rumah duka adalah menambah kesusahan
keluarga duka, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat
orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa-apa 2?, datang dari Luar kota
misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dengan lelah dan
peluh demi hadiri jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???,
tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.
Lalu
shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
Bila
mereka melakukannya karena ada sebab/hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena
barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari
pedesaan, dan tempat tempat yang jauh, dan menginap di rumah mereka, maka tak
bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215).(disini
hukumnya berubah, yang asalnya makruh, menjadi Mubah bahkan hal yang mulia,
karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami bahwa pokok
permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu,
Dijelaskan
bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka
menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini
makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda dengan orang datang
karena ingin menjenguk, lalu sohibul bait menyuguhi ala kadarnya, bukan pesta
dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.
Baiklah
jika sebagian saudara kita masih belum tenang maka riwayat dibawah ini semoga
dapat menenangkan mereka :
Dari
Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka parah, ia
memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang orang” (AL Hafidh Al
Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 no.709, dan ia berkata
sanadnya Hasan).
Dari
Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari, maka merupakan
sebaiknya mereka memberi makan orang orang selama hari hari itu” (Diriwayatkan
Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 dan berkata
sanad nya Kuat
Mengenai
pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya
sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Ja’far makanan sungguh
mereka telah ditimpa hal yg membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh Al Imam
Tirmidziy no.998 dg sanad hasan, dan di Shahih kan oleh Imam Hakim Juz 1/372)
Demikian
pula riwayat shahih dibawah ini ;
Ketika
Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin
shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih
seseorang, maka ketika hidangan-hidangan ditaruhkan, orang orang tak mau makan
karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin..,
sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu
wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal
yg mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya
dan makan, maka orang orang pun mengulurkan tangannya masing masing dan makan.
(Al fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
(Al fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
E.
Dalil-dalil orang yang membantah adanya hadiah pahala
dan jawabannya
1. Hadis riwayat muslim :“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
1. Hadis riwayat muslim :“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456
bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya
pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak
dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh
manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”.
Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang
mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu
kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang
yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari
tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu
miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat
(intifa’) dari orang lain.
2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :“ Atau belum
dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi Musa dan nabi Ibrahim yang
telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain
dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap
digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala.
Diantara jawaban-jawaban itu adalah :
a.
Dalam syarah
thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
1). Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun
memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak anak, menikahi beberapa
isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang
cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu yang menyayanginya.
Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan
yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan
masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan
islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari
masing-masing kaum muslimin kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini
maupun sesudah mati nanti dan doa kaum muslimin yang lain. Dalam satu
penjelasan disebutkan bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk
memperoleh kemanfaatan dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain.
Maka jika seseorang sudah berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari
sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian
pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian
dari usahanya sendiri).
2). Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya
kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu
hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah SWT
hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki
kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah
milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh
memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya
untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah
“lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).Demikianlah dua jawaban yang
dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.
b. Berkata pengarang tafsir Khazin :
“Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa.
Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW), maka mereka bisa mendapat pahala
dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.
Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada
syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad
SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :
“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam
kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat
oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
b.
Sahabat Nabi,
Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :
“ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya
dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka
anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang
dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).
Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai
penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang lengkapnya
sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu
sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.
c.
Tersebut dalam
Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..”
Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi
karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia
usahakan.
Demikianlah penafsiran dari surat An-jam ayat 39.
Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan
denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak
sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits shahih yang ditentang
oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai sebagai dalil.
3. Dalil mereka dengan Surat al-baqarah ayat 286 :
3. Dalil mereka dengan Surat al-baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan
kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan
menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.
Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu
balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan). Oleh karena itu artinya
cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya
demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan
dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh
harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan
memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau
hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat
tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :
“laisa laha illa maa kasabat”,“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.
“laisa laha illa maa kasabat”,“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.
1.
Dalil mereka
dengan surat yasin ayat 54 :“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap
apa yang mereka kerjakan”.
Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala
terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :
“Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi
sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang
mereka kerjakan”
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).(ringkasan dari Buku argumentasi Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman, halaman 142-159, mutiara ilmu).Semoga menjadi asbab hidayah bagi Ummat
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).(ringkasan dari Buku argumentasi Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman, halaman 142-159, mutiara ilmu).Semoga menjadi asbab hidayah bagi Ummat
F. Kesimpulan dan Saran
Berikut
kesimpulan dari pendapat orang-orang yang mengikuti tradisi attumate dan
saran-saran terhadap orang-orang yang membid’ahkan tradisi tersebut:
1.
Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dengan masakan yang dibuat oleh
keluarga mayit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur
Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2.
Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayit hukumnya sunnah,
sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw
bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah
untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits no.1322), bukankah
wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?,
3.
Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian adalah hal
yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4.
Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dengan
tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan.
5.
Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yang
mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang akan saya sebutkan bahwa Umar
bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat.
6.
Boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau ketering untuk
menyambut tamu-tamu, karena pelarangan akan hal itulah yang akan menyusahkan
keluarga mayyit, yaitu memasak dan merepotkan mereka.
7.
Makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi menyambut
tamu dirumah duka. mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin,
yg diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar),
sebagaimana dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk
kegembiraan,namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih seribu ekor
kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100
hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan
mendapat pahala.
Sedikit saran bagi yang sering menyelisih tentang tahlilan
1.
Selalu mengintropeksi
diri, apakah sudah benar perbuatan kita sesuai dengan tuntutan Rosulullah ataukah
belum sesuai, karena tidak dibenarkan kita selalu mencari-cari kesalahan orang
lain atau golongan lain.
2.
Telitilah, kajialah,
belajarlah lagi dan lagi, sering kebenaran itu menyentuh hatimu, coba telitilah
tahlilan secara adil dan menyeluruh
3.
Biasakanlah lisan
kita untuk selalu berdzikir dengan kalimat Tahlil, Tahmid, Tasbih dan Takbir.
karena lisan yang terbiasa digunakan untuk berdzikir dapat mencerminkan hati
yang bersih. Dan dengan harapan ketika ruh terlepas dari jasad kita kata yang
terakhir diucapkan adalah kalimat tahlil.
4.
Yuk podo ngaji
bareng-bareng, maring para kyai, para ulama untuk memantapkan iman dan aqidah
kita,
5.
Jangan merasa paling
benar, sehingga sering menghujat dan menyalahkan yang lain. bahkan begtu
gampanya membid”ahkan, mencap kafir muslim lainnya, astaqfirullah,..
6.
Islam itu cahaya,
maka jadikanlah ia cahaya penerang untuk didunia dan akheratmu
bagaimana kawan,
masih ada yang membidahkah sesat tahlilan dan yasinan… padahal banyak sekali
manfaatnya…semoga Allah ilhamkan pemahaman yg dalam bagi yang masih dangkal
pemahaman ilmunya…


Tidak ada komentar:
Posting Komentar